Tuesday, March 19, 2024

Waspadai Gangguan Kohesi Sosial

Ketika masih di Sekolah Dasar, kita belajar tentang kohesi yaitu ikatan antar molekul dalam satu unsur dan selain itu juga adhesi yaitu ikatan  antar unsur yang berbeda. Prinsip dan sifat alam tentang kohesi itu  juga bisa kita lihat dalam kehidupan bermasyarakat dengan bentuk kohesi  sosial, yaitu pertautan dan ikatan bersama dalam masyarakat, dalam satu  bangsa. Meskipun, tentu saja, definisi masyarakat atau unsur yang memiliki ikatan itu bisa saja diberikan pada  ukuran dan cakupan tertentu. Pada konteks ini, yang dimaksud ialah  bangsa Indonesia sebagai satu sistem sosial yang dilengkapi oleh satu  sistem ekologi yang utuh berupa alam dan lingkungan dengan segala isinya. Atau untuk keduanya dalam satu kesatuan disebut satu ekosistem  Indonesia. Pada sisi pandang ilmu lingkungan, dapat dilihat Indonesia sebagai satu ekosistem yang kuat dengan ciri-ciri antara lain diversifikasi unsur yang sangat beragam, baik secara fisik alam maupun secara budaya masyarakatnya.
 
Ditegaskan dalam faham lingkungan bahwa ekosistem dengan keaneka-ragaman yang tinggi adalah ekosistem yang kuat dan tidak mudah tergoyahkan dari luar. Teori juga mengatakan bahwa dalam ekosistem yang kuat, maka kesembuhan dari dalam secara alamiah atau pemulihan akibat satu peristiwa (hits) pada ekosistem itu, akan berjalan baik dengan sendirinya. Artinya secara alamiah, dengan instrumen sendiri yang ada didalam sistem, maka akan berlangsung proses penyembuhan yang disebut resiliensi.

imagesDalam pengertian kehidupan bermasyarakat dan bernegara, resiliensi dimaksud bisa kita sebut sebagai ketahanan nasional bangsa. Kita sepertinya sering lupa bahwa ketahanan suatu bangsa itulah yang perlu terus dipupuk sehingga sesuai dengan hukum alam yang namanya resiliensi, akan terjadi; dan karena sifat resiliensi itu maka tidaklah mutlak dibutuhkan adanya unsur asing yang masuk dalam menyembuhkan setiap persoalan yang ada pada bangsa kita. Contoh penerapan prinsip resiliensi ini tampak jelas dijalankan oleh Malasyia dan Thailand dalam menghadapi krisis negaranya.

Dari prinsip alam ini kita juga bisa melihat bahwa bangsa Indonesia  juga memiliki kekuatan sistemnya sendiri dan sekaligus memiliki kekuatan dalam resiliensi atau daya tahannya sendiri. Sejarah bangsa sudah membuktikan itu dari satu peristiwa ke peristiwa lain dalam perjalanan kehidupan bernegara kita sejak 1920-an, 1928, 1945, 1965 sampai akhirnya ditahun 1998. Prinsip-prinsip alam membimbing perjalanan bangsa kita dengan cukup baik dan itu telah kita lalui. Pada perjalanan berikut, ekosistem Indonesia mengalami injeksi yang cukup intensif dari elemen-elemen luar dalam segala pengertian, apakah itu budget, expertise dan kemungkinan format sistem politik. Hal itu secara jelas ditunjukkan dalam konfigurasi pembangunan nasional Indonesia dengan besaran pinjaman dan segala persyaratannya, dukungan expert luar negeri misalnya untuk sistem keuangan dan akuntansi negara, pengaruh harga luar terhadap penetapan harga BBM dan lain sebagainya. Itu tidak dapat kita pungkiri. Tantangannya ke depan kemudian ialah melihat kembali ke dalam sistem Indonesia sebagai satu ekosistem yang terdiri dari sistem ekologi dan sistem sosialnya.
 
Bagian paling menarik untuk didalami kemudian disini ialah pada sistem  sosial bangsa, karena sistem ekologi dengan kebanyakan faktor fisik  (batu-batuan, iklim, tanah, air, udara, suhu, flora, fauna dan lain-lain) pada dasarnya akan mengalami perubahan dalam suatu proses dengan  rentang waktu cukup panjang (dalam ukuran puluhan, ratusan, ribuan hingga jutaan tahun); sedangkan sistem sosial merupakan bagian yang paling sensitif dan akan sangat cepat mengalami perubahan. Lebih fokus lagi, pendalaman pada aspek sistem sosial maka, sistem sosial dalam suatu eksoistem akan sangat cepat berubah akibat perkembangan berikut ini (Gross B.M di dalam Ewald, W.R, 1967) : Pertama, semakin banyaknya jumlah manusia dengan kegiatan yang sangat  banyak dan tingkat harapan hidup anak manusia yang semakin panjang. Kedua, semakin banyaknya orang terdidik dan profesional atau quasi-profesional yang masuk ke dunia kerja dan mungkin di satu saat muncul  gambaran bahwa angkatan kerja profesional justru jumlahnya lebih besar dari jumlah pekerja itu sendiri. Ketiga, perkembangan usaha keluarga dengan kekuatan modal yang tinggi  dan lebih berorientasi investasi daripada kewirausahaan serta terlepas  dari catatan akuntansi ekonomi.  Keempat, bentuk organisasi formal dari organisasi besar menjadi  berkembang dengan jaringan dunia yang terdiri dari unsur-unsur pemerintah, usaha, asosiasi dan berbagai agen lainnya.  Kelima, menurunnya relevansi ukuran-ukuran pasar terhadap transaksi  internal, perhitungan keuntungan organisasi non-profit, dimana sektor  pasar akan tergantung pada aspek politik.  Keenam, adanya kepentingan-kepentingan baru, nilai-nilai baru dan  cara-cara operasional yang baru sebagai bagian dari individu, kelompok atau organisasi. Ketujuh, keterkaitan kekuatan baru dalam negara, munculnya konflik-konflik baru, munculnya pengetatan organisasi (rigiditas) dalam menghadapi perubahan dan ketidak pastian.

Persoalannya sekarang, mari kita lihat apakah ada gejala yang muncul ke  arah hal tersebut saat sekarang , ketika buku itu menyebutkannya di  tahun 1967 untuk keadaan dalam perhitungan waktu 50 tahun ke depan sejak tahun 1967 tersebut ? Kita bisa bayangkan apa yang sedang dan akan terjadi dengan kondisi  bangsa Indonesia saat ini. Itupun baru dari satu teori yang masih sangat potensial untuk dikonfirmasikan dengan pertimbangan-pertimbangan dan analisis dari sumber referensi atau teori yang lain. Bagi kita yang penting disini ialah kewaspadaan akan adanya perubahan dalam sistem sosial bangsa kita akibat perkembanagn yang terjadi. Perkembangan itu terjadi akibat perkembangan sistem dan nilai-nilai bangsa serta akibat bias dalam kebijakan (baik bias dalam aspek instrumen ataupun bias dari aspek aktornya).

Gambaran gangguan kohesi sosial (aktual dan potensial) di Indonesia dnegan  berbagai kejadian dan akibat kebijakan naisonal, cukup signifikan kita  lihat sejak tahun 1997 dan berkembang di negeri ini. Bentuk  gangguan kohesi sosial yang tinggi muncul di berbagai daerah pada  tingkatan makro nasional. Sejalan dengan itu juga gangguan kohesi sosial muncul secara mikro di tengah-tengah kelompok masyarakat. Beberapa indikasi gangguan kohesi sosial atau kohesi masyarakat meliputi :  Pertama, konflik horizontal atas alasan atau dibuat-buat atau  dihubung-hubungkan dengan alasan agama, seperti di Ambon, Poso, Bogor, Banten, Ambarawa, Sampang,  dan sebagainya. Kenyataan dengan fakta tersebut mempelrihatkan bahwa ikatan kohesif dalam masyarakat menjadi terganggu.  Kedua, simultan dengan indikasi konflik atas alasan agama, juga berkembang konflik atas alasan kesukuan seperti di Sambas, Sampit, Papua,  dan  sebagainya yang untuk itu melalui berbagai upaya proses damai, pada akhirnya dapat diatasi dan terjadi pemulihan. Gesekan antar etnis terdeteksi akibat misalnya antara lain format operasional budaya yang tidak sesuai serta indikasi persaingan dalam akses terhadap sumber-sumber perekonomian.  Ketiga, pertentangan massal antara penduduk kampung karena persoalan  kebijakan pemerintah, misalnya terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemekaran wilayah, kebijakan lingkungan seperti keberadaan suatu industri, kawasan hutan dan kawasan usaha tanu, tempat pembuangan akhir sampah, pencemaran sungai dan lain sebagainya. Keempat, pertentangan akibat kebijakan yang mengandung ekses lanjut seperti timbulnya “kecemburuan” sosial dalam masyarakat baik antar  kelompok atau antar individu.  Kelima, menjadi sangat penting juga indikasi gejala pemilahan sosial  yang tumbuh berbarengan dengan penguatan identitas social masyarakat  daerah akibat kebijakan desentralisasi.
Gejala  pemilahan sosial  antara lain ditunjukkan  oleh sikap bahwa dengan daerah memiliki segala-galanya dan tidak mau  “terganggu” oleh pusat maka daerah merasa tidak butuh lagi berurusan dengan Jakarta. Dalam hal ini Pemerintah Daerah mempunyai peran sangat penting untuk sama-sama menjaga spirit kohesi sosial di antara bangsa  Indonesia dan tentu saja dalam menjaga hubungan nasional dan daerah sesuai dengan fungsi dan tujuan konstitusi, UUD 1945. Dengan kata lain, pejabat negara atau pejabat pemerintah daerah harus tidak asal mudah meneriakkan otonomi khusus hanya atas alasan mereka tidak sama dengan wilayah lain yang ada di Indonesia; tetapi harus dengan pertimbangan sangat matang dari segala aspek dan dengan justifikasi yang benar dan arif.

Dari gambaran itu, sangat jelas dapat kita lihat bahwa peran kebijakan  pemerintah menjadi sangat penting dalam baik memunculkan ataupun  menghilangkan konflik, baik aktual maupun potensial. Pengembangan dialog, misalnya dialog lintas etnis, atau dibukanya pos-pos pengaduan dan komunikasi aparat, Mupsida, tokoh masyarakat dengan masyarakat menjadi sangat penting. Juga forum-forum komunikasi seperti forum ulama-umaroh atau forum komunikasi lingkungan, lembaga budaya dan lain-lain juga sangat penting. Dan jelas prinsipnya, yaitu dialog dan pengambilan keputusan lanjut.  Maka menjadi sangat penting pula bagi aparat untuk melihat kembali  format pengambilan keputusan dengan basis kemasyarakatan; artinya secara kongkret yaitu dengan prinsip-prinsip : prosedural, fleksibiltas dan akuntabilitas.(Linder, SH dan Peters B.G, 1991). Elemen lebih rinci dalam ketiga prinsip tersebut meliputi kepentingan invidual kelompok dan asosiasi (untuk flesksibilitas), serta secara prosedural dengan elemen pengawasan dan sistem hukum (yudisial) serta prinsip akuntabilitas dengan elemen yang meliputi aktualisadi pemerintah baik pemerintah daerah maupun nasional. Sesuai dengan fungsinya dalam pemerintahan, maka menjadi sangat penting bagi pemerintah sebagai inisiator dalam rule making untuk senantiasa menjaga kebijakan yang dihasilkan, yang harus didasarkan pada kaidah-kaidah pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan yang tepat, sehingga tidak akan terjadi bias, baik bias dalam instrumen ataupun bias dalam hal aktor.

Terlalu besar resiko yang dihadapi dalam hal birokrat gagal dalam  mempersiapkan kebijakan yang tepat bagi para pejabat politis dan para  politisi untuk memutuskannya. Kembali disini jajaran birokrasi mendapatkan tantangan kerja. Sesuai dengan semangat yang fitri mari kita renung-ulang apa yang terjadi dan harus bagaimana melakukan introspeksi dan lakukan koreksi langkah yang harus diambil ke depan.

Siti Nurbaya Bakar
Move
-

Terbaru dari Siti Nurbaya

Top Headline
Refleksi 2023 KLHK: Bukti, Bukan Sekedar Janji

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melaksanakan refleksi kinerja tahun 2023 di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gd. Manggala Wanabakti, Jakarta (28/12/2023). Pada kegiatan ini, sebanyak 13 Pejabat Tinggi Madya KLHK menyampaikan capaian kinerja unit kerja masing-masing tahun 2023. Pada kesempatan ini juga, Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan catatannya terkait kinerja KLHK 2023 yang ia gambarkan sebagai penegasan konsistensi kebijakan dasar, kebijakan operasional, implementasi program dan dampak pembangunan.Menurutnya, konsistensi menjadi penting bagi KLHK dikarenakan perkembangan berbagai persoalan seperti berlakunya UUCK, untuk membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, serta mengantisipasi kebutuhan masuknya investasi yang diperlukan cepat masuk dan harus intensif untuk kenyataan bahwa investasi nyata dan konkrit yang akan membawa pertumbuhan ekonomi nasional dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat."2023 ini memang akhirnya kan menjadi bagian akhir dari proses selama hampir 10 tahun saya menjadi menteri. Yang diperlukan kemudian adalah konsistensi antara kebijakan dasar, penegasan-penegasan dalam visinya Bapak Presiden itu kita sebut kebijakan dasar, lalu arahan-arahan parsial dan termasuk langkah-langkah kerja yang diambil oleh menteri itu namanya kebijakan operasional, dan juga ketika dia menjadi APBN dan dilaksanakan oleh para birokrat itu namanya implementasi, jadi tinggal konsistensinya aja," terang Menteri Siti saat memberikan keterangan kepada awak media.Kemudian, Menteri Siti juga mengungkapkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022. IKLH Indonesia pada tahun ini adalah sebesar 72,54 poin. IKLH terdiri dari Indeks Kualitas air: 54,59 Indeks Kualitas Udara: 88,67; Indeks Kulaitas lahan atau tutupan: 61,79 dan Indeks Kualiats Air laut: 78,84. Tercatat data pemantauan tahun 2023 sebanyak 12.445 di Kabupaten/kota; 2.696 di provinsi dan 7.762 secara naisonal. Yang rata-rata meningkat dari tahun 2022."Kalau lihat datanya dan bukti-bukti pencapaiannya tadi disampaikan masing-masing eselon I, itu dalam konteks...

Read More...
Menteri LHK Ajak Green Ambassador Bersama Lakukan Kerja Nyata Yang Berbobot

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  Siti Nurbaya menyerahkan petikan SK Green Ambassador kepada 71 siswa dan kader konservasi di Provinsi Kalimantan Timur. Petikan SK diserahkan langsung oleh Menteri Siti kepada 5 orang perwakilan Green Ambassador.Menteri Siti menyampaikan Green Ambassador merupakan representasi dari interaksi KLHK kepada publik. Ia mengatakan bahwa urusan KLHK itu paling banyak bersentuhannya dengan masyarakat, selain tentu saja dengan alam."Oleh karena itu, pilihannya tidak ada lain yaitu kita bekerja nyata bersama-sama dengan masyarakat melalui tangan-tangan Green Ambassador," kata Menteri Siti dalam catatannya usai menyerahkan kutipan SK Green Ambassador di Balikpapan, Kaltim, pad Rabu malam (20/12).Menteri Siti menyampaikan generasi muda memiliki peran penting khususnya dalam pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam. Oleh karenanya, para Green Ambassador ini dibekali pengetahuan untuk memahami situasi dan kondisi obyektif yang terjadi dengan lingkungan hidup dan persoalan sumber daya alam.Ia juga mengajak para Green Ambassador untuk terlibat langsung dalam berbagai aksi nyata yang berbobot. Ia menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada para Green Ambassador yang sudah bersama Presiden Jokowi bekerja menanam pohon di lokasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Siti menyatakan kerja-kerja seperti menanam pohon ini akan terus lanjut dilakukan bersama para Green Ambassador."Saya setuju dengan aksi yang nyata, tapi lebih dari itu, yakni aksi nyata yang berbobot dalam berbagai aktivitas," ujarnya.Green Ambassador ini juga ada dilibatkan bersama-sama di dalam sistem pengambilan keputusan, melalui sistem simpul binaan di UPT KLHK. Menteri Siti mengatakan sejauh ini mereka terlibat sudah cukup dalam, dan akan lebih dalam lagi baik dalam inward maupun outward looking."Inward/ke dalam, yaitu bagaimana di Indonesia kita mengatur, mengelola, mempelajari, melihat, memutuskan. Itu namanya inward looking, ke dalam. Selaim itu juga mempelajari...

Read More...
Kerjasama KLHK-PMI, Jusuf Kalla: Menanam Pohon Berarti Membangun Budaya, Ekonomi Dan Ketahanan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Palang Merah Indonesia (PMI) menjalin kerja sama dalam rangka sinergitas program dan kegiatan Bidang LHK dengan Layanan Kepalangmerahan Indonesia. Kerja sama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (8/11).Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti menyampaikan Indonesia terus berupaya menurunkan emisi karbon sebagaimana dinyatakan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Pernyataan Nasional (National Statement) pada World Climate Action Summit (WCAS) 2030 yang menjadi rangkaian agenda COP 28 UNFCCC di Dubai. Upaya tersebut antara lain melalui perbaikan pengelolaan Forest & Other Land Use (FOLU) serta mempercepat transisi energi menuju Energi Baru Terbarukan.Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Siti juga menyampaikan KLHK tengah berusaha untuk sebesar-besarnya melakukan penanaman pohon."Kita sudah membangun persemaian modern skala besar di Bogor, di Bali untuk mangrove, di Danau Toba dan di Labuan Bajo NTT dengan produksi 5-6 juta bibit/tahun, serta di Mentawir 15 juta bibit. Jadi pada saat ini yang sudah konkret ada di lapangan kira-kira 75 juta bibit," terangnya.Mengawali musim hujan ini, Menteri Siti menyampaikan bersama Presiden Jokowi melakukan penanaman pohon di kawasan industri Pulo Gadung pada 30 November lalu, dan mengajak semua elemen di wilayah Jabodetabek untuk secara terus menerus melakukan penanaman."Demikian pula terus berlangsung ke NTT dan masih akan terus kami juga lakukan di Lampung, Aceh, dst," ujarnya.Menteri Siti juga menyampaikan pihaknya tengah menginisiasi adanya Green Ambassador dari anak-anak SMA dan mahasiswa untuk bersama-sama menyatukan kerja-kerja bidang LHK di lapangan."Oleh karena itu sebagaimana konsultasi awal kami kepada PMI, dan setelah bekerja bersama anak sekolah melalui Green Ambassador dan PMI juga nanti bisa jadi Green Red Cross," katanya.Menteri Siti mengatakan melalui MoU ini,  seluruh scope of works dari Kementerian LHK yang sifatnya di lapangan itu bisa dikerjasamakan mulai...

Read More...
Gelar Rakor Penegakan Hukum Tahun 2023, KLHK Perkuat Pendekatan Keadilan Restoratif

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penegakan Hukum (Rakor Gakkum) Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (7/12). Rakor ini mengangkat tema “Retrospeksi dan Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Perspektif Restorative Justice”.“Pada forum ini, saya mengajak kita semua untuk memikirkan satu pendekatan penegakan hukum modern yaitu bukan hanya pendekatan penghukuman/penjara melainkan dengan melakukan pendekatan pemulihan sebagaimana kita kenal dengan pendekatan keadilan restorative,” kata Menteri Siti.Pendekatan Restorative Justice (Pendekatan Keadilan Restoratif) mampu memperluas pertanggungjawaban pelaku kejahatan untuk memulihkan lingkungan pada keadaan semula, kerugian negara, dan juga kerugian masyarakat terdampak. Untuk itu, penerapan multi-instrumen penegakan hukum dan multi-door juga terus dilakukan untuk mencapai keadilan restoratif dan upaya meningkatkan efek jera.“Upaya penegakan hukum LHK harus ditegakkan dengan multi instrumen yaitu bukan hanya pendekatan pidana saja, melainkan harus diikuti dengan perintah tindakan pemulihan, ganti kerugian lingkungan hidup dan penerapan sanksi administrasi secara bersamaan,” ujar Menteri Siti.Dalam dua periode Rencana Strategis KLHK 2015-2019 dan dilanjutkan 2020-2024, kinerja penegakan hukum LHK telah menangani 7.722 aduan, melakukan 2.618 pengawasan terhadap industri, dan mengenakan 3.028 Sanksi Administrasi. Kemudian, melakukan penyelesaian gugatan melalui kesepakatan di luar pengadilan sebanyak 238, gugatan perdata 31 gugatan, tuntutan pidana 1.472 tuntutan dengan status P.21, dan operasi-operasi pengamanan hutan sejumlah 2.016 operasi.Pada Rakor Gakkum LHK ini, disampaikan apresiasi/penghargaan “Gakkum Awards Tahun 2023” dari Menteri LHK kepada para pihak yang secara proaktif tergerak dan berkomitmen penuh mendukung upaya Penegakan Hukum LHK selama ini, untuk kategori institusi maupun kategori individu “Para Pejuang Lingkungan”.“Saya menyampaikan penghargaan yang tinggi serta ucapan terima kasih kepada seluruh pihak,...

Read More...
Di COP28 UNFCCC, Dunia Puji Aksi Iklim Indonesia

Presiden Joko Widodo, pada kesempatan penyampaian Pernyataan Nasional (National Statement) pada World Climate Action Summit (WCAS) 2030 yang menjadi rangkaian agenda COP 28 UNFCCC, menyampaikan bahwa Indonesia telah dan terus bekerja keras mencapai net zero emission di tahun 2060 atau lebih awal sekaligus menikmati pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kemiskinan dan ketimpangan terus diturunkan secara signifikan, serta lapangan kerja yang terus tercipta.Presiden RI menegaskan bahwa dengan segala keterbatasan, Indonesia terus menurunkan emisi karbon. Antara tahun 2020 - 2022 Indonesia berhasil menurunkan emisi karbon antara lain melalui perbaikan pengelolaan Forest & Other Land Use (FOLU) serta mempercepat transisi energi menuju Energi Baru Terbarukan.Penyampaian pernyataan Nasional yang disampaikan oleh Presiden RI tersebut mendapatkan apresiasi dari para negara pihak. Presiden Joko Widodo juga mendapat apresiasi dalam beberapa forum terkait pencapaian penurunan emisi, khususnya terkait dengan restorasi mangrove dan penurunan deforestasi.Untuk pertama kalinya, penyampaian National Statement COP UNFCCC dilaksanakan di 2 ruang terpisah, dengan audiens yang terbagi dua. Selain itu juga, berbagai pertemuan side events dan pertemuan bilateral dihadiri oleh para delegasi pada saat yang sama. Dalam penyampaian National Statement di ruang Plenary Al Ghafat, Expo City Dubai, Dubai, Persatuan Emirat Arab (PEA), Jumat, 1 Desember 2023, hanya kepala negara yang dapat masuk bersama dengan 2 pendamping. Delegasi Indonesia hanya dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya dan Wakil Menteri Luar Negeri, Pahala Mansury.Terkait dengan informasi yang menyebutkan terdapat delegasi lain yang melakukan walk-out adalah tidak  benar sama sekali. Menteri LHK, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa dirinya dan wamenlu hadir di semua agenda Bapak Presiden."Pengakuan internasional kepada RI sangat positif. Demikian pula pada pertemuan bilateral, yang mana, Sekretaris Jenderal PBB dan juga PM Norway memberikan apresiasi atas progress RI dalam inisiatif aktif serta...

Read More...
Bertemu PM Norwegia, Presiden Jokowi Bahas Deforestasi Dan Keadilan Informasi

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Støre di sela-sela kegiatan World Climate Action Summit (WCAS) COP28 Dubai, Jumat, 1 Desember 2023. Dalam pertemuan ini kedua Kepala Negara membahas sejumlah isu diantaranya kerja sama lingkungan hidup antara Indonesia dan Norwegia."Presiden Jokowi menegaskan komitmen dan kerja nyata, bukan lagi janji dan klaim. Indonesia telah berhasil menurunkan emisi melalui penurunan deforestasi dan degradasi hutan yang telah terbukti, serta diakui secara global," ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar usai pertemuan bilateral tersebut.Pada Oktober tahun lalu, ujar Siti, Norwegia telah memberikan kontribusinya sebesar USD56 juta terhadap kinerja penurunan deforestasi Indonesia untuk periode 2016/17 melalui BPDLH.Di COP28 ini, PM Støre mengumumkan lanjutan dari kontribusi Norwegia tersebut sebesar USD100 juta untuk kinerja penurunan deforestasi untuk periode 2017/18 dan 2018/19."Kontribusi Norwegia terhadap kinerja Indonesia dalam penurunan deforestasi tersebut akan terus berlangsung, terutama terhadap kinerja penurunan deforestasi Indonesia yang telah terjadi, yakni untuk periode 2019/20, 2020/21, dan 2021/22," katanya.Presiden Jokowi juga disebut menyinggung Undang-Undang Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR). "Meski tidak anggota EU, namun sebagai kawasan ekonomi di Eropa diharapkan Norwegia dapat membantu memberikan keseimbangan informasi dan keadilan bagi Indonesia dengan memberikan pandangan yang berimbang, khususnya terkait peraturan deforestasi Uni Eropa yang bersifat diskriminatif dan berdampak besar terhadap jutaan petani kecil," jelas Siti.Selain itu, Presiden Jokowi dan PM Støre juga membahas terkait kerja sama investasi kedua negara. Harapannya Norwegia dapat merealisasikan komitmen JETP secepatnya dan meningkatkan investasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai kota pintar berbasis hutan.Terakhir, kedua pemimpin negara juga membahas soal situasi di Gaza. Presiden Jokowi berharap Norwegia sebagai fasilitator perjanjian Oslo,...

Read More...
Move
-

Artikel Siti Nurbaya

Top Headline
Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya

Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya- Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Inovasi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan  

Read More...
Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Sambutan Menteri LHK dalam Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Read More...
Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030

Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030. Jakarta, 4 April 2022 


Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
Jakarta , 24 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri LHK Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
Jakarta, 21 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan
Jakarta, 28 Oktober 2021

Read More...
Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Read More...
Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS

Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS Dengan Tema
“Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Lahan dan Sustainabilitas Ekonomi Masyarakat”.         

Read More...
Makalah Kunci Menteri LHK pada Global Environment Facility (GEF) National Dialogue Initiative (NDI) Indonesia Tahun 2018

  Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu
Syalom, Salam sejahtera bagi kita semua,
Oom swastiastu
Distinguished CEO GEF, Ms Naoko Ishii and the GEF team,
Good Morning Ladies and Gentlemen,
Bapak/ibu para peserta Dialog yang berbahagia,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena atas berkah dan rahmat-Nya kita dapat bertemu, sehingga pada hari ini dapat bersama-sama kumpul di ruangan ini dalam rangka pelaksanaan National Dialogue pada hari ini.  Saya berharap dialog ini dapat memfasilitasi stakeholders Indonesia dalam mencapai target-target konvensi lingkungan hidup global serta mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional,  khususnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup,  melalui Global Environment Facility (GEF) yang sudah memasuki fase ke-7 untuk periode 2018-2022.
Selamat datang kami sampaikan kepada Ms. Naoko Ishii, GEF CEO beserta Tim dari GEF Washington yang hadir bersama-sama kita disini untuk berinteraksi...

Read More...

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018   Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan
Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan...

Read More...
Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals

Materi Paparan kepada Peserta Lemhannas PPRA LVIII
Jakarta, 12 Juli 2018





































































































Read More...

Manajemen Komunikasi Era Digital Dalam Lingkup KLHK






















  

Read More...
KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh : Siti Nurbaya

Sejarah umum social forestry

Pembangunan kehutanan yang melibatkan peran serta masyarakat, pertama kali diperkenalkan oleh Komisi Nasional Pertanian di India pada tahun 1976. Saat itu, masyarakat telah mulai dilibatkan dalam rangka mendorong agar warga yang telah lama mengantungkan hidupnya hanya pada pencarian kayu bakar dan hasil hutan lainnya, dapat menghasilkan sumber pendapatan sendiri, tanpa harus menggangu sumber daya hutan yang ada. Dari sini diharapkan, fungsi hutan sebagai kawasan lindung dan konservasi dapat terjaga dengan lestari.

Pelibatan peran serta masyarakat inilah, yang pada akhirnya menjadi cikal bakal terciptanya model pengelolaan hutan yang kini kita kenal sebagai Kebijakan Program Perhutanan Sosial (PS).Selain diharapkan dapat menjaga kawasan hutan agar tetap lestari, Program  Perhutanan Sosial lahir untuk...

Read More...


KOHESI SOSIAL YANG TERKOYAK ? :
ETIKA BERDEMOKRASI BISA MENOLONG
Oleh : Siti Nurbaya/DPP PARTAI NASDEM *)
          PENDAHULUANReformasi 1998 di Indonesia membawa harapan besar antara lain tumbuhnya kehidupan politik yang sehat, penyelenggaraan negara yang baik, bersih,supremasi hukum, berkebebasan yang bertanggung jawab serta pemerintahan yang demokratis dan desentralistik. Hingga Mei 2018 ini berarti telah mencapai kurun waktu 20 tahun dan kita baru melihat harapan itu akan dapat berwujud.
....Masa reformasi yang diharapkan dapat memancarkan ciri-ciri kehidupan masyarakat yang menggambarkan nilai-nilai yang baik (atau yang bagaimana seharusnya), ternyata masih mengalami banyak hambatan. Politik yang seharusnya merupakan perjuangan gagasan-gagasan untuk kepentingan bersama masyarakat, justru telah memunculkan kepentingan pribadi dan atau golongan. Begitu pula,...

Read More...

Reformasi bidang politik di Indonesia sudah berlangsung lebih dari satu dekade dan merupakan agenda reformasi yang paling signifikan. Pelaksanaan pemilu presiden secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil Presiden, yang disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008, serta pemilihan kepala daerah secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pada Bab IV Bagian Kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 56 Sampai dengan Pasal 119, yang disempurnakan dengan UU Nomor Undang-Undang No 12 tahun 2008, mempertegas perubahan yang signifikan tersebut.

Read More...

Terms of The Day

  • Constitution   Fundamental and entrenched rules governing the conduct of an organization or nation state, and...
  • Government   A group of people that governs a community or unit. It sets and administers public policy and...
  • Security   The prevention of and protection against assault, damage, fire, fraud, invasion of privacy, theft,...
  • Consumer Price Index (CPI)   A measure of changes in the purchasing-power of a currency and the rate of inflation. The consumer...
  • Risk   A probability or threat of damage, injury, liability, loss, or any other negative occurrence that...
  • Quality   In manufacturing, a measure of excellence or a state of being free from defects, deficiencies...
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

Kegiatan Siti Nurbaya

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • 24
  • 25
  • 26
  • 27
  • 28
  • 29
  • 30
  • 31
  • 32
  • 33
  • 34
  • 35
  • 36
  • 37
  • 38
  • 39
  • 40
  • 41
  • 42
  • 43
  • 44
  • 45
  • 46
  • 47
  • 48
  • 49
  • 50
  • 51
  • 52
  • 53
  • 54
  • 55
  • 56
  • 57
  • 58
  • 59
  • 60
  • 61
  • 62
  • 63
  • 64
  • 65
  • 66
  • 67
  • 68
  • 69
  • 70
  • 71
  • 72
  • 73
  • 74
  • 75
  • 76
  • 77
  • 78
  • 79
  • 80
  • 81
  • 82
  • 83
  • 84
  • 85
  • 86
  • 87
  • 88
  • 89
  • 90
  • 91
  • 92
  • 93
  • 94
  • 95
  • 96
  • 97
  • 98
  • 99
  • 100
  • 101
  • 102
  • 103
  • 104
  • 105
  • 106
  • 107
  • 108
  • 109
  • 110
  • 111
  • 112
  • 113
  • 114
  • 115
  • 116
  • 117
  • 118
  • 119
  • 120
  • 121
  • 122
  • 123
  • 124
  • 125
  • 126
  • 127
  • 128
  • 129
  • 130
  • 131
  • 132
  • 133
  • 134
  • 135
  • 136
  • 137
  • 138
  • 139
  • 140
  • 141
  • 142
  • 143
  • 144
  • 145
  • 146
  • 147
  • 148

Gallery Video

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17

Artikel dan Pidato

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9

Artikel dan Pidato

  • 1
  • 2

Wawancara & Kolom

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
 
Powered by