Monday, January 13, 2025

Artikulasi IPDN

Peristiwa Cliff di IPDN dan Wahyu di STPDN pada konteks manajemen operasional pemerintahan dapat dipersepsikan saling identik, yaitu keadaan darurat atau kritis. Menjadi kategori darurat karena subyek itu telah menjadi berita media dengan frekwensi berita yang intensif dan cakupan berita yang sangat luas, serta mengakibatkan dampak luas di tengah masyarakat dengan berbagai reaksi; disamping berpotensi memberi pengaruh pada keberadaan lembaga IPDN/STPDN, Depdagri, dan pemerintah. Oleh karena itu sangat tepat langkah Wakil Presiden turun langsung meninjau di lapangan dan juga Presiden mempertegas kebijakan pemerintah tentang permasalahan kasus IPDN tersebut ketika peristiwa Cliff di tahun 2007 dan Mendagri Hari Sabarno menarik manajemen STPDN menjaid tanggung jawab Sekretaris Jenderal Depdagri di tahun 2003.

Apa yang sangat penting kemudian ialah bagaimana langkah operasional secara jitu dirancang sebagai tindak lanjut setelah Presiden menegaskan kebijakan dasarnya. Kebijakan mendasar yang digariskan tersebut ialah : pertama, melakukan evaluasi menyeluruh di IPDN; kedua merombak sistem pendidikan serta ketiga, tidak menerima pendaftaran praja tahun 2007/2008 atau pada bulan September yang akan datang tidak dilakukan rekrutmen calon praja. Evaluasi menyeluruh seperti yang diperintahkan Presiden pelru diartikulasikan oleh para birokrat Depdagri, Depdiknas, Kementerian PAN dan POLRI.

Evaluasi dapat dilakukan berawal dari base-line infomation sekarang yang berangkat dari kebijakan pasca peristiwa Wahyu Hidayat di bulan September tahun 2003. Beberapa pijakan dasar yang penting meliputi : Pertama, sebagai kebijakan darurat atau kritis STPDN ditangani secara langsung oleh Pimpinan Puncak Depdagri dan dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal serta pembentukan Komisi Etika dipimpin Inspektur Jenderal. Komisi Etika bertugas untuk : memperkuat etika moralitas dalam proses belajar mengajar, melakukan investigasi, dan identifikasi serta mendalami hal-hal yang terjadi, menyangkut pelanggaran etika dan moralitas di kalangan praja dan pengasuh serta unsur pendukung lainnya, mempelajari dan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pelanggaran, termasuk didalamnya faktor-faktor manajemen dan lingkungan yang terkait dengan proses pendidikan secara keseluruhan.

Konsep penanganan manajemen perubahan tersebut terdiri dari dua langkah utama, yaitu : pemulihan (recovery) STPDN dan penyatuan (integrasi) lembaga-lembaga pendidikan di lingkungan Departemen Dalam Negeri yang dilaksanakan secara terencana dan bertahap. Penataan Manajemen secara garis besar dilakukan melalui pendekatan aspek-aspek berikut : Aspek Kelembagaan, yang meliputi langkah-langkah secara struktural untuk pengaturan lembaga, personil serta ketata-laksanaan secara struktural menurut normatif kelembagaan di Departemen (tingkat kompetensi, syarat administratif, dll); Aspek Pengawasan dan Pembinaan/Pengasuhan, yang meliputi pelarangan kegiatan Praja pada potensi-potensi yang bersentuhan dengan kekerasan, detasering untuk tenaga pengasuh, identifikasi institusi dan sistem sosial dalam kehidupan siswa (Praja), dan pembinaan rohani (mental spiritual).; Aspek Logistik, yang meliputi identifikasi berbagai fasilitas dan hal-hal yang berkaitan dengan dukungan ketata-laksanaan dalam lembaga dan dalam kehidupan interaksi siswa (praja) serta kegiatan Public Relation dan Penanganan Ekses yang dapat meluas dari informasi publik dalam menyikapi persoalan di STPDN.

Dengan persepsi bahwa yang menjadi pokok persoalan adalah dalam hubungan senior dan junior, maka fokus diarahkan pada penanganan Penertiban Hubungan Antara Siswa (Praja) STPDN dan menajdi tugas elemen penting yang terlibat yaitu para pejabat struktural STPDN, para dosen/tenaga akademik/pengajar STPDN, Senat Mahasiswa (Wahana Bina Praja) dan Komisi Disiplin STPDN, untuk : Mengawasi hubungan antar Praja agar senantiasa menjaga perilaku sopan santun, kekeluargaan serta menghindari potensi kekerasan; Melarang Praja yang pangkatnya lebih tinggi memanggil Praja yang pangkatnya lebih rendah dengan alasan pembinaan atau hal lain karena dapat menimbulkan potensi kekerasan; Melarang adanya kegiatan pertemuan kontingen atau istilah lainnya yang melibatkan Praja yang pangkatnya lebih tinggi dan Praja yang pangkatnya lebih rendah; Melarang kegiatan-kegiatan atau pertemuan-pertemuan para siswa (Praja) tanpa izin pengasuh dan penggunaan waktu istirahat siang (Pukul 14.00 s.d 16.30), kecuali pertemuan kegiatan yang berkaitan dengan masalah kepegawaian. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap siswa (Praja) secara terkoordinasi; Memberikan sanksi hukuman disiplin kepada siswa (Praja) sesuai dengan ketentuan Kode kehormatan, Tata Krama dan Peraturan Kehidupan Praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri.

Kebijakan operasional lainnya ialah pada dimensi psikologis yang perlu didalami, baik dalam bentuk pengembangan kedalam maupun pengembangan keluar. Pengembangan kedalam berarti memperlancar komunikasi dalam interaksi diantara komunitas STPDN dan komunikasi keluar dalam arti agar komunitas STPDN khususnya para praja menjadi lebih terbuka kepada lingkungannya termasuk dalam berinteraksi dengan wartawan. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui bimbingan atau counselling ataupun melalui unit pengaduan dan kegiatan traumatic center lainnya. Pendalaman pada aspek psikologis misalnya dengan melihat kembali kondisi komunitas melalui test psikologi sesuai kebutuhan. Dalam hal ini perlu didalami hubungan psikologis dengan perubahan-perubahan yang direncanakan menyangkut misalnya lambang-lambang kebesaran praja atau institusi STPDN itu sendiri. Dalam upaya itu, diproyeksikan secara struktural kegiatan proses belajar mengajar dan kehidupan komunitas STPDN terus berlangsung dengan peningkatan-peningkatan. Sistem keamanan dalam atau internal dan mekanisme antar staf atau pejabat struktural dikembangkan agar lebih terbuka/transparan.

Kedua, kebijakan integrasi IIP dan STPDN menjadi IPDN. Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Dpediknas, untuk satu departemen hanya boleh ada satu lembaga pendidikan kedinasan dan untuk itu dipersiapkan langkah Depdagri sejak tahun 1999. Dalam agenda penanganan lanjut integrasi lembaga-lembaga pendidikan kedinasan (lemdika) Depdagri tersebut ditempuh langkah integrasi lemdika Depdagri menjadi satu kesatuan dalam upaya penanganan lanjut permasalahan STPDN. Kebijakan dalam menindaklanjuti kebijakan pemulihan permasalahan STPDN ditegaskan dengan prinsip-prinsip : cut-off tradisi negatif praja yang berpotensi kekerasan; academic culture yang memenuhi persyaratan lingkungan politik saat sekarang serta harapan masyarakat akan sosok pamong yang profesional, loyal dan humanistik serta refleksi kebijakan dalam format kurikulum dan sistem perkuliahan, serta dalam bentuk dukungan sarana/prasarana. Kegiatan cut off diawali dengan mengalihkan praja angakatan 2003/2004 dari Jatinangor ke Cilandak dan seterusnya perlu dilakukan sampai dengan pututsnya mata rantai hubungan senior-junior..

Kedua, penegasan konsep sosok pamong yang diproyeksikan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan tujuan kurikuler lemdika Depdagri. Sosok yang diproyeksikan ialah sosok aparatur pamong yang memiliki kompetensi kepemimpinan transformatif dengan empat komponen kompetensi, yakni : perancang (designer); pelayan (steward); guru (teacher); dan kenegarawanan (statemanship). Untuk mewujudkan sosok aparatur yang memiliki kompetensi staf dan kepemimpinan tersebut, proses pendidikan dan pengajarannya akan dirancang melalui penumbuhan kreativitas (creativity); mencerahkan pemikiran (enlightment); dan menstimulasi kebebasan akademik (academic freedom of expression).

Ketiga, perancangan desain kurikulum dalam sistem Pengajaran, Pelatihan dan Pengasuhan (Jarlatsuh) di STPDN seperti peningkatan kegiatan tutorial, diskusi, dialog dalam pengajaran; juga peningkatan frekwensi pelatihan dan peninkagtan kualitas tenaga pelatih; serta pengasuhan dengan penegakan sanksi disipilin secara tegas diiringi rekrutmen pengasuh secara selektif dan rigid dengan orientasi keteladanan. Rangkaian format pengajaran, pendidikan dan pengasuhan tersebut dilebur, diramu dan dirumuskan dalam bentuk kurikulum atas dasar pertimbangan : rumpun keilmuan dasar bidang pemerintahan (dalam negeri, lokal), atas dasar standard pelayanan menurut sistem pendidikan nasional dan atas kebutuhan masyarakat yang akan dilayani kemudian pada saat praja bertugas di lapangan.

Keempat, penanganan aspek kelembagaan/organisasi yang mengaitkan pembahasan tentang keempat Pusat Pendidikan dan Latihan Regional, UPT Departemen Dalam Negeri di Yogyakarta, Bandung, Bukit Tinggi dan Makassar. Masih harus diperhitungkan pola keterlibatan sebagai bagian dari pemecahan masalah khusus STPDN dan sekaligus sebagai arah rencana jangka panjang ke depan. Ketika kebijakan kelembagaan tersebut disusun, tidak termasuk dikembangkannya ide alternatif untuk mendelegasiklan pola pendidikan STPDN kepada setiap daerah provinsi atas pertimbangan integrasi sistem politik dalam negeri dan pembinaan wilayah secara nasional, namun dapat dipertimbangkan pembentukan format STPDN Regional pada sekitar 5 (lima wilayah) yang dikembangkan sebagai bagian dari agenda integrasi lembaga pendidikan kedinasan Departemen Dalam Negeri yaitu di Jawa Barat, Sumatera Barat, DIY, Sulawesi Selatan dan kemungkinan di DKI Jakarta yang akan melayani provinsi-provinsi seluruh Indonesia.

Kelima, untuk mendukung keseluruhan kepentingan hal tersebut perlu dipertimbangkan dukungan kondisi prasarana dan sarana yang ada baik di Jatinagor (STPDN) maupun di Cilandak (IIP) ataupun di Bandung, Bukit Tinggi, Yogyakarta dan Makassar. Untuk tahap awal dan pada konteks penanganan darurat, maka pelaksanaan penanganan dalam kurun waktu Oktober 2003 s/d Maret 2004 dikonsentrasikan di Jatinangor dan Cilandak, sambil meliput penyelesaian masalah STPDN dengan agenda cut-off tradisi serta pembentukan kultur dan baru setelah itu dilakukan perencanaan dan pelaksanaan teknis lanjut integarsi IIP dan STPDN menjadi IPDN secara struktural.
Arah kebijakan dan fokus penanganan permasalahan kritis STPDN di tahun 2003 ketika itu tentu sekarang sudah dapat dievaluasi perkembangannya, sehingga base-line infomation sesungguhnya sudah dapat dikompilasi dalam waktu singkat sesuai dengan perintah dan guna memenuhi harapan Presiden. Sesuai dengan fungsi politik birokrasi, maka memang menjaid tugasnyalah untuk mengartikulasikan kebijakan tersebut.

Move
-

Terbaru dari Siti Nurbaya

Top Headline
Presiden Canangkan Wanagama Nusantara, Mengawal IKN Secara Akademik

Presiden Joko Widodo  (Jokowi) melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat (13/09/2024). Pencanangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kelestarian lingkungan dan pendidikan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi berpesan agar konsep Wanagama Nusantara untuk restorasi hutan hujan tropis harus jadi. Selain itu, pengembangan infrastruktur untuk pengembangan research hub dalam pengembangan riset-riset unggulan dalam bidang sustainability tropis juga perlu dilakukan.

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan bahwa bersamaan dalam agenda untuk upaya-upaya bangun kelestarian wilayah IKN dan Kalimantan serta secara nasional; agenda  akademik serupa untuk IKN juga  telah berlangsung  bersama Universitas Mulawarman,  dan akan menyusul untuk Univeristas Brawijaya, IPB dan ITB.  Masing-masing dalam tingkat progress penyiapan yang  berbeda-beda dan sedang terus dibahas dan direncanakan.  Tujuan utamanya ialah pengawalan secara akademik pembangunan di IKN.

Wanagama Nusantara merupakan suatu ekosistem pengembangan hutan pendidikan dan penelitian lintas disiplin yang merupakan inisiatif dari Universitas Gadjah Mada, bekerja sama dengan Otorita IKN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan luas sekitar 621 hektar, Wanagama Nusantara mendukung visi IKN sebagai Forest City.

Wanagama Nusantara diharapkan akan menjadi window of the tropical world, yang merepresentasikan komitmen global Indonesia dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan mencerminkan pengetahuan lokal Indonesia.

Tujuan pengembangan Wanagama Nusantara adalah untuk mengembangkan ekosistem restorasi hutan hujan tropis serta mengembangkan research hub dalam menjawab tantangan global dalam bidang kesehatan tropis, biodiversitas/restorasi, energi terbaharukan, instruktur hijau dan tata kelola kebijakan. Ada empat prinsip-prinsip pengembangan Wanagama...

Read More...
HUT Manggala Agni Ke-22, Menteri LHK Minta Tetap Waspada Karhutla Selamanya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya, mendapat anugerah sebagai Ibu Manggala Agni, Ibu Patriot Langit Biru. Anugerah ini disematkan dalam acara peringatan HUT ke-22 Manggala Agni yang digelar di Posko Operasi Taktis MA Nusantara, Samboja, Kaltim, Jumat (13/9/2024) malam.

"Keberhasilan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, tak lepas dari perhatian dan bimbingan Ibu Menteri kepada kami. Ibu juga telah memperjuangkan status hampir seluruh anggota Manggala Agni se Indonesia, dua ribuan orang menjadi tenaga Fungsional atau P3K," ungkap Direktur Jenderal PPI, Laksmi Dhewanthi.

"Anugerah ini kami sematkan sebagai ungkapan terimakasih kami. Ibu Menteri Siti Nurbaya adalah Ibu Manggala Agni, Ibu Patriot Langit Biru," tambahnya.

Dalam acara ini simbolisasi anugerah diberikan dalam bentuk pemasangan jaket bertuliskan Manggala Agni. Suasana haru menyertai, karena momen ini mendekati berakhirnya masa jabatan periodisasi Siti Nurbaya setelah dua periode dipercaya Presiden Jokowi sebagai Menteri LHK RI.

Dimasanya Indonesia menemukan pola pengendalian Karhutla secara permanen. Tidak lagi ada bencana asap secara nasional dan lintas batas. Terjadi penurunan hotspot dan luasan terbakar, hingga kuatnya komitmen perlindungan gambut dan penegakan hukum lingkungan.

Global Fire Monitoring Center (GFMC) bahkan memberikan penghargaan Global Landscape Fire Award 2019, sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras Pemerintah Indonesia dan seluruh stakeholders dalam upaya pengendalian Karhutla pasca kejadian dahsyat tahun 2015.

Penghargaan ini diserahkan Koordinator GFMC Johann Georg Goldammer, kepada Menteri LHK Siti Nurbaya yang dinilai berhasil melakukan berbagai langkah koreksi menyeluruh dalam mengurangi dampak buruk karhutla terhadap lingkungan dan kemanusiaan secara global.

"Terimakasih atas kebersamaan kita selama 10 tahun ini. Saya juga minta maaf kalau ada yang dirasa kurang pas. Dirgahayu ke-22 Manggala Agni. Terima kasih untuk pengabdian dalam senyap menjaga Negeri kita bebas bencana Karhutla...

Read More...
Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024: Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Alam

Mengusung tema: Standardisasi LHK Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar acara Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024 atau PeSTA 2024 untuk pertama kalinya. Bertepatan dengan usia 3 (tiga) tahun berdirinya Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), acara ini menegaskan peran KLHK dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan tetap menjamin perspektif kelestarian lingkungan.

Menteri LHK, Siti Nurbaya membuka secara langsung Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024 yang akan berlangsung selama 3 hari mulai 10-12 September 2024 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Dalam sambutannya, Menteri Siti menegaskan bahwa untuk menuju Indonesia yang maju dapat dilhat dari aspek ekonomi yang didukung oleh iklim investasi yang baik. Oleh karena itu sejak lahirnya UUCK, posisi utama dari BSILHK adalah untuk menentukan standar, mengikuti implementasinya, serta mengaplikasikan berbagai inovasi untuk dapat mencapai standar. Dengan demikian, menurut Menteri Siti dengan standar yang jelas akan memudahkan aktivitas berusaha.

“Indonesia sedang bekerja keras untuk meningkatkan performa dan sedang mengejar Indonesia Emas 2045 melalui transformasi ekologi, sosial, ekonomi, tata kelola dan sosial budaya. Salah satunya melalui penciptaan lapangan kerja dengan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang diatur dalam (UUCK) dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” tutur Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat membuka PeSTA 2024 di Manggala Wanabakti, Jakarta (10/09/2024).

Sebagai organisasi baru yang mengawal koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang LHK, kehadiran BSILHK merupakan dukungan nyata KLHK dalam mengawal transformasi tersebut menuju sebuah titik keseimbangan di dalam pengelolaan sumber daya alam dengan pondasi asas keberlanjutan atau sustainability serta memperhatikan aspek Environmental, Social, dan Governance (ESG). Hal ini...

Read More...
Menteri LHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau di NTT

Seusai mengunjungi Desa Adat Kinipan di Kalimantan Tengah pada Sabtu, (07/09/2024) kemarin, Rombongan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya dan Tim Bezos Earth Fund (BEF) melanjutkan kunjungan kerjanya ke Denpasar, Bali untuk mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau menjadi Taman Nasional ke-56 di Indonesia dan melihat kearifan lokal pengelolaan Desa Adat Bukit Demulih, pada Minggu (08/09/2024).

Bersama Tim BEF yang terdiri dari President dan CEO Bezos Earth Fund (BEF), Andrew Steer KCMG, PhD dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith, Deklarasi Taman Nasional Mutis Timau dilakukan dari Bali secara hybrid (luring dan daring) antara Bali dan Nusa Tenggara Timur melalui teleconference. Dalam sambutannya Menteri Siti menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di kawasan Taman Nasional Mutis Timau.

"Taman Nasional Mutis Timau bukan hanya menjadi paru-paru bagi Nusa Tenggara Timur, tetapi juga menjadi simbol sekaligus implementasi penting upaya kita dalam melindungi, mengawetkan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, berkeadilan dan bertanggung jawab demi generasi mendatang," terang Menteri Siti.

Deklarasi ini menandai komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati pada area yang kaya akan flora dan fauna endemik, serta menjadi habitat penting bagi berbagai spesies yang dilindungi. Taman Nasional Mutis Timau juga memegang peran penting bagi kehidupan masyarakat, sebagai penyedia sumber obat-obatan, madu alam, sumber pewarna untuk tenun, sumber air, lokasi ritual adat bagi masyarakat setempat serta pemanfaatan tradisional lainnya yang telah berjalan secara turun temurun.

Menteri Siti menerangkan lebih lanjut, dalam kerangka global menghadapi krisis lingkungan yang dikenal sebagai triple planetary crisis, yang meliputi perubahan iklim, polusi, dan ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, dan dalam rangka mewujudkan kesepakatan global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework serta komitmen global untuk mencapai visi 2050...

Read More...
Menteri LHK: Pemerintah Indonesia Sangat Mendukung Keberadaan Masyarakat Adat

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya bersama delegasi dari Bezos Earth Fund, melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Bukit Demulih, Minggu, (08/09/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, serta mendiskusikan potensi dukungan dari Bezos Earth Fund dalam melestarikan hutan adat dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kehadiran rombongan disambut dengan Ritual Adat (Tradisi Melukat), yang merupakan pembersihan diri dengan memercikkan tirta atau air suci yang didoakan oleh pemuka agama, Pemakaian Kain Adat kepada Rombongan Menteri LHK dan Tim BEF, serta Tarian Sekar Sandat sebagai tarian selama datang.

Di sana rombongan meninjau langsung beberapa titik lokasi yang menunjukkan kearifan lokal Masyarakat Adat Bukit Demulih dalam menjaga kelestarian hutan adatnya. Seusai kunjungan, rombongan berdiskusi dengan Masyarakat Adat Desa Demulih di Wantilan dengan menghadirkan sekitar 40 orang Masyarakat Adat, sebelum akhirnya rombongan pamit kembali ke Denpasar.

Dalam diskusi, Menteri Siti menyampaikan pihaknya ingin memberikan gambaran mengenai upaya dan pencapaian KLHK dalam mengelola kawasan perhutanan sosial termasuk pengakuan terhadap masyarakat adat yang telah turun temurun memiliki sejarah kuat dalam mengelola suatu kawasan hutan adat. Selain itu, KLHK juga ingin berbagi kemajuan dalam perhutanan sosial, khususnya dalam pengakuan hukum atas hutan adat.

Hutan Adat Bukit Demulih ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan  Hidup dan  Kehutanan No. 4767/MENLHK-PSKL/PKTA/PSL.1/7/2021 Tentang Penetapan  Hutan Adat Bukit Demulih kepada Masyarakat Hukum Adat (Desa Adat) Demulih. Desa Demulih merupakan satu dari 9 Desa di Wilayah Kecamatan Susut Kabupaten Bangli. Luas wilayah Desa Demulih ± 463 Ha dan secara administratif terdiri dari 3 dusun/banjar adat yaitu Dusun/Banjar Adat Demulih, Dusun/Banjar Adat Tanggahan Tengah dan Dusun/Banjar Adat Tanggahan Talang Jiwa. Dusun / Desa...

Read More...
KLHK Ajak Bezos Earth Fund Lihat Langsung Kemajuan Hutan Sosial

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya bersama delegasi dari Bezos Earth Fund, melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu (7/9/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung upaya masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, serta mendiskusikan potensi dukungan dari Bezos Earth Fund dalam melestarikan hutan adat dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Menteri Siti mengapresiasi upaya masyarakat adat Kinipan dalam menjaga kelestarian hutan adat mereka, yang tidak hanya melindungi keanekaragaman hayati tetapi juga melestarikan nilai-nilai budaya dan tradisi leluhur yang sangat berharga. Dalam kesempatan ini, delegasi Bezos Earth Fund juga menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya-upaya konservasi di hutan-hutan adat Indonesia melalui pendanaan dan program-program inovatif yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan.

Menurut Menteri Siti, Kunjungan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kemitraan antara pemerintah Indonesia, masyarakat adat, dan pihak internasional dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan.

Hutan Adat Desa Kinipan sendiri telah resmi diakui melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.4513/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1.5/2022 dengan luas ± 6.825 hektare. Desa Kinipan sendiri dihuni oleh 198 keluarga yang terdiri dari 331 laki-laki dan 312 perempuan, yang mayoritas merupakan bagian dari komunitas adat Dayak Tomun.

Kepemimpinan adat di Desa Kinipan dipimpin oleh Mantir Adat yang bertugas sebagai perpanjangan tangan Domang di tingkat desa atau kecamatan. Mantir Adat bertanggung jawab atas penegakan hukum adat Dayak, termasuk dalam pengambilan keputusan di sistem peradilan adat yang melibatkan kesaksian, bukti, serta ahli hukum adat.

Pengelolaan wilayah adat di Kinipan dibagi menjadi tiga hak utama: (1) Hak Komunal, Hak kepemilikan bersama yang dimiliki seluruh masyarakat adat Desa Kinipan dan diatur oleh hukum adat; (2)...

Read More...
Move
-

Artikel Siti Nurbaya

Top Headline
Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya

Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya- Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Inovasi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan  

Read More...
Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Sambutan Menteri LHK dalam Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Read More...
Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030

Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030. Jakarta, 4 April 2022 


Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
Jakarta , 24 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri LHK Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
Jakarta, 21 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan
Jakarta, 28 Oktober 2021

Read More...
Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Read More...
Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS

Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS Dengan Tema
“Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Lahan dan Sustainabilitas Ekonomi Masyarakat”.         

Read More...
Makalah Kunci Menteri LHK pada Global Environment Facility (GEF) National Dialogue Initiative (NDI) Indonesia Tahun 2018

  Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu
Syalom, Salam sejahtera bagi kita semua,
Oom swastiastu
Distinguished CEO GEF, Ms Naoko Ishii and the GEF team,
Good Morning Ladies and Gentlemen,
Bapak/ibu para peserta Dialog yang berbahagia,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena atas berkah dan rahmat-Nya kita dapat bertemu, sehingga pada hari ini dapat bersama-sama kumpul di ruangan ini dalam rangka pelaksanaan National Dialogue pada hari ini.  Saya berharap dialog ini dapat memfasilitasi stakeholders Indonesia dalam mencapai target-target konvensi lingkungan hidup global serta mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional,  khususnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup,  melalui Global Environment Facility (GEF) yang sudah memasuki fase ke-7 untuk periode 2018-2022.
Selamat datang kami sampaikan kepada Ms. Naoko Ishii, GEF CEO beserta Tim dari GEF Washington yang hadir bersama-sama kita disini untuk berinteraksi...

Read More...

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018   Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan
Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan...

Read More...
Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals

Materi Paparan kepada Peserta Lemhannas PPRA LVIII
Jakarta, 12 Juli 2018





































































































Read More...

Manajemen Komunikasi Era Digital Dalam Lingkup KLHK






















  

Read More...
KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh : Siti Nurbaya

Sejarah umum social forestry

Pembangunan kehutanan yang melibatkan peran serta masyarakat, pertama kali diperkenalkan oleh Komisi Nasional Pertanian di India pada tahun 1976. Saat itu, masyarakat telah mulai dilibatkan dalam rangka mendorong agar warga yang telah lama mengantungkan hidupnya hanya pada pencarian kayu bakar dan hasil hutan lainnya, dapat menghasilkan sumber pendapatan sendiri, tanpa harus menggangu sumber daya hutan yang ada. Dari sini diharapkan, fungsi hutan sebagai kawasan lindung dan konservasi dapat terjaga dengan lestari.

Pelibatan peran serta masyarakat inilah, yang pada akhirnya menjadi cikal bakal terciptanya model pengelolaan hutan yang kini kita kenal sebagai Kebijakan Program Perhutanan Sosial (PS).Selain diharapkan dapat menjaga kawasan hutan agar tetap lestari, Program  Perhutanan Sosial lahir untuk...

Read More...


KOHESI SOSIAL YANG TERKOYAK ? :
ETIKA BERDEMOKRASI BISA MENOLONG
Oleh : Siti Nurbaya/DPP PARTAI NASDEM *)
          PENDAHULUANReformasi 1998 di Indonesia membawa harapan besar antara lain tumbuhnya kehidupan politik yang sehat, penyelenggaraan negara yang baik, bersih,supremasi hukum, berkebebasan yang bertanggung jawab serta pemerintahan yang demokratis dan desentralistik. Hingga Mei 2018 ini berarti telah mencapai kurun waktu 20 tahun dan kita baru melihat harapan itu akan dapat berwujud.
....Masa reformasi yang diharapkan dapat memancarkan ciri-ciri kehidupan masyarakat yang menggambarkan nilai-nilai yang baik (atau yang bagaimana seharusnya), ternyata masih mengalami banyak hambatan. Politik yang seharusnya merupakan perjuangan gagasan-gagasan untuk kepentingan bersama masyarakat, justru telah memunculkan kepentingan pribadi dan atau golongan. Begitu pula,...

Read More...

Reformasi bidang politik di Indonesia sudah berlangsung lebih dari satu dekade dan merupakan agenda reformasi yang paling signifikan. Pelaksanaan pemilu presiden secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil Presiden, yang disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008, serta pemilihan kepala daerah secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pada Bab IV Bagian Kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 56 Sampai dengan Pasal 119, yang disempurnakan dengan UU Nomor Undang-Undang No 12 tahun 2008, mempertegas perubahan yang signifikan tersebut.

Read More...

Terms of The Day

  • Constitution   Fundamental and entrenched rules governing the conduct of an organization or nation state, and...
  • Government   A group of people that governs a community or unit. It sets and administers public policy and...
  • Security   The prevention of and protection against assault, damage, fire, fraud, invasion of privacy, theft,...
  • Consumer Price Index (CPI)   A measure of changes in the purchasing-power of a currency and the rate of inflation. The consumer...
  • Risk   A probability or threat of damage, injury, liability, loss, or any other negative occurrence that...
  • Quality   In manufacturing, a measure of excellence or a state of being free from defects, deficiencies...
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

Kegiatan Siti Nurbaya

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • 24
  • 25
  • 26
  • 27
  • 28
  • 29
  • 30
  • 31
  • 32
  • 33
  • 34
  • 35
  • 36
  • 37
  • 38
  • 39
  • 40
  • 41
  • 42
  • 43
  • 44
  • 45
  • 46
  • 47
  • 48
  • 49
  • 50
  • 51
  • 52
  • 53
  • 54
  • 55
  • 56
  • 57
  • 58
  • 59
  • 60
  • 61
  • 62
  • 63
  • 64
  • 65
  • 66
  • 67
  • 68
  • 69
  • 70
  • 71
  • 72
  • 73
  • 74
  • 75
  • 76
  • 77
  • 78
  • 79
  • 80
  • 81
  • 82
  • 83
  • 84
  • 85
  • 86
  • 87
  • 88
  • 89
  • 90
  • 91
  • 92
  • 93
  • 94
  • 95
  • 96
  • 97
  • 98
  • 99
  • 100
  • 101
  • 102
  • 103
  • 104
  • 105
  • 106
  • 107
  • 108
  • 109
  • 110
  • 111
  • 112
  • 113
  • 114
  • 115
  • 116
  • 117
  • 118
  • 119
  • 120
  • 121
  • 122
  • 123
  • 124
  • 125
  • 126
  • 127
  • 128
  • 129
  • 130
  • 131
  • 132
  • 133
  • 134
  • 135
  • 136
  • 137
  • 138
  • 139
  • 140
  • 141
  • 142
  • 143
  • 144
  • 145
  • 146
  • 147
  • 148
  • 149
  • 150

Gallery Video

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17

Artikel dan Pidato

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9

Artikel dan Pidato

  • 1
  • 2

Wawancara & Kolom

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
 
Powered by