Friday, October 04, 2024

PILKADA, DEMOKRASI SUKA-SUKA



Orang mengatakan bahwa Pilkada langsung menjadi bagian dari aktualisasi demokrasi di Indonesia. Padahal tidak secara leterlijk ditegaskan dalam Pasal 18 UUD hasil amandemen tentang pemilihan kepala daerah secara demokratis tersebut dalam format pemilihan langsung. Format itu merupakan konsensus politik, dimana sesungguhnya masih ada format demokratis lainnya yaitu dengan sistem electoral college ( identik seperti dulu melalui DPRD, atau juga bisa DPRD plus DPD dari provinsi terkait , misalnya; atau format lain yaitu melalui tahapan konvensi secara sistematis).

Pilkada langsung telah membawa hasil seperti yang kita saksikan dan rasakan sekarang, meskipun Departemen Dalam Negeri menyodorkan data statistik bahwa frekwensi kejadian Pilkada bermasalah relatif kecil jumlahnya dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada yang sudah berlangsung hingga akhir 2008. Begitu sikap Departemen Dalam Negeri saat itu. Padahal, kecilnya frekwensi pada konteks tersebut kurang relevan sebagai jaminan, karena pokok persoalannya justeru pada dampak bagi masyarakat ataupun dampak bagi pemerintah dan semua elemen terkait urusan Pemilu. Resultantenya ialah ciri politik transaksional yang begitu dahsyat di berbagai strata otoritas terlibat sampai pada elemen masyarakat. Hal ini tentu akana menyulitkan dalam upaya untuk terus memperbaiki sistem dan implementasi demokratisasi di Indonesia. Kejadian Pilkada Sulsel, Maluku Utara dan Kaltim lenih kruang lima tahun lalu, perlu menjadi pelajaran dalam mekanisme dan fenomena yang terjadi.


Pada perkembangan terakhir, pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2012 (karena RUU yang ke DPR disitu tercantum nama Kementerian Dalam Negeri) mengajukan pendekatan Pilkada yang baru yaitu melalui DPRD, tetapi dalam rincian RUU yang ditawarkan, menjadi kabur mekanisme dan format dasar sistem demokrasi yang akan dibangunnya, yaitu dengan tercampur aduknya peran KPU Daerah dan DPRD Provinsi sebagai pelaksana. Alasan mengembalikan mekanisme Pemilihan ke DPRD karena masalah biaya. Kurang luas eksplorasi konseptual atau trend politik nasional yang akan dicapai atau format pendidikan politik rakyat yang diproyeksikan.

Paltform politik saat awal kebijakan Pilkada

Dalam pelaksanaan Pilkada sekarag, menurut aturan dan hukum positif dipayungi oleh setidaknya empat payung hukum yaitu UU Nomor 32 tahun 2004, UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Peurbahan Atas UU NOmor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU Nomor 22 Tahun 2007 dan UU Nomor 12 Tahun 2008. (Tentu saja berlaku pula UU lain yang terkait hal-hal yang relevan seperti UU KUHP dan sebagainya). Beberapa UU tersebut menjadi pegangan dan perlu dimaknai bersama diantara para penyelenggara Pilkada. Perlu juga menelusuri riwayat, filosofi dari masing-masing UU tersebut, dan latar belakang keluarnya pokok-pokok aturan. Mengapa demkian ? karena demokrasi kita sedang berlangsung secara evolutionary. Dari satu episode ke episode lain adegan demokratisasi melalui Pemilu, Pilkada, unjuk rasa, dan lain-lain semuanya akan membangun sebuah format demokratisasi yang paling sesuai, fit untuk demokrasi Indonesia.(Dalam ilmu lingkungan disebut sebagai peristiwa homeostasis, mencapai keseimbangan baru).

Peralihan dari UU 32 tahun 2004 ke UU 22 tahun 2007, disitu ada makna. Makna pokok disini ialah bahwa rezim Pilkada, sudah masuk menjadi rezim Pemilu. Apa artinya ? Artinya, pelaksanaan Pilkada sepenuhnya bergeser dari supervisi jajaran pemerintahan ( dibaca Departemen Dalam Negeri dan DPRD) menjadi sepenuhnya oleh KPU, tanpa pengawasan DPRD dan jauh dari cmpaur tangan supervisi politik dalam negeri (yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri). Akibatnya perkembangan nilai-nilai dalam seluruh proses Pilkada didalam masyarakat dan kehidupan penyelengaraan negara tidak menjadi bagian pengawasan , pengamatan dan pemantapan (atau values and national goals establishment), apalagi untuk internalisasi dalam upaya mencapai keseimbangan atau homeostasis politik dalam negeri).

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 diatur fromat dasar bahwa Pilkada, yang secara umum melibatkan tiga tataran pokok, yaitu : Pertama, tataran supervisi DPRD, dicirikan dengan penegasan oleh DPRD akan berakhirnya masa tugas Gubernur/Bupati/Walikota. Maknanya ialah bahwa DPRD sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif daerah. Fungsi lain ialah DPRD dalam pengawasan fungsional politik, sehingga menurut aturan yang lalu DPRD juga membentuk Panwas Pilkada dengan harapan bahwa Panwas Pilkada melakukan pengawasan untuk keperluan masyarakat luas dan disampaikan hasil-hasilnya kepada DPRD sehingga DPRD akan memiliki penilaian akhir terhadap fungsional politik dari seluruh persoalan Pilkada, sehingga diatur pula bahwa penetapan Pilkada bermasalah atau tidak, perlunya pengunduran jadwal dan lain sebagainya, pada tingkat daerah ditegaskan dengan persetujuan Pimpinan DPRD dan seterusnya disampaikan kepada pemerintah pusat (Departemen Dalam Negeri utnuk Pilakda Kabupaten /Kota melalui Gubernur, atau kepada Presiden untuk Pilkada Provinsi melalui Menteri Dalam Negeri).

Kedua, tataran dan jaminan prinsip demokratis. Proses evolusi demokratisasi di Indonesia, melibatkan peran sangat penting KPU sejak tahun 1999. Pada perkembangannya, menurut UU Nomor 3 Tahun 1999 dan UU Nomor 12 Tahun 2003, sangat jelas posisi KPU disamping sebagai pelaksana Pemilu, juga menjadi centre of excellence dalam pemahaman tentang demokrasi. Ada ciri yang menonjol disana yaitu ciri knowledge based. Setiap kali ada persoalan dan terkait ciri praktek berdemokrasi, maka semacam fatwa akan lebih banyak didengar dari KPU yang memiliki legitimasi sebagai lembaga nasional, tetap dan mandiri (menurut UUD).(Tentu saja tidak menafikan peran para pengamat dan ilmuwan poltik yang juga sangat membantu memberikan pemahaman demokrasi di tengah-tengah rakyat). Dalam Pilkada, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, KPU lebih didorong untuk menjadi pusat pemaknaan demokratisasi.

Ketiga, tataran operasional praktis untuk keberhasilan pelaksanaaan Pilkada, yang lebih disandarkan kepada KPUD. Ciri yang melekat disini ialah pelaksanaan operasional, sehingga pada pelaksanannya di lapangan KPUD menjadi sangat dekat Pemda ( dibaca Sekretaris Daerah), karena menyangkut finansial dan dukungan operasional sampai ke desa/kelurahaan. (Apalagi ketika Pertama kali Pilkada dicanangkan tahun 2005, dukungan dana untuk Pilkada dari pemerintah pusat langsung kepada kabupaten/kota pelaksana Pilkada sangat signifikan),sehingga pola operasionalnya berketeraturan lebih melibatkan elemen-elemen pemerintah sampai ke tingkat Kementerian Dalam Negeri dengan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan check and balance. (Pemerintah tidak campur tangan dalam kebebasan atau independensi dan proses kerja KPU Daerah).

Sekarang, sudah banyak perubahan. Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun setelah lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2007, filosofi dan format tersebut diatas telah berubah. Ciri yang paling berubah diantaranya ialah : Panwas tidak lagi menjadi bagian dari fungsional pengawasan politis oleh DPRD secara terpola. KPU (tidak lagi memakai istilah KPUD), sehingga ciri otonomnya menguat, dan Pemda (dibaca : sekda dan aparatnya) harus menjauh dari keterlibatan dengan KPU Proionsi/Kabupaten/Kota. Tidak ada lagi dukungan dana pusat. Peran administratif dalam keuangan dilaksanakan sepenuhnya oleh Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/kota. Kaitan dengan Pemda semata-mata karena nomenkaltur dan kodifikasi anggaran menurut aturan/APBD. Tidak ada kaitan operasional. Apalagi campur tangan Sekda/aparat lainnya, itu sangat tidak memungkinkan. Filosofinya adalah bahwa Pilkada identik dengan Pemilu (yang selama ini kita kenal seperti Pemilu DPR, DPD dan DPRD) yaitu betul-betul sudah harus dikelola oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota secara independen dengan supervisi KPU Nasional. Dengan kata lain, tidak relevan lagi apabila daerah seperti pemda/masayarakat daerah meminta keterlibatan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan Pilkada secara operasional, kecuali peran administratif menyangkut keadaan-keadaan tertentu yang diatur serta dalam hal proses lanjut dari hasil Pilkada. Situasi ini "melemahkan" peran supervisi politik dalam negeri secara menyeluruh di wilayah NKRI. Perkembangan terakhir menunjukkan pula gagasan-gagasan baru, seperti ide untuk Pemilu serentak pusat dan daerah, yang secara konseptual belum jelas, baik secara filosofis maupun dalam operasionalnya. Yang paling penting perlu dielaborasi konseps dalam hal prinsip demokrasi, pendekatan supervisi check and balance serta dalam dukungan operasional dan administratif. Gagasan-gagasan yang muncul belum menunjukkan elaborasi tersebut sehingga membingungkan.

Demokrasi inklusif

Mengapa ada persoalan-persoalan pada Pilkada lebih kurang lima tahun lalu seperti di Sulsel, Maluku Utara, dan Kaltim atau pilkada kabupaten dan kota yang melibatkan anarkis masyarakat secara massal ? Bisa beragam jawabannya. Namun, yang paling penting menyangkut beberapa hal, yaitu : Pertama, pemaknaan terhadap latar belakang peraturan-perturan tersebut. Sangat jelas bahwa posisi UU adalah produk konsensus politik. Peristiwa hukum sejalan dengan sosiologi politik dan perubahan sosiologis tersebut untuk Indonesia cukup dahsyat sehingga perlu dicermati secara terus menerus dan tidak bisa sedikitpun lengah. Perubahan dari satu aturan menjadi aturan yang lain pada konteks Pemilu/Pilkada untuk Indonesia akan sangat memberi arti, karena disitu tercampur soal values, operasional dengan rentang geografis yang luas, karakter masyarakat dengan ciri ketokohan, dll. Kedua, aktualisasi hukum atau peraturan perundangan. Sangat jelas bahwa dalam perubahan aturan, akan terkena aktor-aktor pelaku. Untuk itu maka interpretasi hukum haruslah berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam konsep separation of power sistem kekuasaan negara, sangat jelas bahwa kekuasaan legislatif membuat UU, eksekutif sebagai pelaksana UU dan yudikatif sebagai ajudikasi atau interpretasi UU. Jadi tidak bisa semua institusi dapat meng-claim interpretasi hukum atas Undang-undang. Ketiga, dalam hal terdapat analisis interpretasi, hendaknya dilakukan secara inklusif, artinya mengajak berbagai pihak terkait untuk meletakkan persoalan dengan segala argumentasi, sehingga pemaknaan hukum tidak berlangsung secara eksklusif. Demokrasi harus berkembang secara inklusif, betul-betul mengajak rakyat, bukan hanya untuk institusinya sendiri, atau golongan atau kelompoknya. Demokrasi harus bersifat inklusif, bersama rakyat. Sebagai contoh hilangnya butir syarat "tidak tercela" menunjukkan antara lain hilangnnya ciri inklusif, karena ketika butir tersebut digulirkan dulu, diharapkan bahwa rakyat secara langsung mengaktualisasikan demokratisasi melalui penyampaian pengaduan secara obyektif ke KPU. Jadi demokrasi inklusif bersama rakyat, sebetulnya merupakan ruang yang penting untuk lebih dibuka lebar. Bukan demokrasi suka-suka, untuk memperkuat posisi institusi, kelompok apalagi keluarga atau dinasti. Berbagai pembahasan RUU yang relevan perlu meluruskan kembali prilaku institusional pusat dan daerah, sehingga betul-betul akan berkembang demokrasi yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia dan untuk Demokrasi Indonesia.


Move
-

Terbaru dari Siti Nurbaya

Top Headline
Presiden Canangkan Wanagama Nusantara, Mengawal IKN Secara Akademik

Presiden Joko Widodo  (Jokowi) melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat (13/09/2024). Pencanangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kelestarian lingkungan dan pendidikan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi berpesan agar konsep Wanagama Nusantara untuk restorasi hutan hujan tropis harus jadi. Selain itu, pengembangan infrastruktur untuk pengembangan research hub dalam pengembangan riset-riset unggulan dalam bidang sustainability tropis juga perlu dilakukan.

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan bahwa bersamaan dalam agenda untuk upaya-upaya bangun kelestarian wilayah IKN dan Kalimantan serta secara nasional; agenda  akademik serupa untuk IKN juga  telah berlangsung  bersama Universitas Mulawarman,  dan akan menyusul untuk Univeristas Brawijaya, IPB dan ITB.  Masing-masing dalam tingkat progress penyiapan yang  berbeda-beda dan sedang terus dibahas dan direncanakan.  Tujuan utamanya ialah pengawalan secara akademik pembangunan di IKN.

Wanagama Nusantara merupakan suatu ekosistem pengembangan hutan pendidikan dan penelitian lintas disiplin yang merupakan inisiatif dari Universitas Gadjah Mada, bekerja sama dengan Otorita IKN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan luas sekitar 621 hektar, Wanagama Nusantara mendukung visi IKN sebagai Forest City.

Wanagama Nusantara diharapkan akan menjadi window of the tropical world, yang merepresentasikan komitmen global Indonesia dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan mencerminkan pengetahuan lokal Indonesia.

Tujuan pengembangan Wanagama Nusantara adalah untuk mengembangkan ekosistem restorasi hutan hujan tropis serta mengembangkan research hub dalam menjawab tantangan global dalam bidang kesehatan tropis, biodiversitas/restorasi, energi terbaharukan, instruktur hijau dan tata kelola kebijakan. Ada empat prinsip-prinsip pengembangan Wanagama...

Read More...
HUT Manggala Agni Ke-22, Menteri LHK Minta Tetap Waspada Karhutla Selamanya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya, mendapat anugerah sebagai Ibu Manggala Agni, Ibu Patriot Langit Biru. Anugerah ini disematkan dalam acara peringatan HUT ke-22 Manggala Agni yang digelar di Posko Operasi Taktis MA Nusantara, Samboja, Kaltim, Jumat (13/9/2024) malam.

"Keberhasilan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, tak lepas dari perhatian dan bimbingan Ibu Menteri kepada kami. Ibu juga telah memperjuangkan status hampir seluruh anggota Manggala Agni se Indonesia, dua ribuan orang menjadi tenaga Fungsional atau P3K," ungkap Direktur Jenderal PPI, Laksmi Dhewanthi.

"Anugerah ini kami sematkan sebagai ungkapan terimakasih kami. Ibu Menteri Siti Nurbaya adalah Ibu Manggala Agni, Ibu Patriot Langit Biru," tambahnya.

Dalam acara ini simbolisasi anugerah diberikan dalam bentuk pemasangan jaket bertuliskan Manggala Agni. Suasana haru menyertai, karena momen ini mendekati berakhirnya masa jabatan periodisasi Siti Nurbaya setelah dua periode dipercaya Presiden Jokowi sebagai Menteri LHK RI.

Dimasanya Indonesia menemukan pola pengendalian Karhutla secara permanen. Tidak lagi ada bencana asap secara nasional dan lintas batas. Terjadi penurunan hotspot dan luasan terbakar, hingga kuatnya komitmen perlindungan gambut dan penegakan hukum lingkungan.

Global Fire Monitoring Center (GFMC) bahkan memberikan penghargaan Global Landscape Fire Award 2019, sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras Pemerintah Indonesia dan seluruh stakeholders dalam upaya pengendalian Karhutla pasca kejadian dahsyat tahun 2015.

Penghargaan ini diserahkan Koordinator GFMC Johann Georg Goldammer, kepada Menteri LHK Siti Nurbaya yang dinilai berhasil melakukan berbagai langkah koreksi menyeluruh dalam mengurangi dampak buruk karhutla terhadap lingkungan dan kemanusiaan secara global.

"Terimakasih atas kebersamaan kita selama 10 tahun ini. Saya juga minta maaf kalau ada yang dirasa kurang pas. Dirgahayu ke-22 Manggala Agni. Terima kasih untuk pengabdian dalam senyap menjaga Negeri kita bebas bencana Karhutla...

Read More...
Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024: Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Alam

Mengusung tema: Standardisasi LHK Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar acara Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024 atau PeSTA 2024 untuk pertama kalinya. Bertepatan dengan usia 3 (tiga) tahun berdirinya Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), acara ini menegaskan peran KLHK dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan tetap menjamin perspektif kelestarian lingkungan.

Menteri LHK, Siti Nurbaya membuka secara langsung Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024 yang akan berlangsung selama 3 hari mulai 10-12 September 2024 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Dalam sambutannya, Menteri Siti menegaskan bahwa untuk menuju Indonesia yang maju dapat dilhat dari aspek ekonomi yang didukung oleh iklim investasi yang baik. Oleh karena itu sejak lahirnya UUCK, posisi utama dari BSILHK adalah untuk menentukan standar, mengikuti implementasinya, serta mengaplikasikan berbagai inovasi untuk dapat mencapai standar. Dengan demikian, menurut Menteri Siti dengan standar yang jelas akan memudahkan aktivitas berusaha.

“Indonesia sedang bekerja keras untuk meningkatkan performa dan sedang mengejar Indonesia Emas 2045 melalui transformasi ekologi, sosial, ekonomi, tata kelola dan sosial budaya. Salah satunya melalui penciptaan lapangan kerja dengan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang diatur dalam (UUCK) dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” tutur Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat membuka PeSTA 2024 di Manggala Wanabakti, Jakarta (10/09/2024).

Sebagai organisasi baru yang mengawal koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang LHK, kehadiran BSILHK merupakan dukungan nyata KLHK dalam mengawal transformasi tersebut menuju sebuah titik keseimbangan di dalam pengelolaan sumber daya alam dengan pondasi asas keberlanjutan atau sustainability serta memperhatikan aspek Environmental, Social, dan Governance (ESG). Hal ini...

Read More...
Menteri LHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau di NTT

Seusai mengunjungi Desa Adat Kinipan di Kalimantan Tengah pada Sabtu, (07/09/2024) kemarin, Rombongan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya dan Tim Bezos Earth Fund (BEF) melanjutkan kunjungan kerjanya ke Denpasar, Bali untuk mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau menjadi Taman Nasional ke-56 di Indonesia dan melihat kearifan lokal pengelolaan Desa Adat Bukit Demulih, pada Minggu (08/09/2024).

Bersama Tim BEF yang terdiri dari President dan CEO Bezos Earth Fund (BEF), Andrew Steer KCMG, PhD dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith, Deklarasi Taman Nasional Mutis Timau dilakukan dari Bali secara hybrid (luring dan daring) antara Bali dan Nusa Tenggara Timur melalui teleconference. Dalam sambutannya Menteri Siti menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di kawasan Taman Nasional Mutis Timau.

"Taman Nasional Mutis Timau bukan hanya menjadi paru-paru bagi Nusa Tenggara Timur, tetapi juga menjadi simbol sekaligus implementasi penting upaya kita dalam melindungi, mengawetkan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, berkeadilan dan bertanggung jawab demi generasi mendatang," terang Menteri Siti.

Deklarasi ini menandai komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati pada area yang kaya akan flora dan fauna endemik, serta menjadi habitat penting bagi berbagai spesies yang dilindungi. Taman Nasional Mutis Timau juga memegang peran penting bagi kehidupan masyarakat, sebagai penyedia sumber obat-obatan, madu alam, sumber pewarna untuk tenun, sumber air, lokasi ritual adat bagi masyarakat setempat serta pemanfaatan tradisional lainnya yang telah berjalan secara turun temurun.

Menteri Siti menerangkan lebih lanjut, dalam kerangka global menghadapi krisis lingkungan yang dikenal sebagai triple planetary crisis, yang meliputi perubahan iklim, polusi, dan ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, dan dalam rangka mewujudkan kesepakatan global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework serta komitmen global untuk mencapai visi 2050...

Read More...
Menteri LHK: Pemerintah Indonesia Sangat Mendukung Keberadaan Masyarakat Adat

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya bersama delegasi dari Bezos Earth Fund, melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Bukit Demulih, Minggu, (08/09/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, serta mendiskusikan potensi dukungan dari Bezos Earth Fund dalam melestarikan hutan adat dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kehadiran rombongan disambut dengan Ritual Adat (Tradisi Melukat), yang merupakan pembersihan diri dengan memercikkan tirta atau air suci yang didoakan oleh pemuka agama, Pemakaian Kain Adat kepada Rombongan Menteri LHK dan Tim BEF, serta Tarian Sekar Sandat sebagai tarian selama datang.

Di sana rombongan meninjau langsung beberapa titik lokasi yang menunjukkan kearifan lokal Masyarakat Adat Bukit Demulih dalam menjaga kelestarian hutan adatnya. Seusai kunjungan, rombongan berdiskusi dengan Masyarakat Adat Desa Demulih di Wantilan dengan menghadirkan sekitar 40 orang Masyarakat Adat, sebelum akhirnya rombongan pamit kembali ke Denpasar.

Dalam diskusi, Menteri Siti menyampaikan pihaknya ingin memberikan gambaran mengenai upaya dan pencapaian KLHK dalam mengelola kawasan perhutanan sosial termasuk pengakuan terhadap masyarakat adat yang telah turun temurun memiliki sejarah kuat dalam mengelola suatu kawasan hutan adat. Selain itu, KLHK juga ingin berbagi kemajuan dalam perhutanan sosial, khususnya dalam pengakuan hukum atas hutan adat.

Hutan Adat Bukit Demulih ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan  Hidup dan  Kehutanan No. 4767/MENLHK-PSKL/PKTA/PSL.1/7/2021 Tentang Penetapan  Hutan Adat Bukit Demulih kepada Masyarakat Hukum Adat (Desa Adat) Demulih. Desa Demulih merupakan satu dari 9 Desa di Wilayah Kecamatan Susut Kabupaten Bangli. Luas wilayah Desa Demulih ± 463 Ha dan secara administratif terdiri dari 3 dusun/banjar adat yaitu Dusun/Banjar Adat Demulih, Dusun/Banjar Adat Tanggahan Tengah dan Dusun/Banjar Adat Tanggahan Talang Jiwa. Dusun / Desa...

Read More...
KLHK Ajak Bezos Earth Fund Lihat Langsung Kemajuan Hutan Sosial

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya bersama delegasi dari Bezos Earth Fund, melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu (7/9/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung upaya masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, serta mendiskusikan potensi dukungan dari Bezos Earth Fund dalam melestarikan hutan adat dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Menteri Siti mengapresiasi upaya masyarakat adat Kinipan dalam menjaga kelestarian hutan adat mereka, yang tidak hanya melindungi keanekaragaman hayati tetapi juga melestarikan nilai-nilai budaya dan tradisi leluhur yang sangat berharga. Dalam kesempatan ini, delegasi Bezos Earth Fund juga menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya-upaya konservasi di hutan-hutan adat Indonesia melalui pendanaan dan program-program inovatif yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan.

Menurut Menteri Siti, Kunjungan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kemitraan antara pemerintah Indonesia, masyarakat adat, dan pihak internasional dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan.

Hutan Adat Desa Kinipan sendiri telah resmi diakui melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.4513/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1.5/2022 dengan luas ± 6.825 hektare. Desa Kinipan sendiri dihuni oleh 198 keluarga yang terdiri dari 331 laki-laki dan 312 perempuan, yang mayoritas merupakan bagian dari komunitas adat Dayak Tomun.

Kepemimpinan adat di Desa Kinipan dipimpin oleh Mantir Adat yang bertugas sebagai perpanjangan tangan Domang di tingkat desa atau kecamatan. Mantir Adat bertanggung jawab atas penegakan hukum adat Dayak, termasuk dalam pengambilan keputusan di sistem peradilan adat yang melibatkan kesaksian, bukti, serta ahli hukum adat.

Pengelolaan wilayah adat di Kinipan dibagi menjadi tiga hak utama: (1) Hak Komunal, Hak kepemilikan bersama yang dimiliki seluruh masyarakat adat Desa Kinipan dan diatur oleh hukum adat; (2)...

Read More...
Move
-

Artikel Siti Nurbaya

Top Headline
Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya

Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya- Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Inovasi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan  

Read More...
Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Sambutan Menteri LHK dalam Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Read More...
Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030

Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030. Jakarta, 4 April 2022 


Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
Jakarta , 24 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri LHK Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
Jakarta, 21 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan
Jakarta, 28 Oktober 2021

Read More...
Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Read More...
Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS

Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS Dengan Tema
“Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Lahan dan Sustainabilitas Ekonomi Masyarakat”.         

Read More...
Makalah Kunci Menteri LHK pada Global Environment Facility (GEF) National Dialogue Initiative (NDI) Indonesia Tahun 2018

  Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu
Syalom, Salam sejahtera bagi kita semua,
Oom swastiastu
Distinguished CEO GEF, Ms Naoko Ishii and the GEF team,
Good Morning Ladies and Gentlemen,
Bapak/ibu para peserta Dialog yang berbahagia,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena atas berkah dan rahmat-Nya kita dapat bertemu, sehingga pada hari ini dapat bersama-sama kumpul di ruangan ini dalam rangka pelaksanaan National Dialogue pada hari ini.  Saya berharap dialog ini dapat memfasilitasi stakeholders Indonesia dalam mencapai target-target konvensi lingkungan hidup global serta mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional,  khususnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup,  melalui Global Environment Facility (GEF) yang sudah memasuki fase ke-7 untuk periode 2018-2022.
Selamat datang kami sampaikan kepada Ms. Naoko Ishii, GEF CEO beserta Tim dari GEF Washington yang hadir bersama-sama kita disini untuk berinteraksi...

Read More...

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018   Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan
Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan...

Read More...
Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals

Materi Paparan kepada Peserta Lemhannas PPRA LVIII
Jakarta, 12 Juli 2018





































































































Read More...

Manajemen Komunikasi Era Digital Dalam Lingkup KLHK






















  

Read More...
KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh : Siti Nurbaya

Sejarah umum social forestry

Pembangunan kehutanan yang melibatkan peran serta masyarakat, pertama kali diperkenalkan oleh Komisi Nasional Pertanian di India pada tahun 1976. Saat itu, masyarakat telah mulai dilibatkan dalam rangka mendorong agar warga yang telah lama mengantungkan hidupnya hanya pada pencarian kayu bakar dan hasil hutan lainnya, dapat menghasilkan sumber pendapatan sendiri, tanpa harus menggangu sumber daya hutan yang ada. Dari sini diharapkan, fungsi hutan sebagai kawasan lindung dan konservasi dapat terjaga dengan lestari.

Pelibatan peran serta masyarakat inilah, yang pada akhirnya menjadi cikal bakal terciptanya model pengelolaan hutan yang kini kita kenal sebagai Kebijakan Program Perhutanan Sosial (PS).Selain diharapkan dapat menjaga kawasan hutan agar tetap lestari, Program  Perhutanan Sosial lahir untuk...

Read More...


KOHESI SOSIAL YANG TERKOYAK ? :
ETIKA BERDEMOKRASI BISA MENOLONG
Oleh : Siti Nurbaya/DPP PARTAI NASDEM *)
          PENDAHULUANReformasi 1998 di Indonesia membawa harapan besar antara lain tumbuhnya kehidupan politik yang sehat, penyelenggaraan negara yang baik, bersih,supremasi hukum, berkebebasan yang bertanggung jawab serta pemerintahan yang demokratis dan desentralistik. Hingga Mei 2018 ini berarti telah mencapai kurun waktu 20 tahun dan kita baru melihat harapan itu akan dapat berwujud.
....Masa reformasi yang diharapkan dapat memancarkan ciri-ciri kehidupan masyarakat yang menggambarkan nilai-nilai yang baik (atau yang bagaimana seharusnya), ternyata masih mengalami banyak hambatan. Politik yang seharusnya merupakan perjuangan gagasan-gagasan untuk kepentingan bersama masyarakat, justru telah memunculkan kepentingan pribadi dan atau golongan. Begitu pula,...

Read More...

Reformasi bidang politik di Indonesia sudah berlangsung lebih dari satu dekade dan merupakan agenda reformasi yang paling signifikan. Pelaksanaan pemilu presiden secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil Presiden, yang disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008, serta pemilihan kepala daerah secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pada Bab IV Bagian Kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 56 Sampai dengan Pasal 119, yang disempurnakan dengan UU Nomor Undang-Undang No 12 tahun 2008, mempertegas perubahan yang signifikan tersebut.

Read More...

Terms of The Day

  • Constitution   Fundamental and entrenched rules governing the conduct of an organization or nation state, and...
  • Government   A group of people that governs a community or unit. It sets and administers public policy and...
  • Security   The prevention of and protection against assault, damage, fire, fraud, invasion of privacy, theft,...
  • Consumer Price Index (CPI)   A measure of changes in the purchasing-power of a currency and the rate of inflation. The consumer...
  • Risk   A probability or threat of damage, injury, liability, loss, or any other negative occurrence that...
  • Quality   In manufacturing, a measure of excellence or a state of being free from defects, deficiencies...
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

Kegiatan Siti Nurbaya

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • 24
  • 25
  • 26
  • 27
  • 28
  • 29
  • 30
  • 31
  • 32
  • 33
  • 34
  • 35
  • 36
  • 37
  • 38
  • 39
  • 40
  • 41
  • 42
  • 43
  • 44
  • 45
  • 46
  • 47
  • 48
  • 49
  • 50
  • 51
  • 52
  • 53
  • 54
  • 55
  • 56
  • 57
  • 58
  • 59
  • 60
  • 61
  • 62
  • 63
  • 64
  • 65
  • 66
  • 67
  • 68
  • 69
  • 70
  • 71
  • 72
  • 73
  • 74
  • 75
  • 76
  • 77
  • 78
  • 79
  • 80
  • 81
  • 82
  • 83
  • 84
  • 85
  • 86
  • 87
  • 88
  • 89
  • 90
  • 91
  • 92
  • 93
  • 94
  • 95
  • 96
  • 97
  • 98
  • 99
  • 100
  • 101
  • 102
  • 103
  • 104
  • 105
  • 106
  • 107
  • 108
  • 109
  • 110
  • 111
  • 112
  • 113
  • 114
  • 115
  • 116
  • 117
  • 118
  • 119
  • 120
  • 121
  • 122
  • 123
  • 124
  • 125
  • 126
  • 127
  • 128
  • 129
  • 130
  • 131
  • 132
  • 133
  • 134
  • 135
  • 136
  • 137
  • 138
  • 139
  • 140
  • 141
  • 142
  • 143
  • 144
  • 145
  • 146
  • 147
  • 148
  • 149
  • 150

Gallery Video

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17

Artikel dan Pidato

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9

Artikel dan Pidato

  • 1
  • 2

Wawancara & Kolom

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
 
Powered by