
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama dengan Mahkamah Agung (MA), sepakat kerjasama dalam bidang hukum sebagai wujud perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Indonesia. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung MA, Jakarta (21/03/2023).
Menteri Siti dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan LHK dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta aktualisasi hak masyarakat sesuai mandat konstitusi.
"Kita telah memiliki 3 Undang-Undang lingkungan hidup, dimulai dari UU Nomor 4 Tahun 1982 yang disebut umbrella provision lingkungan hidup, yang selanjutnya diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan terakhir diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2009, memperlihatkan dinamika kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam kebijakan pemerintah yang mendorong perubahan UU dimaksud," ungkap Menteri Siti.
Menteri Siti menjelaskan lebih lanjut, bahwa penambahan kata perlindungan memperlihatkan keprihatinan akan peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Kemudian yang terakhir, disesuaikan kembali melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang menyangkut perizinan berusaha, dan pada konteks lingkungan hidup, lebih berorientasi dalam penyederhanaan prosedur birokrasi perizinan, tanpa mengubah prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan UU Cipta Kerja, Pemerintah berupaya untuk tetap dapat memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah melakukan penyederhanaan sistem perizinan dan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Regulasi ini juga mengatur mengenai penyelesaian masalah konflik tenurial, serta menegaskan keberpihakan kepada masyarakat.
"Melalui pendekatan restorative justice, UU Cipta Kerja mengatur agar tidak ada lagi kriminalisasi pada masyarakat di dalam kawasan hutan maupun masyarakat adat," terang Menteri Siti.
Menteri Siti bercerita, sebelum adanya UU Cipta Kerja, bahkan masyarakat yang tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan, atau yang bermukim di kawasan hutan, dapat langsung dipidana. "Ibaratnya pada saat itu dikatakan bahwa ranting tidak boleh patah nyamuk tidak boleh mati, begitu ketatnya pengaturan tentang akses hutan ketika itu bagi masyarakat, melalui Undang-Undang ini, pendekatan yang dilakukan adalah penegakan hukum administrasi dan melakukan pembinaan serta pemberian legalitas akses bagi masyarakat," jelas Menteri Siti.
Pada kesempatan ini juga dimanfaatkan Menteri Siti untuk memberikan gambaran bahwa dunia saat ini sedang mengalami tiga krisis lingkungan (triple planetary crisis) yaitu perubahan iklim (climate change), kepunahan keanekaragaman hayati (nature and biodiversity loss), dan pencemaran (pollution). Ketiga jenis krisis lingkungan yang saling berkaitan ini merupakan tantangan terbesar abad, ini yang mengancam kesejahteraan and ketahanan hidup jutaan manusia di dunia; dan berdampak terhadap pencapaian agenda SDGs (sustainable development goals).
Mengatasi krisis dimaksud membutuhkan aksi kolaboratif konkrit seluruh pemangku kepentingan di tingkat global (multilateralism), regional dan nasional, untuk membangun keharmonisan antar manusia dengan alam, serta mempercepat transisi menuju sistem sosial-ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Menteri Siti menjelaskan lebih lanjut, menghadapi krisis global dalam hal lingkungan, Indonesia telah sangat aktif dalam berbagai kesepakatan global pada ranah perubahan iklim, diantaranya pada bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta kerusakan lingkungan.
Keterlibatan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut menjaga peningkatan suhu rata-rata global dibawah 2 derajat menuju 1,5 derajat dari tingkat suhu pra industrialisasi. Di Indonesia, target tersebut diterjemahkan dan ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target penurunan emisi sebesar 29% (dengan kemampuan sendiri) dan sampai dengan 41% (dengan dukungan kerjasama internasional) pada tahun 2030, dibandingkan dengan skenario business as usual dengan tahun dasar yaitu tahun 2010.
Selanjutnya, komitmen Indonesia diperkuat dalam Dokumen Enhanced NDC (ENDC) yang diterbitkan pada 22 September 2022. Dalam ENDC, ditegaskan peningkatan ambisi penurunan emisi gas rumah kacayaitu dengan kemampuan sendiri meningkat menjadi 31,89 % serta dengan dukungan Internasional meningkat menjadi 43,20 %. Peningkatan target tersebut didasarkan pada kebijakan-kebijakan nasional terakhir, terkait perubahan iklim seperti FOLU Net Sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.
FOLU Net Sink atau Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 diatur dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 168 Tahun 2022 tentang Indonesia's Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim. FOLU Net Sink 2030 adalah kondisi dimana tingkat serapan emisi sudah seimbang atau lebih tinggi pada tahun 2030 sebagai upaya aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor FOLU.
"Sektor FOLU ini berkontribusi 60% terhadap total target pengurangan emisi Indonesia dan ditargetkan untuk negative emission pada tahun 2030 untuk sektor kehutanan dan net zero pada tahun 2060 atau lebih cepat untuk semua sektor NDC secara keseluruhan," jelas Menteri Siti.
Menteri Siti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung yang telah mendorong terwujudnya kesepakatan antara KLHK fan MA. Dirinya berharap melalui kerjasama ini, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat terwujud, serta dapat melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang.
Menurut Menteri Siti, dengan mempertimbangkan berbagai aspek lingkungan hidup yang terjadi di dalam negeri maupun perkembangan yang begitu cepat di luar negeri, maka sangat tepat dilakukan kerjasama ini dalam upaya peningkatan kapasitas. Para hakim dapat memeroleh pemahaman dan updating terkait teknis lingkungan hidup dan kehutanan, dan aparat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dapat memperoleh berbagai aspek judisial yang sangat diperlukan. Oleh karena itu, kerjasama ini akan difokuskan pada peningkatan jumlah hakim lingkungan, updating perkembangan lingkungan hidup dan kehutanan di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Berbagai aspek teknis lingkungan serta aspek hukum lingkungan akan dibahas dan diperdalam melalui nota kesepahaman antara lain perubahan iklim termasuk NDC, FoLU Net Sink, blue carbon dan climate justice, penurunan keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, pengukuhan dan tata batas kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah serta ekonomi sirkuler, serta ecological justice; antara lain menjadi topik teknis dalam ruang lingkup bahasan dan kegiatan yang akan dilakukan," terang Menteri Siti.
Ketua MA, M. Syarifuddin pada kesempatan ini menyampaikan bahwa MA menyambut baik nota kesepahaman ini dalam rangka memperkuat kapasitas dalam perlindungan LHK. Dirinya menerangkan bahwa melalui nota kesepahaman ini berupaya untuk menyelesaikan Peraturan MA mengenai Hukum Acara Lingkungan Hidup. Setelah peraturan ini selesai, akan dilakukan sosialisasi pada para hakim dan pencari keadilan. Syarifuddin juga menuturkan bahwa hingga saat ini telah terdapat sekitar 1.400-an hakim lingkungan yang selanjutnya akan mendapat pencerahan terkait perlindungan lingkungan.
Setelah penandatanganan Nota Kesepahamam, acara dilanjutkan dengan Dialog Yudisial yang mengambil tema "Tantangan Hukum Perlingungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hadir sebagai narasumber antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Bambang Supriyanto, Plt. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Ruandha A. Sugardiman, Ketua Kamar Pembinaan skaligus Ketua Pokja Lingkungan Hidup MA Takdir Rahmadi, dan dimoderatori oleh Hakim Agung MA Nani Indrawati.(*)
Terbaru dari Siti Nurbaya

Dalam sepuluh tahun ini, telah dilakukan corrective measures and actions atas kebijakan dan langkah berkenaan dengan penanganan sektor lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam hal proses perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tujuannya tidak lain memberikan kemudahan untuk ruang menjadi produktif bagi masyarakat sebagaimana hak untuk produktif bagi warga negara yang dimandatkan dalam UUD Pasal 27 dan Pasal 28.Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan berkenaan dengan AMDAL ini, upaya mengembangkan artikulasi langkah-langkah nyata lapangan sebagai implementasi dan implikasi atas kebijakan yang telah diambil dalam rangka corrective actions termasuk yang dilakukan secara bertahap karena cukup berat dan kompleks."Kita semua tahu bahwa tidak mudah melakukan improvement ini, dan untuk itulah menjadi sangat penting saat ini kita bersama-sama dalam Rapat Kerja Nasional," ujar Menteri Siti dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Nasional AMDAL di Jakarta, Rabu (22/11).Sebagai instrumen pengendali dan alat pengambil keputusan suatu perizinan berusaha layak dengan sudut pandang pada sisi lingkungan, Menteri Siti mengungkapkan Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan tidak terlepas pada tantangan penyederhanaan proses, dan kecepatan penyelesaian proses Persetujuan Lingkungan."Untuk itulah maka harus dengan tetap memperhatikan kualitas pengambilan keputusan kelayakan lingkungan yang memadai," katanya.Upaya sistematisasi perijinan lingkungan di waktu yang lalu atau persetujuan lingkungan sekarang menurut UUCK, terus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini untuk mencapai sasaran nasional dengan tetap menjaga lingkungan.Pengendalian lingkungan melalui instrumen tidak hanya environmental impact assesment (AMDAL), juga melalui strategic environmental asessment (SEA) atau KLHS dan life cycle asessment (LCA), juga terus dilakukan oleh pemerintah."Proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009," ungkap...
Read More...
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) KLHK berhasil meraih Top 5 Outstanding Achievement of Public Service Innovation (OAPSI) Award tahun 2023. Penghargaan ini merupakan pencapaian tertinggi dalam gelaran Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) lingkup Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) setiap tahunnya. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Selasa (21/11).Pada KIPP tahun ini, KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) mengusung tema "Melalui PROPER Tingkatkan Ketaatan, Pacu Efisiensi, Dorong Inovasi Industri, dan Berdayakan Masyarakat untuk Pembangunan Berkelanjutan". Adapun inovasi yang diangkat yaitu Penerapan Kriteria dan Mekanisme Penilaian Baru Life Cycle Assessment (LCA), Inovasi Sosial, Social Return on Investment (SROI), dan Green Leadership.PROPER mendorong ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan meningkatkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan sumber daya melalui penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi, pemanfaatan limbah B3 dan Non B3, efisiensi air, penurunan beban pencemaran air, keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat. Pada tahun 2022 sebanyak 3.200 perusahaan diawasi dan dibina (meningkat 37 % dibanding tahun 2019) dan dilahirkan ekoinovasi sebanyak 872 (meningkat 25% dibandingkan tahun 2021). Dalam konteks agenda global, PROPER terbukti berkontribusi sebagai hub penggerak partisipasi entitas bisnis untuk capaian pembangunan berkelanjutan yang tercermin dalam SDGs. Pada tahun 2022 terdapat 13.355 kegiatan yang menjawab tujuan SDGs dengan total dana dikucurkan sebesar 46,28 Trilyun Rupiah. Angka ini meningkat sebesar 19,66% dari sejak pertama kriteria ini diluncurkan. PROPER teruji dan terbukti dapat meningkatkan ketaatan, pacu efisiensi, dorong inovasi industri, dan...
Read More...
Menteri LHK Siti Nurbaya bersama Duta Besar Kerajaan Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin melakukan kunjungan ke Provinsi Jambi pada Minggu-Senin (19-20 November 2023). Kunjungan selama dua hari ini dilakukan untuk mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Daerah dan masyarakat Jambi dalam pengelolaan gambut, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta implementasi perhutanan sosial."Hari ini kita bersama-sama menyaksikan keberhasilan dari Jambi. Keberhasilan itu juga bukan hanya katanya-katanya, tetapi kita menyaksikan fakta lapangan. Ini tidak terlepas dari peran penting Pemerintah Daerah dan masyarakat, juga political will.Provinsi Jambi ini yang terbaik, saya percaya dan saya mengakui itu juga," ujar Menteri Siti.Hal tersebut diamini oleh Dubes Norwegia Rut Kruger Giverin yang menyatakan kunjungannya hari ini merupakan kesempatan untuk mengapresiasi upaya Jambi yang luar biasa dalam restorasi dan konservasi gambut, mengelola sumber daya alam dan mengendalikan karhutla, serta penguatan masyarakat melalui perhutanan sosial.Kunjungannya kali ini juga merupakan bagian dari kerja sama bilateral antara Norwegia dan Indonesia yang kuat dan terjalin lebih dari 70 tahun. Terdapat lima prioritas dalam kerja sama ini, yaitu rehabilitasi hutan dan lahan; konservasi keanekaragaman hayati; penguatan perlindungan hutan; upaya pengurangan emisi, kebakaran dan dekomposisi gambut; penguatan penegakan hukum dan partisipasi masyarakat; "Perubahan iklim dan kehutanan adalah yang terpenting bagi kemitraan kami. Kami bangga bisa jadi mitra Indonesia, dalam mencapai target pengendalian perubahan iklim yang sangat penting. Begitu juga Jambi selalu ada di hati saya. Saya senang dengan alamnya, makanan di sini, dan terutama masyarakatnya, terimakasih atas sambutannya yang hangat," ungkapnya.Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti menyampaikan Provinsi Jambi termasuk yang terbaik dalam pengendalian karhutla khususnya di lahan gambut. Hal ini tidak lepas dari peran BRGM bersama para pihak dalam upaya restorasi lahan gambut."Kalau kita lihat Tanjung Jabung Timur tadi gambutnya nol karhutla,...
Read More...
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melantik 1.979 peserta Green Youth Movement (GYM) dan mengukuhkan Green Ambassador Indonesia yang berasal dari 1.068 sekolah. Mereka telah mengikuti proses pendidikan selama kurang lebih empat bulan terakhir di 114 UPT KLHK dan KPH Perhutani sebagai simpul belajar di 35 provinsi.Green Ambassador yang dikukuhkan hari ini juga merupakan Kader Konservasi sebanyak 12 orang yang berasal dari 8 UPT Direktorat Jenderal KSDAE. Mereka yang ditetapkan menjadi Green Ambassador juga telah mengikuti pendalaman orientasi tentang lingkungan dan kehutanan.Menteri Siti mengatakan penyelenggaraan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam hal ini KLHK, untuk memajukan pendidikan lingkungan hidup. Kegiatan ini juga ditujukan bagi kepentingan masa depan kita bersama dan bagi kemajuan pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia."Dengan lahirnya Green Ambassador dari generasi muda ini, kita harapkan gerakan memulihkan lingkungan akan jauh lebih masif, inklusif, dan inovatif, sehingga bumi dapat kembali pulih dan nyaman untuk ditinggali," kata Menteri Siti pada Wisuda Green Ambassador di Jakarta, Kamis (16/11/2023).Pendidikan Green Youth Movement yang telah terlaksana ini, dikatakan Menteri Siti mampu menjadi wadah penting sekaligus harapan baru bagi model pendidikan lingkungan Indonesia. Pendidikan ini dikembangkan dengan orientasi pada penguatan kapasitas siswa dalam mengidentifikasi bentuk-bentuk penyelamatan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan."Dari perkembangan yang saya terus ikuti selama 9 tahun ini, saya percaya generasi muda akan terus berinovasi, dan makin terlibat dalam aktivitas-aktivitas bagi hal-hal yang bermanfaat bagi orang lain dan lingkungan hidup di sekitar," ujarnya.Selanjutnya, Menteri Siti mengatakan kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini. Kedepan, Menteri Siti bersama jajarannya di KLHK dan para akademisi, akan terus mengembangkan hal ini hingga akhirnya dapat menghasilkan sesuatu yang cemerlang bagi kemajuan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia.Seiring...
Read More...
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengundang anggota Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) untuk hadir pada acara Expert Meeting di Jakarta, Rabu (15/11/2023). Sehari sebelumnya, Menteri Siti juga melakukan pertemuan bersama Guru Besar dan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.Pada hari kedua ini, pertemuan membicarakan tentang identifikasi indikasi-indikasi baru dalam paradigma pembangunan kehutanan. Menteri Siti mengatakan bahwa FOReTIKA sudah lama memberikan dukungan pada sektor kehutanan. KLHK dan FOReTIKA juga sama-sama bekerja dengan baik untuk pembangunan kehutanan."Saya ingin mendengarkan pandangan dari kawan-kawan secara scientific maka namanya expert meeting, tidak memakai istilah diskusi FGD rapat kerja dll karena benar-benar berdasarkan expertise. Apa yang dibicarakan, menjadi catatan bagi kami. Tidak ada hard feeling atau judgement dari KLHK atas apa yang disampaikan," ungkapnya.Pada kesempatan tersebut, Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof. San Afri Awang memberikan pengantar sekaligus memandu jalannya acara."Kami secara intens mengikuti substansi kerja-kerja KLHK selama 9 tahun. Menurut kami pada periode ini telah banyak aksi-aksi korektif terhadap hal-hal yang sebelumnya kurang, atau bahkan belum terpecahkan," katanya.Ada tiga hal setidaknya terkait kebijakan KLHK dan menjadi perhatiannya. Pertama, Pemerintah melalui KLHK setuju memberikan posisi reforma agraria seluas 9 juta ha, dimana kehutanan berkontribusi terhadap 4,5 juta ha, dan ini terus berproses. Kedua, kebijakan Perhutanan Sosial sebagai upaya agar masyarakat terwujud kesejahteraannya. Ketiga, akses terhadap laboratorium lapangan diantaranya melalui pemberian pengelolaan Hutan Pendidikan berupa Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).Selanjutnya, berbagai saran dan masukan pun disampaikan oleh para pakar kehutanan yang merupakan Dekan/Ketua Program Studi/Ketua Jurusan dari berbagai Perguruan Tinggi tentang Reorientasi Paradigma Pembangunan Kehutanan Indonesia Berkelanjutan berdasarkan latar belakang kepakaran dan...
Read More...
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melakukan pertemuan bersama 20 Guru Besar dan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada guna mendapat masukan dari para akademisi mengenai Reorientasi Paradigma Pembangunan Kehutanan Indonesia Berkelanjutan."Kita hadir di sini untuk bersama melihat paradigma pembangunan kehutanan dan hal-hal yang mungkin bisa diidentifikasi reorientasinya," ujar Menteri Siti saat mengawali Expert Meeting Reorientasi Paradigma Pembangunan Kehutanan Indonesia Berkelanjutan di Jakarta, Selasa (14/11/2023).Menteri Siti mengatakan pertemuan kali ini paling tidak dapat mengawali brainstorming dengan mengangkat referensi-referensi teoritik terlebih dulu."Sehingga acara ini bukan acara rapat kerja atau diskusi, tetapi agenda expert meeting, pembahasan kepakaran subtansial,” katanya.Menteri Siti mengatakan Reorientasi Paradigma Pembangunan Kehutanan Indonesia Berkelanjutan penting untuk diformulasikan saat ini. Dengan begitu dapat menjadi catatan penting untuk pengelolaan kehutanan kedepan termasuk Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN).Pada kesempatan tersebut, Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof. San Afri Awang mengatakan pihaknya mengapresiasi hal-hal yang sudah dilaksanakan oleh KLHK. Banyak hal yang dilakukan, termasuk terobosan-terobosan melalui corrective actions, dan program-program lain dari KLHK selama 9 tahun."Untuk hal-hal yang begitu rasanya kita tidak perlu mendiskusikannya, tetapi hal-hal yang memang kita perlu kembangkan kedepan," katanya.Sebagai pengantar, Prof. Awang berbicara mengenai RKTN, dan dokumen-dokumen perencanaan lain, yang dikaitkan dengan konteks geopolitik global pada SDGs.Prof. Awang menyoroti 7 poin terkait RKTN yaitu penyusunan rencana makro penyelenggaraan kehutanan; penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi; penyusunan rencana pengelolaan kehutanan di tingkat KPH; penyusunan rencana pembangunan kehutanan; penyusunan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan; koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antar sektor; serta pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan."Jadi...
Read More...- KLHK Gelar Rakernas AMDAL Untuk Bangun Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan
- PROPER KLHK Raih TOP 5 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023
- Kunjungi Jambi, Menteri LHK Bersama Dubes Norwegia Apresiasi Keberhasilan Pengelolaan Gambut Dan Hutan Sosial
- Komitmen Majukan Pendidikan Lingkungan Hidup, Menteri LHK Kukuhkan Green Ambassador Tahun 2023
- Gelar Expert Meeting Bidang Kehutanan, Menteri LHK Dengar Masukan Dari FOReTIKA
- Diskusi Menteri LHK Dan Para Guru Besar Fahutan UGM: Green Manufacturing Dan Hutan Indonesia, Agroforestry Nusantara