Tuesday, 17 July 2018 18:25
Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan
Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan Indonesia, kawasan hutan dikelola berdasarkan fungsinya, yaitu sebagai hutan produksi (production forests), hutan konservasi (conservation forests) dan hutan lindung (protection forests). Indonesia memiliki beberapa kawasan konservasi sangat terkenal di dunia dan perlu dijaga, antara lain Taman Nasional Komodo, Taman Nasional (Konservasi perairan) Wakatobi, dan Kawasan Konservasi laut Raja Ampat.
Tantangan besar dihadapi Indonesia untuk mempertahankan luas kawasan dan tutupan hutan dari kebakaran hutan, deforestasi, konflik tenurial, penebangan liar, persoalan pengelolaan gambut. Tantangan ini dapat dijawab dengan melakukan terobosan pengelolaan hutan (dan lahan gambut), pelibatan sektor swasta, pelaksanaan kebijakan efektif, pelibatan masyarakat dan masyarakat adat serta terobosan pemanfaatan hasil hutan secara optimum, melalui pelaksanaansembilan agenda prioritas (NAWACITA) pemerintah, dimana tiga agenda diprioritaskan dalam pengelolaan hutan yaitu (1) komitmen penegakan hukum dan tata kelola kehutanan, (2) meningkatkan produktifitas nasional pada tingkat masyarakat yang mampu bersaing di pasar internasional, dan (3) penguatan ekonomi lokal.
Indonesia memiliki 15 juta ha hutan gambut, menjadi bagian dari 24 juta ha kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang perlu dijaga keberadaan dan fungsi gambutnya bersama-sama dengan perlidungan hutan lindung untuk pengaturan air, pencegahan banjir, mencegah erosi, mencegah intrusi air laut serta kesuburan tanah.
Mengatasi DriverDeforestasi dan Degradasi Hutan
Deforestasi dan degradasi hutan menjadi perhatian banyak negara termasuk Indonesia, pada tahun 1966 sampai 1980 an kayu adalah kontribusi utama perekonomian Indonesia setelah minyak bumi dan gas, yang mengakibatkan deforestasi tinggi.Indonesia mulai menghitung tingkat deforestasi sejak tahun 1990. Faktanya,deforestasi tertinggi terjadi pada periode tahun 1996 sampai 2000, sebesar 3,5 juta ha per tahun, periode 2002 sampai 2014 menurun, dan meningkat kembali pada periode 2014 sampai 2015 sebesar 1,09 juta ha. Pada periode 2015-2016 serta 2016-2017, menurun menjadi hanya sebesar 0,63 dan 0,48 juta ha.Beberapa penyebab terjadideforestasi termasuk penebangan hutan alam tidak terkendali, konversi hutan alam untuk ekspansi pertanian, tambang, perkebunan, transmigrasi, penebangan liar, perambahan hutan dan kepemilihan lahan hutan illegal, serta kebakaran hutan.
Pemerintah melalukan berbagai upaya mencegah deforestasi dan degradasi hutan, diantaranya yaitu melalui kebijakan trategis moratorium pemberian izin baru pada hutan primer dan lahan gambut yang terus dipertahankan sampai saat ini, memberikan lahan kepada masyarakat untuk mengelolanya secara lestari dan bertanggungjawab, menyelesaikan berbagai konflik penggunaan lahan, dan melakukan pemantauan izin serta penegakan hukum. Pemerintah melakukan kerjasama dengan masyarakat dan sektor swasta untuk pencegahan dan pemadaman dini kebakaran hutan dan lahan, termasukmembentuk bridage pemadam api (fire brigade), pengelolaan ekosistem gambut, restorasi landkap hutan, dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan dan kawasan konservasi melalui program perhutanan sosial, dan pengelolaan hutan lestari melalui penerapan mandatory forest dan sertifikasi hasil hutan.
Monitoring sumberdaya hutan dilakukan dengan penggunaan medium dan high resolution satellite images, sangat membantu menghasilkan peta tutupan lahan (land cover map) pada tahun 2017. Peta tutupan lahan ini menjadi terobosan untuk perhitungan lebih akurat mengenai tutupan lahan hutan, tingkat deforestasi, neraca sumberdaya hutan, peta lahan kritis, peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB) atau dikenal dengan peta moratorium hutan,peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAS), peta identifikasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), peta potensi hutan, data referensi tingkat emisi hutan (Forest Reference Emission Level/FREL), dan lainnya.
Hal lain yang juga mendapatkan perhatian yaitu pengelolaan kelapa sawit, mengingat produksi minyak sawit dunia dari waktu ke waktu semakin meningkat dan juga menjadi salah satu kontributor penting bagi ekonomi Indonesia, dan produktifitas kelapa sawit 4-10 kali lebih banyak dibandingkan tanaman penghasil minyak lainnya (other oil crop). Pemerintah menyadari berbagai sorotan diarahkan kepada negara-negara penghasil minyak sawit, termasuk Indonesia. Untuk sikap kehati-hatian dari kemungkingan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pengelolaan kelapa sawit, pemerintah melakukan upaya pencegahan penanaman kelapa sawit pada hutan primer dan lahan gambut (PIPPIB). Bentuk preventif juga dilakukan dengan menerapkan sistem pengelolaan kelapa sawit lestari (the Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)yang mempromosikan standar pengelolaan kelapa sawit mencegah terjadinya dampak lingkungan dan rusaknya keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan hujan tropis di Indonesia.
Kebijakan satu peta (One Map Policy) merupakan referensi standar geospasial untuk memetakan pengelolaan hutan dan lahan secara menyeluruh dan terintegrasi untuk menghindarkan konflik pengelolaan kawasan. Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan satu peta untuk menghasilkan 85 thematik, 9 thematik diantaranya dibawah koordinasi dan tanggungjawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
(1) Kebijakan moratorium pemanfaatan hutan primer dan lahan gambutsangat strategis, dan pemerintah memberikan perhatian penuh dan sudah memperpanjang sebanyak tiga kali.
(2) Pemberian lahan hutan kepada masyarakat dan kegiatan non kehutanan; Kesamaan hak (equity) kepada masyarakat telah mendapatkan perhatian pemerintah dibandingkan sebelum 2015. Pemerintah meluncurkan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan program perhutanan sosial sebagai bagian kebijakan pemerataan ekonomirakyat, termasuk masyarakat adat. Pertama sekali, pemerintah berhasil mengidentifikasi 9 juta ha lahan yang akan digunakan untuk program TORA, dimana 0,44 juta ha sudah dibuka untuk fasos fasum, 0,38 juta ha sudah dibuka untuk persawahan dan perikanan, serta 0.85 juta ha untuk pertanian lahan kering. Dan dari 12,7 juta ha untuk program perhutanan sosial, 1,7 juta ha saat ini sudah dialokasikan untuk hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat
(3) Penegakan hukum; Kepentingan ekonomi sering menjadi penyebab kerusakan hutan melalui kegiatan perambahan hutan, pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan serta perdagangan satwa liar ilegal. Untuk mencegah kerusakan hutanmaka dilakukan operasi penegakan hukum strategis melalui operasi satuan polisi hutan reaksi cepat (SPORC), operasi pemantauan perambahan, operasi pasar satwa liar, operasi penebangan liar. Pemberian sanksi tegas diberikan dari mulai peringatan tertulis sampai pencabutan izin kepada yang melakukan pelanggaran, termasuk yang menyebabkan kebakaran hutan di wilayah kelolanya.
(4) Penyelesaian konflik penggunaan lahan; Pemerintah sangat mendorong dilakukan fasilitasi penyelesaian konflik penggunaan lahan di lapangan.
Pengelolaan Kebakaran hutan dan lahan; Kebakaran hutan dan lahan terjadi pada tahun 1982/1983, 1997/1998, 2007, 2012 dan 2015, mengakibatkan transboudary pollution. Pemerintah sangat menaruh perhatian mengenai ini, sehingga kejadian transboundary pollution kemudian menurun pada tahun 2015, 2016 dan 2017, menjadi 22 hari, 4 hari dan 0 hari. Jumlah titik panas (fire hotspot) dari tahun 2015 ke tahun 2016 menurun sebesar 94% dan dari tahun 2016 ke 2017 menurun sebesar 36%, dengan luas areal terbakar pada rentang tahun yang sama menurun berturut-turut sebesar 83% dan 62%.
Beberapa pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan kejadian kebakaran hutan dan lahan yaitu (1) Peringatan dan deteksi dini, dengan pengawasan data harian sistem peringkat bahaya kebakaran, (2) Respon dini mengatasi sesegera mungkin kejadian kebakaran dengan melakukan patroli rutin, (3) Pelibatan masyarakat dalam program penyadaran kebakaran hutan dan lahan, (4) Membangun norma, standar dan peraturan terkait pencegahan dan pemadaman dini, (5) Peningkatan kapasitas dan perbaikan pengawasan kebakaran, (6) Penegakan hukum dan pengelolaan pasca kejadian kebakaran, serta (7) Kerjasama internasional pengelolaan kebakaran.
Indonesia memainkan peran strategis memperkuat kerjasama global mengenai perubahan iklim, terutama forum-forum the United Nations Framworks Convention on Climate Change (UNFCCC), komitmen terhadap the National Detemined Contribution (NDC) sektor kehutanan untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% dengan usaha sendiri dan sampai 41% dengan dukungan internasional. Untuk memperkuat komitmen tersebut, Indonesia telah melakukan ratifikasi Kesepakatan Paris (Paris Agreement) menjadi Undang-undang, juga telah membuat strategi nasional REDD+ tahun 2012 yang kemudian didukung oleh FREL nasional pada tahun 2016, penguatan sistem monitoring hutan nasional (NFMS), sistem informasi safeguard (SIS), dan Sistem MRV Nasioanal untuk REDD+. Selama 2013 sampai 2017 indonesia telah menurunkan emisi 358 MtCO2e (20.4%), sebagai bagian kontribusi dari penurunan deforestasi dan degradasi.Apabila emisi dari dekomposisi gambut diperhitungkan, maka penurunan emisi total dari hutan dan lahan dari tahun 2013 sampai 2017 adalah sebesar 305 MtCO2e, dengan rata-rata penurunan pertahun sebesar 61 MtCO2e. Salain itu, instrumen pendanaan untuk REDD+ terus dikembangkan melalui proses pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Badan Layanan Umum yang dikelola Kementerian Keuangan bekerjasama dengan kementerian teknis terkait.
Emisi yang berasal dari sektor kehutanan dan lahan gambut periode 2000-2016 rata-rata per tahun adalah sebesar 709.409 Gg CO2e, kalau kebakarangambut tidak diperhitungkan, maka menjadi sebesar 466.035 Gg CO2e. Upaya mitigasi yang dilakukan telah menurunkan emisi sebesar 90.267 Gg CO2e tahun 2016 dari 712.602 Gg CO2e tahun 2015.
Pengelolaan ekosistem gambut dilakukan dengan:
(1) Kerangka kebijakan pengelolaan ekosistem gambut; Memberlakukan peraturan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut mulai tahun 2014, dan diperkuat kembali tahun 2016 dengan melindungi sekurangnya 30% luas Kesatuan Hidrologis Gambut.
(2) Inventarisasi ekosistem gambut untuk memperkuat pendataan ekosistem gambut
(3) Rehabilitasi ekosistem gambut di kawasan kelola perusahaan dan kawasan kelola masyarakat
Restorasi Landskap Hutan; Restorasi di lapangan dilakukan pada daerah tangkapan air (Daerah Aliran Sungai/DAS). Sejak 2017 berdasarkan peraturan menteri keuangan, dana bagi hasil dari Dana Reboisasi(DR) yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupatem dapat digunakan tidak saja untuk penghijauan dan rehabilitasi lahan, tetapi juga untuk mendukung program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.Selain rehabilitasi hutan dan lahan pada daerah DAS, kegiatan restorasi juga dilakukan di areal perusahaan hutan alam (IUPHHK-HA), perusahaan restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) dan hutan tanaman industri (IUPHHK-HT)
Restorasi ekosistem juga dilakkan pada areal konservasi mengingat dari lahan kritis sebanyak 24,3 juta ha, sekitar 2 juta ha berada di kawasan konservasi. Kegiatan restorasi juga didukung (kolaborasi) dengan berbagai lembaga pembangunan/lingkungan nasional dan internasional.
Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan
Kegiatan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan meliputi:
(1) Pemberian akses kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial melalui program hutan kemasyarakatan, hutan desa, kemitraan, hutan tanaman rakyat, hutan desa dan hutan adat. Pemerintah telah mengeluarkan peta indikatif areal perhutanan sosial. Sampai Juni 2018 luas perhutanan sosial mencapai 1,7 juta hektar, dikelola sekitar 384 ribu keluarga.
(2) Pengakuan Hutan Adat; Hutan adat berada didalam wilayah masyarakat adat (masyarakat hukum adat). Pada 30 Desember 2018 Presiden Jokowi memberikan pengakuan kepada 9 wilayah hutan adat, dan pada Juni 2018 meningkat menjadi 26 pengakuan hutan adat, termasuk yang telah ditetapkan statusnya sebanya 21 hutan adat.
(3) Perlindungan Hutan melibatkan Partisipasi Mayarakat, melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) untuk mendukung fungsi lindung hutan dan mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui bebagai kegiatan ekonomi pada kawasan hutan lindung.
Paradigam Baru Pengelolaaan Kawasan Konservasi
Pengelolaan kawasan konservasi sangat menarik perhatian dunia. Pengelolaan konservasi termasuk taman nasional, situs warisan dunia, cagar alam, suaka alam dan suaka margasatwa, taman buru, dan taman hutan raya. Pengelolaan kawasan konservasi paradigma baru meliputi:
(1) Pengelolaan kawasan konservasi berbasis resort untuk penjangkauan wilayah pengelolaan yang lebih baik
(2) Pengelolaan tumbuhan dan satwa yang memberi perhatian kepada endanger species. Pemerintah telah membuat pemetaan (road map) target pengelolaan species.
(3) Pengelolaan kawasan konservasi berbasis masyarakat dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan konservasi, untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
(4) Penerapan zona tradisional dalam kemitraan dengan masyarakat, dimana masyarakat diberikan akses untuk memanfaatkan hasil hutan non kayu pada kawasan tradisional taman nasional untuk kesejahteraan masyarakat.
(5) Komitmen internasional untuk konservasi keanekaragaman, seperti Konvensi keanekaragaman hayati (CBD) dengan menerbitkan the Indonesian Biodiversity Action Plan (IBSAP) untuk melindungi keanegkaragaman hayati, UNESCO Man and Biosphere Program dengan mengembangkan cagar biosfer, the World Heritage Convention dengan menjaga situs-situs yang memiliki nilai-nilai tinggi, CITESdengan melindungi species yang terancam punah, dan konvensi Ramsar dengan kebijakan melindungi wilayah basah (wetlands)
Kontribusi Ekonomi Nasional dan Sektor Swasta
Kontribusi ekonomi dari pengelolaan hutan mendapatkan perhatian yang sangat serius, dimana:
(1) Pengelolaan Hutan Produksi, untuk menghasilkan produksi ekonomi yang menggabungkan pendekatan produksi lestari pada hutan produksi alam, hutan produksi tanaman dan kegiatan restorasi ekosistem. Pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman diarahkan untuk produksi kayu, sedangkan restorasi ekosistem untuk kegiatan restorasi hutan yang berkontribusi kepada ekonomi dan upaya mitigasi perubahan iklim. Selain itu, pengelolaan hutan produksi tanaman mulai dilakukan dengan pendekatan perhutanan sosial melalui program hutan kemasyarakatan, kemitraan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, termasuk pelibatanmasyarakat adat.
(2) Kontribusi sumberdaya hutan terhadap penerimaan nasional; Tahun 2015 kontribusi penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan sejumlah USD 300,8 juta.
(3) Penerimaan bukan pajak dari kayu, non kayu dan penggunaan kawasan hutan; PNBP dari tahun 2011-2017 berasal dari Dana Reboisasi, Provisi Sumberdaya Hutan, Iuran izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Iuran Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Denda Pelanggaran dan Ganti Rugi Nilai Tegakan, sebesar USD 1.754 miliar.
(4) Penerimaan nasional lainnya; PNBP dari ekspor satwa dan tumbuhan yang dilakukan secara legal dari tahun 2014-2017 terus meningkat, dengan target PNBP tahun 2017 sebesar USD 376.845, dengan realisasisebesar USD 1.81 juta.
Sertifikasi hutan dan hasil hutanuntuk pengelolaan hutan lestariterus diperkuat, meliputi:
(1) Penegakan Hukum Kehutanan dan Lisensi Perdagangan di Indonesia, perubahan dari stigma ekploitasi ke apresiasi; Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) dilakukan untuk menjamin legalitas kayu yang berasal dari Indonesia, dimana kredibilitas SVLK mendapat pengakuan dari Uni Eropa melalui kesepakatan Forest Law Enforcement, Governance and Trade–Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara Uni Eropa dengan Indonesia.
(2) Sertifikasi pengelolaan hutan lestari dan legalitas kayu; SVLK memuat tiga prinsip; good governance, representative dan credibility.
Perubahan pengelolaan dari berbasiskan kayu ke pengelolaan hutan; dari yang berpatokan satu produk berupa kayu menjadi berpatokan pendekatan menyeluruh (holistik), lebih dari hanya sekadar kayu.
Penutup
Terjadi perubahan besar paraadigma pengelolaan hutan Indonesia menuju perspektif sustainability dengan keseimbangan sosial, lingkungan dan ekonomi yang memberikan perhatian kepada masyarakat. Indonesia memiliki komitmen kuat menuju tercapainya Sustainable Development Goal (SDG) melalui kegiatan korektif (corrective actions) yang memperhatikan kebutuhan ekonomi lebih dari 250 juta jiwa penduduk berdasarkan pengelolaan hutan lestari.
Terbaru dari Siti Nurbaya

Dalam sepuluh tahun ini, telah dilakukan corrective measures and actions atas kebijakan dan langkah berkenaan dengan penanganan sektor lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam hal proses perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tujuannya tidak lain memberikan kemudahan untuk ruang menjadi produktif bagi masyarakat sebagaimana hak untuk produktif bagi warga negara yang dimandatkan dalam UUD Pasal 27 dan Pasal 28.Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan berkenaan dengan AMDAL ini, upaya mengembangkan artikulasi langkah-langkah nyata lapangan sebagai implementasi dan implikasi atas kebijakan yang telah diambil dalam rangka corrective actions termasuk yang dilakukan secara bertahap karena cukup berat dan kompleks."Kita semua tahu bahwa tidak mudah melakukan improvement ini, dan untuk itulah menjadi sangat penting saat ini kita bersama-sama dalam Rapat Kerja Nasional," ujar Menteri Siti dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Nasional AMDAL di Jakarta, Rabu (22/11).Sebagai instrumen pengendali dan alat pengambil keputusan suatu perizinan berusaha layak dengan sudut pandang pada sisi lingkungan, Menteri Siti mengungkapkan Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan tidak terlepas pada tantangan penyederhanaan proses, dan kecepatan penyelesaian proses Persetujuan Lingkungan."Untuk itulah maka harus dengan tetap memperhatikan kualitas pengambilan keputusan kelayakan lingkungan yang memadai," katanya.Upaya sistematisasi perijinan lingkungan di waktu yang lalu atau persetujuan lingkungan sekarang menurut UUCK, terus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini untuk mencapai sasaran nasional dengan tetap menjaga lingkungan.Pengendalian lingkungan melalui instrumen tidak hanya environmental impact assesment (AMDAL), juga melalui strategic environmental asessment (SEA) atau KLHS dan life cycle asessment (LCA), juga terus dilakukan oleh pemerintah."Proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009," ungkap...
Read More...
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) KLHK berhasil meraih Top 5 Outstanding Achievement of Public Service Innovation (OAPSI) Award tahun 2023. Penghargaan ini merupakan pencapaian tertinggi dalam gelaran Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) lingkup Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) setiap tahunnya. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Selasa (21/11).Pada KIPP tahun ini, KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) mengusung tema "Melalui PROPER Tingkatkan Ketaatan, Pacu Efisiensi, Dorong Inovasi Industri, dan Berdayakan Masyarakat untuk Pembangunan Berkelanjutan". Adapun inovasi yang diangkat yaitu Penerapan Kriteria dan Mekanisme Penilaian Baru Life Cycle Assessment (LCA), Inovasi Sosial, Social Return on Investment (SROI), dan Green Leadership.PROPER mendorong ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan meningkatkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan sumber daya melalui penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi, pemanfaatan limbah B3 dan Non B3, efisiensi air, penurunan beban pencemaran air, keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat. Pada tahun 2022 sebanyak 3.200 perusahaan diawasi dan dibina (meningkat 37 % dibanding tahun 2019) dan dilahirkan ekoinovasi sebanyak 872 (meningkat 25% dibandingkan tahun 2021). Dalam konteks agenda global, PROPER terbukti berkontribusi sebagai hub penggerak partisipasi entitas bisnis untuk capaian pembangunan berkelanjutan yang tercermin dalam SDGs. Pada tahun 2022 terdapat 13.355 kegiatan yang menjawab tujuan SDGs dengan total dana dikucurkan sebesar 46,28 Trilyun Rupiah. Angka ini meningkat sebesar 19,66% dari sejak pertama kriteria ini diluncurkan. PROPER teruji dan terbukti dapat meningkatkan ketaatan, pacu efisiensi, dorong inovasi industri, dan...
Read More...
Menteri LHK Siti Nurbaya bersama Duta Besar Kerajaan Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin melakukan kunjungan ke Provinsi Jambi pada Minggu-Senin (19-20 November 2023). Kunjungan selama dua hari ini dilakukan untuk mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Daerah dan masyarakat Jambi dalam pengelolaan gambut, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta implementasi perhutanan sosial."Hari ini kita bersama-sama menyaksikan keberhasilan dari Jambi. Keberhasilan itu juga bukan hanya katanya-katanya, tetapi kita menyaksikan fakta lapangan. Ini tidak terlepas dari peran penting Pemerintah Daerah dan masyarakat, juga political will.Provinsi Jambi ini yang terbaik, saya percaya dan saya mengakui itu juga," ujar Menteri Siti.Hal tersebut diamini oleh Dubes Norwegia Rut Kruger Giverin yang menyatakan kunjungannya hari ini merupakan kesempatan untuk mengapresiasi upaya Jambi yang luar biasa dalam restorasi dan konservasi gambut, mengelola sumber daya alam dan mengendalikan karhutla, serta penguatan masyarakat melalui perhutanan sosial.Kunjungannya kali ini juga merupakan bagian dari kerja sama bilateral antara Norwegia dan Indonesia yang kuat dan terjalin lebih dari 70 tahun. Terdapat lima prioritas dalam kerja sama ini, yaitu rehabilitasi hutan dan lahan; konservasi keanekaragaman hayati; penguatan perlindungan hutan; upaya pengurangan emisi, kebakaran dan dekomposisi gambut; penguatan penegakan hukum dan partisipasi masyarakat; "Perubahan iklim dan kehutanan adalah yang terpenting bagi kemitraan kami. Kami bangga bisa jadi mitra Indonesia, dalam mencapai target pengendalian perubahan iklim yang sangat penting. Begitu juga Jambi selalu ada di hati saya. Saya senang dengan alamnya, makanan di sini, dan terutama masyarakatnya, terimakasih atas sambutannya yang hangat," ungkapnya.Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti menyampaikan Provinsi Jambi termasuk yang terbaik dalam pengendalian karhutla khususnya di lahan gambut. Hal ini tidak lepas dari peran BRGM bersama para pihak dalam upaya restorasi lahan gambut."Kalau kita lihat Tanjung Jabung Timur tadi gambutnya nol karhutla,...
Read More...
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melantik 1.979 peserta Green Youth Movement (GYM) dan mengukuhkan Green Ambassador Indonesia yang berasal dari 1.068 sekolah. Mereka telah mengikuti proses pendidikan selama kurang lebih empat bulan terakhir di 114 UPT KLHK dan KPH Perhutani sebagai simpul belajar di 35 provinsi.Green Ambassador yang dikukuhkan hari ini juga merupakan Kader Konservasi sebanyak 12 orang yang berasal dari 8 UPT Direktorat Jenderal KSDAE. Mereka yang ditetapkan menjadi Green Ambassador juga telah mengikuti pendalaman orientasi tentang lingkungan dan kehutanan.Menteri Siti mengatakan penyelenggaraan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam hal ini KLHK, untuk memajukan pendidikan lingkungan hidup. Kegiatan ini juga ditujukan bagi kepentingan masa depan kita bersama dan bagi kemajuan pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia."Dengan lahirnya Green Ambassador dari generasi muda ini, kita harapkan gerakan memulihkan lingkungan akan jauh lebih masif, inklusif, dan inovatif, sehingga bumi dapat kembali pulih dan nyaman untuk ditinggali," kata Menteri Siti pada Wisuda Green Ambassador di Jakarta, Kamis (16/11/2023).Pendidikan Green Youth Movement yang telah terlaksana ini, dikatakan Menteri Siti mampu menjadi wadah penting sekaligus harapan baru bagi model pendidikan lingkungan Indonesia. Pendidikan ini dikembangkan dengan orientasi pada penguatan kapasitas siswa dalam mengidentifikasi bentuk-bentuk penyelamatan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan."Dari perkembangan yang saya terus ikuti selama 9 tahun ini, saya percaya generasi muda akan terus berinovasi, dan makin terlibat dalam aktivitas-aktivitas bagi hal-hal yang bermanfaat bagi orang lain dan lingkungan hidup di sekitar," ujarnya.Selanjutnya, Menteri Siti mengatakan kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini. Kedepan, Menteri Siti bersama jajarannya di KLHK dan para akademisi, akan terus mengembangkan hal ini hingga akhirnya dapat menghasilkan sesuatu yang cemerlang bagi kemajuan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia.Seiring...
Read More...
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengundang anggota Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) untuk hadir pada acara Expert Meeting di Jakarta, Rabu (15/11/2023). Sehari sebelumnya, Menteri Siti juga melakukan pertemuan bersama Guru Besar dan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.Pada hari kedua ini, pertemuan membicarakan tentang identifikasi indikasi-indikasi baru dalam paradigma pembangunan kehutanan. Menteri Siti mengatakan bahwa FOReTIKA sudah lama memberikan dukungan pada sektor kehutanan. KLHK dan FOReTIKA juga sama-sama bekerja dengan baik untuk pembangunan kehutanan."Saya ingin mendengarkan pandangan dari kawan-kawan secara scientific maka namanya expert meeting, tidak memakai istilah diskusi FGD rapat kerja dll karena benar-benar berdasarkan expertise. Apa yang dibicarakan, menjadi catatan bagi kami. Tidak ada hard feeling atau judgement dari KLHK atas apa yang disampaikan," ungkapnya.Pada kesempatan tersebut, Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof. San Afri Awang memberikan pengantar sekaligus memandu jalannya acara."Kami secara intens mengikuti substansi kerja-kerja KLHK selama 9 tahun. Menurut kami pada periode ini telah banyak aksi-aksi korektif terhadap hal-hal yang sebelumnya kurang, atau bahkan belum terpecahkan," katanya.Ada tiga hal setidaknya terkait kebijakan KLHK dan menjadi perhatiannya. Pertama, Pemerintah melalui KLHK setuju memberikan posisi reforma agraria seluas 9 juta ha, dimana kehutanan berkontribusi terhadap 4,5 juta ha, dan ini terus berproses. Kedua, kebijakan Perhutanan Sosial sebagai upaya agar masyarakat terwujud kesejahteraannya. Ketiga, akses terhadap laboratorium lapangan diantaranya melalui pemberian pengelolaan Hutan Pendidikan berupa Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).Selanjutnya, berbagai saran dan masukan pun disampaikan oleh para pakar kehutanan yang merupakan Dekan/Ketua Program Studi/Ketua Jurusan dari berbagai Perguruan Tinggi tentang Reorientasi Paradigma Pembangunan Kehutanan Indonesia Berkelanjutan berdasarkan latar belakang kepakaran dan...
Read More...
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melakukan pertemuan bersama 20 Guru Besar dan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada guna mendapat masukan dari para akademisi mengenai Reorientasi Paradigma Pembangunan Kehutanan Indonesia Berkelanjutan."Kita hadir di sini untuk bersama melihat paradigma pembangunan kehutanan dan hal-hal yang mungkin bisa diidentifikasi reorientasinya," ujar Menteri Siti saat mengawali Expert Meeting Reorientasi Paradigma Pembangunan Kehutanan Indonesia Berkelanjutan di Jakarta, Selasa (14/11/2023).Menteri Siti mengatakan pertemuan kali ini paling tidak dapat mengawali brainstorming dengan mengangkat referensi-referensi teoritik terlebih dulu."Sehingga acara ini bukan acara rapat kerja atau diskusi, tetapi agenda expert meeting, pembahasan kepakaran subtansial,” katanya.Menteri Siti mengatakan Reorientasi Paradigma Pembangunan Kehutanan Indonesia Berkelanjutan penting untuk diformulasikan saat ini. Dengan begitu dapat menjadi catatan penting untuk pengelolaan kehutanan kedepan termasuk Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN).Pada kesempatan tersebut, Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof. San Afri Awang mengatakan pihaknya mengapresiasi hal-hal yang sudah dilaksanakan oleh KLHK. Banyak hal yang dilakukan, termasuk terobosan-terobosan melalui corrective actions, dan program-program lain dari KLHK selama 9 tahun."Untuk hal-hal yang begitu rasanya kita tidak perlu mendiskusikannya, tetapi hal-hal yang memang kita perlu kembangkan kedepan," katanya.Sebagai pengantar, Prof. Awang berbicara mengenai RKTN, dan dokumen-dokumen perencanaan lain, yang dikaitkan dengan konteks geopolitik global pada SDGs.Prof. Awang menyoroti 7 poin terkait RKTN yaitu penyusunan rencana makro penyelenggaraan kehutanan; penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi; penyusunan rencana pengelolaan kehutanan di tingkat KPH; penyusunan rencana pembangunan kehutanan; penyusunan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan; koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antar sektor; serta pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan."Jadi...
Read More...- KLHK Gelar Rakernas AMDAL Untuk Bangun Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan
- PROPER KLHK Raih TOP 5 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023
- Kunjungi Jambi, Menteri LHK Bersama Dubes Norwegia Apresiasi Keberhasilan Pengelolaan Gambut Dan Hutan Sosial
- Komitmen Majukan Pendidikan Lingkungan Hidup, Menteri LHK Kukuhkan Green Ambassador Tahun 2023
- Gelar Expert Meeting Bidang Kehutanan, Menteri LHK Dengar Masukan Dari FOReTIKA
- Diskusi Menteri LHK Dan Para Guru Besar Fahutan UGM: Green Manufacturing Dan Hutan Indonesia, Agroforestry Nusantara
Artikel Siti Nurbaya

Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya- Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Inovasi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Sambutan Menteri LHK dalam Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
Jakarta , 24 Desember 2021

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
Jakarta, 21 Desember 2021

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan
Jakarta, 28 Oktober 2021

Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS Dengan Tema
“Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Lahan dan Sustainabilitas Ekonomi Masyarakat”.

Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu
Syalom, Salam sejahtera bagi kita semua,
Oom swastiastu
Distinguished CEO GEF, Ms Naoko Ishii and the GEF team,
Good Morning Ladies and Gentlemen,
Bapak/ibu para peserta Dialog yang berbahagia,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena atas berkah dan rahmat-Nya kita dapat bertemu, sehingga pada hari ini dapat bersama-sama kumpul di ruangan ini dalam rangka pelaksanaan National Dialogue pada hari ini. Saya berharap dialog ini dapat memfasilitasi stakeholders Indonesia dalam mencapai target-target konvensi lingkungan hidup global serta mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional, khususnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup, melalui Global Environment Facility (GEF) yang sudah memasuki fase ke-7 untuk periode 2018-2022.
Selamat datang kami sampaikan kepada Ms. Naoko Ishii, GEF CEO beserta Tim dari GEF Washington yang hadir bersama-sama kita disini untuk berinteraksi...
STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018 Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan
Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan...
Materi Paparan kepada Peserta Lemhannas PPRA LVIII
Jakarta, 12 Juli 2018

KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh : Siti Nurbaya
Sejarah umum social forestry
Pembangunan kehutanan yang melibatkan peran serta masyarakat, pertama kali diperkenalkan oleh Komisi Nasional Pertanian di India pada tahun 1976. Saat itu, masyarakat telah mulai dilibatkan dalam rangka mendorong agar warga yang telah lama mengantungkan hidupnya hanya pada pencarian kayu bakar dan hasil hutan lainnya, dapat menghasilkan sumber pendapatan sendiri, tanpa harus menggangu sumber daya hutan yang ada. Dari sini diharapkan, fungsi hutan sebagai kawasan lindung dan konservasi dapat terjaga dengan lestari.
Pelibatan peran serta masyarakat inilah, yang pada akhirnya menjadi cikal bakal terciptanya model pengelolaan hutan yang kini kita kenal sebagai Kebijakan Program Perhutanan Sosial (PS).Selain diharapkan dapat menjaga kawasan hutan agar tetap lestari, Program Perhutanan Sosial lahir untuk...
KOHESI SOSIAL YANG TERKOYAK ? :
ETIKA BERDEMOKRASI BISA MENOLONG
Oleh : Siti Nurbaya/DPP PARTAI NASDEM *)
PENDAHULUANReformasi 1998 di Indonesia membawa harapan besar antara lain tumbuhnya kehidupan politik yang sehat, penyelenggaraan negara yang baik, bersih,supremasi hukum, berkebebasan yang bertanggung jawab serta pemerintahan yang demokratis dan desentralistik. Hingga Mei 2018 ini berarti telah mencapai kurun waktu 20 tahun dan kita baru melihat harapan itu akan dapat berwujud.
....Masa reformasi yang diharapkan dapat memancarkan ciri-ciri kehidupan masyarakat yang menggambarkan nilai-nilai yang baik (atau yang bagaimana seharusnya), ternyata masih mengalami banyak hambatan. Politik yang seharusnya merupakan perjuangan gagasan-gagasan untuk kepentingan bersama masyarakat, justru telah memunculkan kepentingan pribadi dan atau golongan. Begitu pula,...
Reformasi bidang politik di Indonesia sudah berlangsung lebih dari satu dekade dan merupakan agenda reformasi yang paling signifikan. Pelaksanaan pemilu presiden secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil Presiden, yang disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008, serta pemilihan kepala daerah secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pada Bab IV Bagian Kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 56 Sampai dengan Pasal 119, yang disempurnakan dengan UU Nomor Undang-Undang No 12 tahun 2008, mempertegas perubahan yang signifikan tersebut.
Read More...- Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya
- Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022
- Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030
- Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
- Sambutan Menteri LHK Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
- Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan
- Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim
- Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS
- Makalah Kunci Menteri LHK pada Global Environment Facility (GEF) National Dialogue Initiative (NDI) Indonesia Tahun 2018
- STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018
- Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals
- Manajemen Komunikasi Era Digital Dalam Lingkup KLHK
- KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
- KOHESI SOSIAL YANG TERKOYAK ? : ETIKA BERDEMOKRASI BISA MENOLONG
- SIMPUL DEMOKRASI INDONESIA dan PERMASALAHANNYA