Wednesday, June 07, 2023

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018
 
Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan

Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan Indonesia, kawasan hutan dikelola berdasarkan fungsinya, yaitu sebagai hutan produksi (production forests), hutan konservasi (conservation forests) dan hutan lindung (protection forests). Indonesia memiliki beberapa kawasan konservasi sangat terkenal di dunia dan perlu dijaga, antara lain Taman Nasional Komodo, Taman Nasional (Konservasi perairan) Wakatobi, dan Kawasan Konservasi laut Raja Ampat.

Tantangan besar dihadapi Indonesia untuk mempertahankan luas kawasan dan tutupan hutan dari kebakaran hutan, deforestasi, konflik tenurial, penebangan liar, persoalan pengelolaan gambut. Tantangan ini dapat dijawab dengan melakukan terobosan pengelolaan hutan (dan lahan gambut), pelibatan sektor swasta, pelaksanaan kebijakan efektif, pelibatan masyarakat dan masyarakat adat serta terobosan pemanfaatan hasil hutan secara optimum, melalui pelaksanaansembilan agenda prioritas (NAWACITA) pemerintah, dimana tiga agenda diprioritaskan dalam pengelolaan hutan yaitu (1) komitmen penegakan hukum dan tata kelola kehutanan, (2) meningkatkan produktifitas nasional pada tingkat masyarakat yang mampu bersaing di pasar internasional, dan (3) penguatan ekonomi lokal.

Indonesia memiliki 15 juta ha hutan gambut, menjadi bagian dari 24 juta ha kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang perlu dijaga keberadaan dan fungsi gambutnya bersama-sama dengan perlidungan hutan lindung untuk pengaturan air, pencegahan banjir, mencegah erosi, mencegah intrusi air laut serta kesuburan tanah.

Mengatasi DriverDeforestasi dan Degradasi Hutan

Deforestasi dan degradasi hutan menjadi perhatian banyak negara termasuk Indonesia, pada tahun 1966 sampai 1980 an kayu adalah kontribusi utama perekonomian Indonesia setelah minyak bumi dan gas, yang mengakibatkan deforestasi tinggi.Indonesia mulai menghitung tingkat deforestasi sejak tahun 1990. Faktanya,deforestasi tertinggi terjadi pada periode tahun 1996 sampai 2000, sebesar 3,5 juta ha per tahun, periode 2002 sampai 2014 menurun, dan meningkat kembali pada periode 2014 sampai 2015 sebesar 1,09 juta ha. Pada periode 2015-2016 serta 2016-2017, menurun menjadi hanya sebesar 0,63 dan 0,48 juta ha.Beberapa penyebab terjadideforestasi termasuk penebangan hutan alam tidak terkendali, konversi hutan alam untuk ekspansi pertanian, tambang, perkebunan, transmigrasi, penebangan liar, perambahan hutan dan kepemilihan lahan hutan illegal, serta kebakaran hutan.

Pemerintah melalukan berbagai upaya mencegah deforestasi dan degradasi hutan, diantaranya yaitu melalui kebijakan trategis moratorium pemberian izin baru pada hutan primer dan lahan gambut yang terus dipertahankan sampai saat ini, memberikan lahan kepada masyarakat untuk mengelolanya secara lestari dan bertanggungjawab, menyelesaikan berbagai konflik penggunaan lahan, dan melakukan pemantauan izin serta penegakan hukum. Pemerintah melakukan kerjasama dengan masyarakat dan sektor swasta untuk pencegahan dan pemadaman dini kebakaran hutan dan lahan, termasukmembentuk bridage pemadam api (fire brigade), pengelolaan ekosistem gambut, restorasi landkap hutan, dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan dan kawasan konservasi melalui program perhutanan sosial, dan pengelolaan hutan lestari melalui penerapan mandatory forest dan sertifikasi hasil hutan.

Monitoring sumberdaya hutan dilakukan dengan penggunaan medium dan high resolution satellite images, sangat membantu menghasilkan peta tutupan lahan (land cover map) pada tahun 2017. Peta tutupan lahan ini menjadi terobosan untuk perhitungan lebih akurat mengenai tutupan lahan hutan, tingkat deforestasi, neraca sumberdaya hutan, peta lahan kritis, peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB) atau dikenal dengan peta moratorium hutan,peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAS), peta identifikasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), peta potensi hutan, data referensi tingkat emisi hutan (Forest Reference Emission Level/FREL), dan lainnya.

Hal lain yang juga mendapatkan perhatian yaitu pengelolaan kelapa sawit, mengingat produksi minyak sawit dunia dari waktu ke waktu semakin meningkat dan juga menjadi salah satu kontributor penting bagi ekonomi Indonesia, dan produktifitas kelapa sawit 4-10 kali lebih banyak dibandingkan tanaman penghasil minyak lainnya (other oil crop). Pemerintah menyadari berbagai sorotan diarahkan kepada negara-negara penghasil minyak sawit, termasuk Indonesia. Untuk sikap kehati-hatian dari kemungkingan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pengelolaan kelapa sawit, pemerintah melakukan upaya pencegahan penanaman kelapa sawit pada hutan primer dan lahan gambut (PIPPIB). Bentuk preventif juga dilakukan dengan menerapkan sistem pengelolaan kelapa sawit lestari (the Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)yang mempromosikan standar pengelolaan kelapa sawit mencegah terjadinya dampak lingkungan dan rusaknya keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan hujan tropis di Indonesia.

Kebijakan satu peta (One Map Policy) merupakan referensi standar geospasial untuk memetakan pengelolaan hutan dan lahan secara menyeluruh dan terintegrasi untuk menghindarkan konflik pengelolaan kawasan. Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan satu peta untuk menghasilkan 85 thematik, 9 thematik diantaranya dibawah koordinasi dan tanggungjawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepastian hukum pengelolaan kawasan hutan di Indonesia saat ini diperkuat dengan:
(1) Kebijakan moratorium pemanfaatan hutan primer dan lahan gambutsangat strategis, dan pemerintah memberikan perhatian penuh dan sudah memperpanjang sebanyak tiga kali.

(2) Pemberian lahan hutan kepada masyarakat dan kegiatan non kehutanan; Kesamaan hak (equity) kepada masyarakat telah mendapatkan perhatian pemerintah dibandingkan sebelum 2015. Pemerintah meluncurkan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan program perhutanan sosial sebagai bagian kebijakan pemerataan ekonomirakyat, termasuk masyarakat adat. Pertama sekali, pemerintah berhasil mengidentifikasi 9 juta ha lahan yang akan digunakan untuk program TORA, dimana 0,44 juta ha sudah dibuka untuk fasos fasum, 0,38 juta ha sudah dibuka untuk persawahan dan perikanan, serta 0.85 juta ha untuk pertanian lahan kering. Dan dari 12,7 juta ha untuk program perhutanan sosial, 1,7 juta ha saat ini sudah dialokasikan untuk hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat

(3) Penegakan hukum; Kepentingan ekonomi sering menjadi penyebab kerusakan hutan melalui kegiatan perambahan hutan, pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan serta perdagangan satwa liar ilegal. Untuk mencegah kerusakan hutanmaka dilakukan operasi penegakan hukum strategis melalui operasi satuan polisi hutan reaksi cepat (SPORC), operasi pemantauan perambahan, operasi pasar satwa liar, operasi penebangan liar. Pemberian sanksi tegas diberikan dari mulai peringatan tertulis sampai pencabutan izin kepada yang melakukan pelanggaran, termasuk yang menyebabkan kebakaran hutan di wilayah kelolanya.

(4) Penyelesaian konflik penggunaan lahan; Pemerintah sangat mendorong dilakukan fasilitasi penyelesaian konflik penggunaan lahan di lapangan.

Pengelolaan Kebakaran hutan dan lahan; Kebakaran hutan dan lahan terjadi pada tahun 1982/1983, 1997/1998, 2007, 2012 dan 2015, mengakibatkan transboudary pollution. Pemerintah sangat menaruh perhatian mengenai ini, sehingga kejadian transboundary pollution kemudian menurun pada tahun 2015, 2016 dan 2017, menjadi 22 hari, 4 hari dan 0 hari. Jumlah titik panas (fire hotspot) dari tahun 2015 ke tahun 2016 menurun sebesar 94% dan dari tahun 2016 ke 2017 menurun sebesar 36%, dengan luas areal terbakar pada rentang tahun yang sama menurun berturut-turut sebesar 83% dan 62%.

Beberapa pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan kejadian kebakaran hutan dan lahan yaitu (1) Peringatan dan deteksi dini, dengan pengawasan data harian sistem peringkat bahaya kebakaran, (2) Respon dini mengatasi sesegera mungkin kejadian kebakaran dengan melakukan patroli rutin, (3) Pelibatan masyarakat dalam program penyadaran kebakaran hutan dan lahan, (4) Membangun norma, standar dan peraturan terkait pencegahan dan pemadaman dini, (5) Peningkatan kapasitas dan perbaikan pengawasan kebakaran, (6) Penegakan hukum dan pengelolaan pasca kejadian kebakaran, serta (7) Kerjasama internasional pengelolaan kebakaran.

Indonesia memainkan peran strategis memperkuat kerjasama global mengenai perubahan iklim, terutama forum-forum the United Nations Framworks Convention on Climate Change (UNFCCC), komitmen terhadap the National Detemined Contribution (NDC) sektor kehutanan untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% dengan usaha sendiri dan sampai 41% dengan dukungan internasional. Untuk memperkuat komitmen tersebut, Indonesia telah melakukan ratifikasi Kesepakatan Paris (Paris Agreement) menjadi Undang-undang, juga telah membuat strategi nasional REDD+ tahun 2012 yang kemudian didukung oleh FREL nasional pada tahun 2016, penguatan sistem monitoring hutan nasional (NFMS), sistem informasi safeguard (SIS), dan Sistem MRV Nasioanal untuk REDD+. Selama 2013 sampai 2017 indonesia telah menurunkan emisi 358 MtCO2e (20.4%), sebagai bagian kontribusi dari penurunan deforestasi dan degradasi.Apabila emisi dari dekomposisi gambut diperhitungkan, maka penurunan emisi total dari hutan dan lahan dari tahun 2013 sampai 2017 adalah sebesar 305 MtCO2e, dengan rata-rata penurunan pertahun sebesar 61 MtCO2e. Salain itu, instrumen pendanaan untuk REDD+ terus dikembangkan melalui proses pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Badan Layanan Umum yang dikelola Kementerian Keuangan bekerjasama dengan kementerian teknis terkait.

Emisi yang berasal dari sektor kehutanan dan lahan gambut periode 2000-2016 rata-rata per tahun adalah sebesar 709.409 Gg CO2e, kalau kebakarangambut tidak diperhitungkan, maka menjadi sebesar 466.035 Gg CO2e. Upaya mitigasi yang dilakukan telah menurunkan emisi sebesar 90.267 Gg CO2e tahun 2016 dari 712.602 Gg CO2e tahun 2015.

Pengelolaan ekosistem gambut dilakukan dengan:
(1) Kerangka kebijakan pengelolaan ekosistem gambut; Memberlakukan peraturan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut mulai tahun 2014, dan diperkuat kembali tahun 2016 dengan melindungi sekurangnya 30% luas Kesatuan Hidrologis Gambut.

(2) Inventarisasi ekosistem gambut untuk memperkuat pendataan ekosistem gambut

(3) Rehabilitasi ekosistem gambut di kawasan kelola perusahaan dan kawasan kelola masyarakat

Restorasi Landskap Hutan; Restorasi di lapangan dilakukan pada daerah tangkapan air (Daerah Aliran Sungai/DAS). Sejak 2017 berdasarkan peraturan menteri keuangan, dana bagi hasil dari Dana Reboisasi(DR) yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupatem dapat digunakan tidak saja untuk penghijauan dan rehabilitasi lahan, tetapi juga untuk mendukung program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.Selain rehabilitasi hutan dan lahan pada daerah DAS, kegiatan restorasi juga dilakukan di areal perusahaan hutan alam (IUPHHK-HA), perusahaan restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) dan hutan tanaman industri (IUPHHK-HT)

Restorasi ekosistem juga dilakkan pada areal konservasi mengingat dari lahan kritis sebanyak 24,3 juta ha, sekitar 2 juta ha berada di kawasan konservasi. Kegiatan restorasi juga didukung (kolaborasi) dengan berbagai lembaga pembangunan/lingkungan nasional dan internasional.

Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan

Kegiatan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan meliputi:

(1) Pemberian akses kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial melalui program hutan kemasyarakatan, hutan desa, kemitraan, hutan tanaman rakyat, hutan desa dan hutan adat. Pemerintah telah mengeluarkan peta indikatif areal perhutanan sosial. Sampai Juni 2018 luas perhutanan sosial mencapai 1,7 juta hektar, dikelola sekitar 384 ribu keluarga.

(2) Pengakuan Hutan Adat; Hutan adat berada didalam wilayah masyarakat adat (masyarakat hukum adat). Pada 30 Desember 2018 Presiden Jokowi memberikan pengakuan kepada 9 wilayah hutan adat, dan pada Juni 2018 meningkat menjadi 26 pengakuan hutan adat, termasuk yang telah ditetapkan statusnya sebanya 21 hutan adat.

(3) Perlindungan Hutan melibatkan Partisipasi Mayarakat, melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) untuk mendukung fungsi lindung hutan dan mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui bebagai kegiatan ekonomi pada kawasan hutan lindung.

Paradigam Baru Pengelolaaan Kawasan Konservasi

Pengelolaan kawasan konservasi sangat menarik perhatian dunia. Pengelolaan konservasi termasuk taman nasional, situs warisan dunia, cagar alam, suaka alam dan suaka margasatwa, taman buru, dan taman hutan raya. Pengelolaan kawasan konservasi paradigma baru meliputi:

(1) Pengelolaan kawasan konservasi berbasis resort untuk penjangkauan wilayah pengelolaan yang lebih baik

(2) Pengelolaan tumbuhan dan satwa yang memberi perhatian kepada endanger species. Pemerintah telah membuat pemetaan (road map) target pengelolaan species.

(3) Pengelolaan kawasan konservasi berbasis masyarakat dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan konservasi, untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

(4) Penerapan zona tradisional dalam kemitraan dengan masyarakat, dimana masyarakat diberikan akses untuk memanfaatkan hasil hutan non kayu pada kawasan tradisional taman nasional untuk kesejahteraan masyarakat.

(5) Komitmen internasional untuk konservasi keanekaragaman, seperti Konvensi keanekaragaman hayati (CBD) dengan menerbitkan the Indonesian Biodiversity Action Plan (IBSAP) untuk melindungi keanegkaragaman hayati, UNESCO Man and Biosphere Program dengan mengembangkan cagar biosfer, the World Heritage Convention dengan menjaga situs-situs yang memiliki nilai-nilai tinggi, CITESdengan melindungi species yang terancam punah, dan konvensi Ramsar dengan kebijakan melindungi wilayah basah (wetlands)

Kontribusi Ekonomi Nasional dan Sektor Swasta

Kontribusi ekonomi dari pengelolaan hutan mendapatkan perhatian yang sangat serius, dimana:
(1) Pengelolaan Hutan Produksi, untuk menghasilkan produksi ekonomi yang menggabungkan pendekatan produksi lestari pada hutan produksi alam, hutan produksi tanaman dan kegiatan restorasi ekosistem. Pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman diarahkan untuk produksi kayu, sedangkan restorasi ekosistem untuk kegiatan restorasi hutan yang berkontribusi kepada ekonomi dan upaya mitigasi perubahan iklim. Selain itu, pengelolaan hutan produksi tanaman mulai dilakukan dengan pendekatan perhutanan sosial melalui program hutan kemasyarakatan, kemitraan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, termasuk pelibatanmasyarakat adat.

(2) Kontribusi sumberdaya hutan terhadap penerimaan nasional; Tahun 2015 kontribusi penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan sejumlah USD 300,8 juta.

(3) Penerimaan bukan pajak dari kayu, non kayu dan penggunaan kawasan hutan; PNBP dari tahun 2011-2017 berasal dari Dana Reboisasi, Provisi Sumberdaya Hutan, Iuran izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Iuran Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Denda Pelanggaran dan Ganti Rugi Nilai Tegakan, sebesar USD 1.754 miliar.

(4) Penerimaan nasional lainnya; PNBP dari ekspor satwa dan tumbuhan yang dilakukan secara legal dari tahun 2014-2017 terus meningkat, dengan target PNBP tahun 2017 sebesar USD 376.845, dengan realisasisebesar USD 1.81 juta.

Sertifikasi hutan dan hasil hutanuntuk pengelolaan hutan lestariterus diperkuat, meliputi:
(1) Penegakan Hukum Kehutanan dan Lisensi Perdagangan di Indonesia, perubahan dari stigma ekploitasi ke apresiasi; Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) dilakukan untuk menjamin legalitas kayu yang berasal dari Indonesia, dimana kredibilitas SVLK mendapat pengakuan dari Uni Eropa melalui kesepakatan Forest Law Enforcement, Governance and Trade–Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara Uni Eropa dengan Indonesia.

(2) Sertifikasi pengelolaan hutan lestari dan legalitas kayu; SVLK memuat tiga prinsip; good governance, representative dan credibility.

Perubahan pengelolaan dari berbasiskan kayu ke pengelolaan hutan; dari yang berpatokan satu produk berupa kayu menjadi berpatokan pendekatan menyeluruh (holistik), lebih dari hanya sekadar kayu.

Penutup

Terjadi perubahan besar paraadigma pengelolaan hutan Indonesia menuju perspektif sustainability dengan keseimbangan sosial, lingkungan dan ekonomi yang memberikan perhatian kepada masyarakat. Indonesia memiliki komitmen kuat menuju tercapainya Sustainable Development Goal (SDG) melalui kegiatan korektif (corrective actions) yang memperhatikan kebutuhan ekonomi lebih dari 250 juta jiwa penduduk berdasarkan pengelolaan hutan lestari.
 
 
Move
-

Terbaru dari Siti Nurbaya

Top Headline
Menteri LHK Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KLHK di Jakarta, Selasa (18/4). Dari ke 10 pejabat ini, dua orang diantaranya merupakan promosi dari hasil seleksi terbuka (open bidding), dan delapan orang lainnya hasil uji kompetensi mutasi JPT Pratama.Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti berpesan kepada seluruh Pejabat Pimpinan di KLHK untuk lebih sensitif lagi dengan segala situasi yang ada, dengan satu arah yaitu menjaga KLHK agar berfungsi dengan baik. Dirinya juga mengingatkan bahwa ada tugas berat yang disandang dalam tugas di KLHK bagi kepentingan dan keselamatan tumpah darah dan bangsa.“Tinggal beberapa belas bulan lagi akan pemilu dan saya minta kita semua betul-betul menjadi pemimpin dan teladan, memberi contoh yang baik sebagai pimpinan birokrasi. Saya juga berpesan kepada seluruh jajaran KLHK dalam melaksanakan tugas, mempersiapkan (preparasi) kebijakan, dan membuat keputusan agar menjunjung tinggi profesionalisme yang bercirikan integritas dan terukur,” ujar Menteri Siti.Selanjutnya, Menteri Siti mengajak seluruh jajarannya untuk selalu mengikuti perkembangan situasi dan kemajuan kerja-kerja pemerintah, pemerintahan, dan KLHK, sebagaimana janji dan arah kebijakan dasar dari Presiden Joko Widodo.“Kita lakukan secara operasional, tidak boleh ada yang tertinggal, dan dilakukan evaluasi terus-menerus,” katanya.Terakhir, Menteri Siti menyampaikan segenap jajaran KLHK harus turut mengawal dan memastikan dapat berjalan baik seluruh program dan kebijakan KLHK khususnya agenda Folu Net Sink 2030 dan operasionalisasi perdagangan karbon sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik hari ini yaitu:1. Dr. Ir. Drasospolino, M.Sc. sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.2. Ir. Erwan Sudaryanto, M.M. sebagai Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan.3. Vinda Damayanti Ansjar, S.Si., M.Sc. sebagai Direktur Pengurangan Sampah.4. Yulia Suryati, S.Si., M.Sc. sebagai Direktur Mitigasi Perubahan Iklim.5. Ir. Hari Wibowo sebagai Direktur...

Read More...
Menteri LHK: Selamat Mudik Lebaran, Tetap Mudik Minim Sampah

Jelang Momen Mudik Lebaran Idul Fitri 1444H Menteri LHK Siti Nurbaya menghimbau para pemudik untuk menerapkan mudik minim sampah. Hal ini disampaikan Menteri Siti saat melakukan peninjauan arus mudik di Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur, Selasa, 18/04/2023. Himbauan Mudik Minim Sampah merupakan upaya Pemerintah cq Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong para pihak, baik pemerintah daerah, pengusaha, maupun masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pengurangan sampah khususnya pada perhelatan Bulan Ramadan dan libur Hari Raya Idul Fitri."Kampanye Mudik Minim Sampah sudah dilakukan KLHK sejak tahun 2016, Pemerintah terus belajar untuk mengurangi timbulan sampah salah satunya lewat himbauan mudik minim sampah kepada para pemudik," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya.Menteri Siti pun mengucapkan selamat menempuh perjalanan mudik kepada para pemudik di Terminal Pulo Gebang. Ia mengungkapkan jika momen mudik lebaran merupakan momen paling membahagiakan karena dinantikan setiap perantau yang merindukan kampung halaman. Menteri Siti tetap berpesan hati-hati di jalan dan jangan lupa tetap minim sampah.Dalam rentang dua minggu masa mudik lebaran kali ini diperkirakan akan ada sampah yang dihasilkan sebanyak 49.520 ton dari sekitar 123,8  juta orang jumlah pemudik lebaran tahun 2023. Timbulan sampah tersebut berasal dari sisa makanan, sampah plastik kemasan makanan dan minuman yang ada pada tiap titik pemberhentian ataupun di sepanjang jalur mudik. Untuk itu KLHK meninjau sekaligus mendukung para pengelola tempat pemberangkatan pemudik seperti di terminal bus, stasiun kereta, pelabuhan, bandara dan juga rest area jalan tol untuk menambahkan sarana prasarana pengelolaan sampahnya, agar sampah terkelola baik dan pemudik nyaman. "Memang untuk mengelola sampah di tempat umum seperti ini butuh dukungan sarana prasarana yang cukup dan memadai," imbuh Menteri Siti.Pada peninjauan ini Menteri LHK juga menyerahkan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah berupa gerobak sampah terpilah, tempat sampah terpilah, dan tempat sampah besar kepada Pengelola Terminal...

Read More...
Menteri LHK Dorong Negara G7 Fasilitasi Dukungan Dan Mobilisasi Pendanaan Iklim

Pada pertemuan Menteri G7 tentang Iklim, Energi dan Lingkungan yang digelar selama dua hari (15-16 April 2023), di Sapporo Jepang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menggarisbawahi pentingnya upaya konkrit untuk mengatasi tantangan krisis global saat ini.Dalam semangat ini, Menteri Siti menyatakan paradigma kolaborasi harus dikedepankan. Setiap negara harus menjadi bagian dari solusi dan berkontribusi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.“Kita harus dapat berbagi dan memobilisasi inovasi, teknologi, pengetahuan yang tersedia termasuk metodologi, serta sumber daya keuangan. Negara yang lebih mampu harus mendukung dan memberdayakan negara lain,” ujarnya.Menteri Siti menyampaikan sejumlah aksi nyata Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim diantaranya melalui FOLU Net Sink 2030, pengelolaan sampah dan pemulihan ekosistem. Dalam implementasinya, terdapat potensi kerjasama teknis dengan berbagai mitra, termasuk negara anggota G7.Lebih lanjut, Menteri Siti mengungkakan semua upaya nasional perlu dilengkapi dengan dukungan internasional yang jelas, investasi dalam efisiensi sumber daya dan ekonomi sirkular. Hal ini juga termasuk pembentukan pasar karbon yang efektif dan adil, investasi untuk pengembangan dan penerapan teknologi, serta pemenuhan pendanaan iklim.“Oleh karena itu, kami meminta G7 untuk memimpin, memfasilitasi dukungan, khususnya dalam sistem dan teknologi, dan memobilisasi pendanaan iklim. Kita semua perlu terus bekerja sama dalam solidaritas untuk masa depan yang lebih berkelanjutan dan untuk generasi mendatang,” katanya.Pertemuan Menteri G7 tentang Iklim, Energi dan Lingkungan merupakan salah satu pertemuan tingkat menteri yang diadakan bersamaan dengan KTT G7. Indonesia sebagai pemegang Keketuaan ASEAN 2023 hadir menjadi salah satu negara undangan.

Read More...
Menteri LHK Dan Delegasi Kongres AS Tanam Mangrove Di Pesisir Jakarta

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya bersama dengan United States’ Congressional Delegation/Delegasi Kongres AS melanjutkan kegiatan kunjungan kerja dengan melakukan penanaman mangrove di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta (12/4/2023). Sebelumnya, kedua pihak juga melakukan rapat bersama di Manggala Wanabakti membahas membahas isu-isu iklim dan pengelolaan keanekaragaman hayati khususnya Primata/Orangutan.Delegasi Kongres AS yang terdiri dari Senator Jeff Merkley, Senator Chris Van Hollen, Representative Lloyd Doggett, Representative Pramila Jayapal, dan Representative Ilhan Omar serta beberapa jajaran staf.Dalam kegiatan penanaman di TWA Angke Kapuk ini, Delegasi Kongres AS menerima penjelasan terkait proses rehabilitasi pesisir sekitar TWA. Kawasan TWA Angke Kapuk dahulu sempat digarap oleh puluhan penambak liar. Kemudian kawasan ini mulai direstorasi tahun 1998. Perubahan kawasan dari hutan menjadi areal tambak ikan tidak hanya menghilangkan pepohonan namun juga merusak alam dan ekosistem mangrove. Setelah 12 tahun berjuang untuk membersihkan kawasan dari penggarap illegal dan menanami kembali pepopohonan mangrove yang hilang, akhirnya TWA Angke Kapuk dapat diresmikan pada tgl 25 Januari 2010. Setelah mendapatkan penjelasan, Delegasi Kongres AS memberikan applause dan apresiasi atas upaya rehabilitasi pesisir dengan penanaman mangrove. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kawasan mangrove terbesar di dunia. Berdasarkan peta Mangrove Nasional pada tahun 2021, kawasan mangrove di Indonesia mencapai luasan sebesar 3.364.080 juta Ha. Luasan tersebut kemudian terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu mangrove lebat seluas 3.121.240 Ha atau 92,78% dari total luasan, kemudian mangrove sedang seluas 188.366 (5,60%), dan mangrove jarang seluas 54.474 Ha (1,62%). Ekosistem mangrove memiliki fungsi yang sangat penting bagi lingkungan hidup dan ekonomi masyarakat di sekitarnya. Mangrove menyediakan bahan baku yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar, seperti hasil hutan bukan kayu, sumber pangan, hasil ikan, dan sebagainya. Mangrove...

Read More...
Menteri LHK Terima Kunjungan United States’ Congressional Delegation

Menteri LHK Siti Nurbaya menerima kunjungan kerja United States’ Congressional Delegation/Delegasi Kongres AS di Jakarta, (11/04/2023l. Dalam kunjungannya ke Indonesia selama tiga hari (11 - 13 April 2023) mereka dijadwalkan akan akan mengunjungi beberapa lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur dengan agenda utama membahas isu-isu iklim dan pengelolaan keanekaragaman hayati khususnya Primata/Orangutan.Delegasi Kongres AS yang terdiri dari Senator Jeff Merkley, Senator Chris Van Hollen, Representative Lloyd Doggett, Representative Pramila Jayapal, dan Representative Ilhan Omar dan jajaran staf mengaku takjub dengan komitmen Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim, mereka pun memuji keberhasilan Indonesia saat menjadi Presidensi G20 tahun lalu dan juga sebagai ketua ASEAN pada tahun ini.Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan jika komitmen kuat Indonesia mengatasi perubahan iklim diwujudkan dengan melakukan penguatan Nationally Determined Contribution (NDC) dari first NDC tahun 2016 menjadi Update NDC tahun 2021 dan menjadi Enhanced-NDC (E-NDC) pada September 2022, dengan kondisi peningkatan komitmen penurunan emisi dari yang tercantum pada NDC menjadi pada E-NDC, yaitu dari 29% menjadi 31,89% dengan kemampuan nasional (sendiri) serta dari 41% menjadi 43,2% (dengan dukungan kerjasama internasional)."Peningkatan target NDC kami didasarkan pada kemajuan kebijakan nasional terkini terkait perubahan iklim, termasuk FOLU Net-sink Indonesia 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor pengelolaan limbah, serta peningkatan target untuk sektor industri dan pertanian," ujar Menteri Siti.Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan jika target penurunan emisi Indonesia dalam E-NDC disajikan untuk sektor-sektor yang meliputi: Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lain (FOLU) dan Pertanian untuk sektor terkait lahan; serta Energi, Limbah, dan Industri untuk sektor yang tidak terkait dengan lahan. Sektor FOLU sendiri ditargetkan berkontribusi hampir 60% dari total target penurunan emisi nasional.Ia pun memaparkan jika rehabilitasi lahan kritis termasuk...

Read More...
KLHK Dan US EPA Tandatangani MoU Untuk Tingkatkan Kerjasama Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan the U.S. Environmental Protection Agency (EPA) di Jakarta, Rabu (5/4/2023). Dari EPA, MoU ditandatangani oleh Administrator EPA Michael Regan.Acara penandatanganan hari ini dihadiri oleh Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Y. Kim dan Direktur Kantor Urusan Internasional EPA Mark Kasman. MoU ini ditujukan untuk memperkuat hubungan bilateral kerjasama perlindungan lingkungan dan aksi iklim.Nota kesepahaman tersebut menetapkan kerangka kerja untuk kolaborasi dalam berbagai isu lingkungan, seperti mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pengelolaan kualitas udara, pengelolaan kualitas air, pengelolaan limbah, pendidikan lingkungan, penegakan hukum lingkungan, dan pendekatan sirkular ekonomi. MoU juga bertujuan untuk mendorong pertukaran teknis dan berbagi informasi antara kedua negara.Indonesia dan Amerika Serikat memiliki sejarah kerja sama yang panjang dalam isu lingkungan. MOU ini akan semakin meningkatkan kerja sama dan saling belajar di antara kedua negara."Kami berharap dapat bekerja sama dengan EPA dalam mengimplementasikan tindakan nyata yang akan bermanfaat bagi negara kita dan planet ini," ujar Menteri Siti.“MoU ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk menempatkan masalah pengelolaan sampah sebagai prioritas utama,” tambanya. Menteri Siti juga menjelaskan bahwa sebagian besar peraturan lingkungan Indonesia terinspirasi oleh peraturan US EPA, yang telah menjadi referensi akademis untuk peraturan lingkungan Indonesia sejak awal tahun 2000-an. Administrator EPA Regan mengungkapkan EPA bangga dapat bermitra dengan KLHK untuk memajukan tujuan bersama dalam melindungi kesehatan manusia dan lingkungan."MoU ini mencerminkan komitmen kami untuk bekerja sama dalam mengatasi tantangan lingkungan global yang kita hadapi saat ini dan yang pasti akan kita hadapi di masa depan," katanya.MoU dibangun berdasarkan kemitraan yang ada antara KLHK dan EPA di bawah Kemitraan Strategis AS-Indonesia, yang didirikan pada tahun 2015 untuk meningkatkan...

Read More...
Kunjungi IKN, Menteri LH Republik Kongo Kagum Kerja Nyata Indonesia

Usai mengunjungi Persemaian Rumpin di Kab. Bogor (27/3/2023), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI), Siti Nurbaya mengajak Menteri Lingkungan Hidup, Pembangunan Berkelanjutan, Republik Kongo, Arlette Soudan-Nonault meninjau kawasan Titik Nol Ibu Kota Negara dan Persemaian Mentawir, di Prov. Kalimantan Timur pada Rabu (29/3/2023).Menteri Siti mengungkapkan bahwa selama 5 hari mengajak Menteri Arlette ke lapangan, diantaranya; (1) Bali untuk melihat contoh pengelolaan sampah dan persemaian mangrove; (2) Persemaian Rumpin; (3) Persemaian Mentawir, serta Titik Nol IKN dalam rangka observasi pekerjaan di lapangan. Selama perjalanan tersebut, catatan yang penting dari Menteri Arlette adalah kekagumannya atas banyak pekerjaan yang dilakukan oleh Indonesia. "Perjalanan ke lapangan sejak tahun 2018 hingga sekarang sejak datang, menurut Menteri Arlette sangat banyak hal yang dikerjakan Indonesia," terang Menteri Siti.Menteri Siti kemudian mengungkapkan bahwa tantangan yang cukup besar adalah bagaimana membuat pihak lain memahami dan mengetahui apa yang telah dikerjakan Indonesia yang sangat positif."Catatan saya dan Menteri Arlette di dunia internasional sama, yaitu negara maju ngomong, saran, diskusi dan paper, tapi riil di lapangannya seperti apa. Namun ketika Menteri Arlette di Indonesia, dia mengatakan inilah yang disebut pekerjaan," ungkap Menteri Siti.Kunjungan Menteri Arlette ke Indonesia ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada tahun 2018 lalu saat membicarakan pengelolaan kawasan gambut. Bersama Pemerintah Republik Kongo dan Pemerintah Republik Demokratik Kongo, Indonesia menjadi rumah Pusat Gambut Tropis Internasional atau International Tropical Peatland Centre (ITPC). Terdapat lebih dari 1.500 pakar dari peneliti, ilmuwan, pembuat kebijakan, dll yang terdaftar di direktori ITPC ini.Melalui ITPC Indonesia telah berbagi pengalaman, pelajaran dan praktik dalam mengelola lahan gambut tropis untuk pembangunan dengan tetap menjaga kelestarian. Indonesia juga memimpin south-south cooperation (kerjasama selatan-selatan) menangani gambut...

Read More...
Menteri LH Republik Kongo Kagum Dengan Aksi-Aksi Iklim Indonesia

Menteri Lingkungan Hidup, Pembangunan Berkelanjutan, Republik Kongo, Arlette Soudan-Nonault, mengungkapkan kekaguman terhadap aksi-aksi iklim yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Hal tersebut disampaikan Menteri Arlette saat melakukan rangkaian kunjungan kerja di Indonesia, salah satunya bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya pada Senin (27/3).Usai bertemu dan berdiskusi di ruang kerjanya, Menteri Siti mengajak Menteri Arlette Arlette berkeliling di Pusat Persemaian Modern (Nursery Center) Rumpin, Bogor. Di tempat inilah, jutaan bibit-bibit pohon dengan skala besar dihasilkan untuk program rehabilitasi lahan kritis dan penghijauan daerah aliran sungai.“Indonesia terus bekerja nyata mengatasi perubahan iklim dunia. Pusat persemaian seperti Rumpin juga dibuat di berbagai Provinsi lainnya, dan menjadi salah satu bentuk komitmen dan aksi konkret Indonesia dalam menangani perubahan iklim,” ujar Menteri Siti.Sebelumnya, Menteri Arlette melakukan observasi penanganan sampah TOSS di Klungkung dan Persemaian Mangrove, Bali. Menurutnya, itu pertama kali beliau tahu tentang pembibitan mangrove dan menyatakan kekagumannya.“Selama tujuh tahun menjadi Menteri dan keliling dunia, tidak ada pekerjaan sebaik seperti di Tahura Ngurah Rai dan di Rumpin,” ungkap Menteri Arlette.Selain sebagai Menteri LH Republik Kongo, Menteri Arlette telah berinteraksi aktif dengan berbagai negara dan terutama lembaga-lembaga PBB multi-lateral dalam kapasitasnya sebagai koordinator untuk 15 negara Afrika di Congo Basin atau lembah Kongo, meliputi negara yang memiliki lahan gambut terluas kedua di dunia.Bersama Pemerintah Republik Kongo dan Pemerintah Republik Demokratik Kongo, Indonesia menjadi rumah Pusat Gambut Tropis Internasional atau International Tropical Peatland Centre (ITPC). Terdapat lebih dari 1.500 pakar dari peneliti, ilmuwan, pembuat kebijakan, dll yang terdaftar di direktori ITPC ini.Melalui ITPC Indonesia telah berbagi pengalaman, pelajaran dan praktik dalam mengelola lahan gambut tropis...

Read More...
KLHK Dan MA Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Perlindungan LHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama dengan Mahkamah Agung (MA), sepakat kerjasama dalam bidang hukum sebagai wujud perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Indonesia. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung MA, Jakarta (21/03/2023).Menteri Siti dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan LHK dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta aktualisasi hak masyarakat sesuai mandat konstitusi."Kita telah memiliki 3 Undang-Undang lingkungan hidup, dimulai dari UU Nomor 4 Tahun 1982 yang disebut umbrella provision lingkungan hidup, yang selanjutnya diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan terakhir diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2009, memperlihatkan dinamika kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam kebijakan pemerintah yang mendorong perubahan UU dimaksud," ungkap Menteri Siti.Menteri Siti menjelaskan lebih lanjut, bahwa penambahan kata perlindungan memperlihatkan keprihatinan akan peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Kemudian yang terakhir, disesuaikan kembali melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang menyangkut perizinan berusaha, dan pada konteks lingkungan hidup, lebih berorientasi dalam penyederhanaan prosedur birokrasi perizinan, tanpa mengubah prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Dengan UU Cipta Kerja, Pemerintah berupaya untuk tetap dapat memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah melakukan penyederhanaan sistem perizinan dan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Regulasi ini juga mengatur mengenai penyelesaian masalah konflik tenurial, serta menegaskan keberpihakan kepada masyarakat. "Melalui pendekatan restorative justice, UU Cipta Kerja mengatur agar tidak ada lagi kriminalisasi pada masyarakat di dalam kawasan hutan maupun masyarakat adat," terang Menteri Siti.Menteri Siti bercerita, sebelum adanya UU...

Read More...
Menteri LHK Mewisuda 207 Peserta Didik Green Leadership Indonesia Angkatan Ke-2

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mewisuda 207 pemuda dari berbagai regional yang merupakan peserta Pelatihan dan Pendidikan Green Leadership Indonesia (GLI) angkatan ke-2 di Jakarta, Senin (20/3).“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh wisudawan GLI angkatan ke-2 hari ini. Pesan saya untuk terus beraktualisasi untuk lingkungan Indonesia yang makin baik dalam segala ukuran. Mari kita sama-sama bekerja untuk Indonesia kita,” ujarnya.Para alumni GLI tentu akan mengambil peran yang sangat penting dalam mengarusutamakan isu keadilan sosial dan ekologis institusi atau komunitas, dimana mereka akan lahir sebagai pemimpin. Mereka akan terus dapat memberikan inspirasi bagi banyak generasi muda lainnya, sehingga kedepan Indonesia akan surplus calon pemimpin yang peka terhadap isu-isu kelestarian hutan dan lingkungan.Program Green Leadership Indonesia ini diinisiasi oleh Institut Hijau Indonesia, serta didukung oleh Walhi, KNTI dan HUMA. Prakarsa kegiatan pendidikan lingkungan ini menerapkan model sekaligus antara kerja lapangan (skill)  dan pembekalan keilmuan (knowledge). Suatu model internalisasi jiwa dan semangat cinta dan kesadaran lingkungan di kehidupan keseharian masyarakat.“Memulai dari generasi muda, merupakan langkah yang jitu. Sekali lagi, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi atas upaya ini,” ungkapnya.Ketua Institut Hijau Indonesia sekaligus Founder GLI, Chalid Muhammad menyampaikan prosesi wisuda adalah tahapan awal dimana para wisudawan sudah  mendapat bekal menjadi leaders yang memiliki perspektif keadilan sosial dan ekologis. Selanjutnya, melalui perjalanan panjang mereka akan ditempa menjadi leaders yang akan membawa manfaat tidak hanya bagi komunitas atau wilayah asal mereka, tetapi juga manfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia dan bahkan untuk planet bumi.“Karena kekuatan untuk menyelamatkan bumi dari dampak yang besar kedepan ada pada anak muda dan Insyaallah 207 orang inilah yang akan menjadi pelopor untuk membuat bumi menjadi lebih baik dan bisa tersenyum di masa mendatang,”...

Read More...
Move
-

Artikel Siti Nurbaya

Top Headline
Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya

Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya- Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Inovasi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan  

Read More...
Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Sambutan Menteri LHK dalam Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Read More...
Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030

Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030. Jakarta, 4 April 2022 


Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
Jakarta , 24 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri LHK Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
Jakarta, 21 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan
Jakarta, 28 Oktober 2021

Read More...
Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Read More...
Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS

Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS Dengan Tema
“Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Lahan dan Sustainabilitas Ekonomi Masyarakat”.         

Read More...
Makalah Kunci Menteri LHK pada Global Environment Facility (GEF) National Dialogue Initiative (NDI) Indonesia Tahun 2018

  Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu
Syalom, Salam sejahtera bagi kita semua,
Oom swastiastu
Distinguished CEO GEF, Ms Naoko Ishii and the GEF team,
Good Morning Ladies and Gentlemen,
Bapak/ibu para peserta Dialog yang berbahagia,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena atas berkah dan rahmat-Nya kita dapat bertemu, sehingga pada hari ini dapat bersama-sama kumpul di ruangan ini dalam rangka pelaksanaan National Dialogue pada hari ini.  Saya berharap dialog ini dapat memfasilitasi stakeholders Indonesia dalam mencapai target-target konvensi lingkungan hidup global serta mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional,  khususnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup,  melalui Global Environment Facility (GEF) yang sudah memasuki fase ke-7 untuk periode 2018-2022.
Selamat datang kami sampaikan kepada Ms. Naoko Ishii, GEF CEO beserta Tim dari GEF Washington yang hadir bersama-sama kita disini untuk berinteraksi...

Read More...

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018   Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan
Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan...

Read More...
Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals

Materi Paparan kepada Peserta Lemhannas PPRA LVIII
Jakarta, 12 Juli 2018





































































































Read More...

Manajemen Komunikasi Era Digital Dalam Lingkup KLHK






















  

Read More...
KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh : Siti Nurbaya

Sejarah umum social forestry

Pembangunan kehutanan yang melibatkan peran serta masyarakat, pertama kali diperkenalkan oleh Komisi Nasional Pertanian di India pada tahun 1976. Saat itu, masyarakat telah mulai dilibatkan dalam rangka mendorong agar warga yang telah lama mengantungkan hidupnya hanya pada pencarian kayu bakar dan hasil hutan lainnya, dapat menghasilkan sumber pendapatan sendiri, tanpa harus menggangu sumber daya hutan yang ada. Dari sini diharapkan, fungsi hutan sebagai kawasan lindung dan konservasi dapat terjaga dengan lestari.

Pelibatan peran serta masyarakat inilah, yang pada akhirnya menjadi cikal bakal terciptanya model pengelolaan hutan yang kini kita kenal sebagai Kebijakan Program Perhutanan Sosial (PS).Selain diharapkan dapat menjaga kawasan hutan agar tetap lestari, Program  Perhutanan Sosial lahir untuk...

Read More...


KOHESI SOSIAL YANG TERKOYAK ? :
ETIKA BERDEMOKRASI BISA MENOLONG
Oleh : Siti Nurbaya/DPP PARTAI NASDEM *)
          PENDAHULUANReformasi 1998 di Indonesia membawa harapan besar antara lain tumbuhnya kehidupan politik yang sehat, penyelenggaraan negara yang baik, bersih,supremasi hukum, berkebebasan yang bertanggung jawab serta pemerintahan yang demokratis dan desentralistik. Hingga Mei 2018 ini berarti telah mencapai kurun waktu 20 tahun dan kita baru melihat harapan itu akan dapat berwujud.
....Masa reformasi yang diharapkan dapat memancarkan ciri-ciri kehidupan masyarakat yang menggambarkan nilai-nilai yang baik (atau yang bagaimana seharusnya), ternyata masih mengalami banyak hambatan. Politik yang seharusnya merupakan perjuangan gagasan-gagasan untuk kepentingan bersama masyarakat, justru telah memunculkan kepentingan pribadi dan atau golongan. Begitu pula,...

Read More...

Reformasi bidang politik di Indonesia sudah berlangsung lebih dari satu dekade dan merupakan agenda reformasi yang paling signifikan. Pelaksanaan pemilu presiden secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil Presiden, yang disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008, serta pemilihan kepala daerah secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pada Bab IV Bagian Kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 56 Sampai dengan Pasal 119, yang disempurnakan dengan UU Nomor Undang-Undang No 12 tahun 2008, mempertegas perubahan yang signifikan tersebut.

Read More...
 
Powered by