Monday, January 13, 2025

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018
 
Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan

Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan Indonesia, kawasan hutan dikelola berdasarkan fungsinya, yaitu sebagai hutan produksi (production forests), hutan konservasi (conservation forests) dan hutan lindung (protection forests). Indonesia memiliki beberapa kawasan konservasi sangat terkenal di dunia dan perlu dijaga, antara lain Taman Nasional Komodo, Taman Nasional (Konservasi perairan) Wakatobi, dan Kawasan Konservasi laut Raja Ampat.

Tantangan besar dihadapi Indonesia untuk mempertahankan luas kawasan dan tutupan hutan dari kebakaran hutan, deforestasi, konflik tenurial, penebangan liar, persoalan pengelolaan gambut. Tantangan ini dapat dijawab dengan melakukan terobosan pengelolaan hutan (dan lahan gambut), pelibatan sektor swasta, pelaksanaan kebijakan efektif, pelibatan masyarakat dan masyarakat adat serta terobosan pemanfaatan hasil hutan secara optimum, melalui pelaksanaansembilan agenda prioritas (NAWACITA) pemerintah, dimana tiga agenda diprioritaskan dalam pengelolaan hutan yaitu (1) komitmen penegakan hukum dan tata kelola kehutanan, (2) meningkatkan produktifitas nasional pada tingkat masyarakat yang mampu bersaing di pasar internasional, dan (3) penguatan ekonomi lokal.

Indonesia memiliki 15 juta ha hutan gambut, menjadi bagian dari 24 juta ha kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang perlu dijaga keberadaan dan fungsi gambutnya bersama-sama dengan perlidungan hutan lindung untuk pengaturan air, pencegahan banjir, mencegah erosi, mencegah intrusi air laut serta kesuburan tanah.

Mengatasi DriverDeforestasi dan Degradasi Hutan

Deforestasi dan degradasi hutan menjadi perhatian banyak negara termasuk Indonesia, pada tahun 1966 sampai 1980 an kayu adalah kontribusi utama perekonomian Indonesia setelah minyak bumi dan gas, yang mengakibatkan deforestasi tinggi.Indonesia mulai menghitung tingkat deforestasi sejak tahun 1990. Faktanya,deforestasi tertinggi terjadi pada periode tahun 1996 sampai 2000, sebesar 3,5 juta ha per tahun, periode 2002 sampai 2014 menurun, dan meningkat kembali pada periode 2014 sampai 2015 sebesar 1,09 juta ha. Pada periode 2015-2016 serta 2016-2017, menurun menjadi hanya sebesar 0,63 dan 0,48 juta ha.Beberapa penyebab terjadideforestasi termasuk penebangan hutan alam tidak terkendali, konversi hutan alam untuk ekspansi pertanian, tambang, perkebunan, transmigrasi, penebangan liar, perambahan hutan dan kepemilihan lahan hutan illegal, serta kebakaran hutan.

Pemerintah melalukan berbagai upaya mencegah deforestasi dan degradasi hutan, diantaranya yaitu melalui kebijakan trategis moratorium pemberian izin baru pada hutan primer dan lahan gambut yang terus dipertahankan sampai saat ini, memberikan lahan kepada masyarakat untuk mengelolanya secara lestari dan bertanggungjawab, menyelesaikan berbagai konflik penggunaan lahan, dan melakukan pemantauan izin serta penegakan hukum. Pemerintah melakukan kerjasama dengan masyarakat dan sektor swasta untuk pencegahan dan pemadaman dini kebakaran hutan dan lahan, termasukmembentuk bridage pemadam api (fire brigade), pengelolaan ekosistem gambut, restorasi landkap hutan, dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan dan kawasan konservasi melalui program perhutanan sosial, dan pengelolaan hutan lestari melalui penerapan mandatory forest dan sertifikasi hasil hutan.

Monitoring sumberdaya hutan dilakukan dengan penggunaan medium dan high resolution satellite images, sangat membantu menghasilkan peta tutupan lahan (land cover map) pada tahun 2017. Peta tutupan lahan ini menjadi terobosan untuk perhitungan lebih akurat mengenai tutupan lahan hutan, tingkat deforestasi, neraca sumberdaya hutan, peta lahan kritis, peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB) atau dikenal dengan peta moratorium hutan,peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAS), peta identifikasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), peta potensi hutan, data referensi tingkat emisi hutan (Forest Reference Emission Level/FREL), dan lainnya.

Hal lain yang juga mendapatkan perhatian yaitu pengelolaan kelapa sawit, mengingat produksi minyak sawit dunia dari waktu ke waktu semakin meningkat dan juga menjadi salah satu kontributor penting bagi ekonomi Indonesia, dan produktifitas kelapa sawit 4-10 kali lebih banyak dibandingkan tanaman penghasil minyak lainnya (other oil crop). Pemerintah menyadari berbagai sorotan diarahkan kepada negara-negara penghasil minyak sawit, termasuk Indonesia. Untuk sikap kehati-hatian dari kemungkingan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pengelolaan kelapa sawit, pemerintah melakukan upaya pencegahan penanaman kelapa sawit pada hutan primer dan lahan gambut (PIPPIB). Bentuk preventif juga dilakukan dengan menerapkan sistem pengelolaan kelapa sawit lestari (the Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)yang mempromosikan standar pengelolaan kelapa sawit mencegah terjadinya dampak lingkungan dan rusaknya keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan hujan tropis di Indonesia.

Kebijakan satu peta (One Map Policy) merupakan referensi standar geospasial untuk memetakan pengelolaan hutan dan lahan secara menyeluruh dan terintegrasi untuk menghindarkan konflik pengelolaan kawasan. Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan satu peta untuk menghasilkan 85 thematik, 9 thematik diantaranya dibawah koordinasi dan tanggungjawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepastian hukum pengelolaan kawasan hutan di Indonesia saat ini diperkuat dengan:
(1) Kebijakan moratorium pemanfaatan hutan primer dan lahan gambutsangat strategis, dan pemerintah memberikan perhatian penuh dan sudah memperpanjang sebanyak tiga kali.

(2) Pemberian lahan hutan kepada masyarakat dan kegiatan non kehutanan; Kesamaan hak (equity) kepada masyarakat telah mendapatkan perhatian pemerintah dibandingkan sebelum 2015. Pemerintah meluncurkan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan program perhutanan sosial sebagai bagian kebijakan pemerataan ekonomirakyat, termasuk masyarakat adat. Pertama sekali, pemerintah berhasil mengidentifikasi 9 juta ha lahan yang akan digunakan untuk program TORA, dimana 0,44 juta ha sudah dibuka untuk fasos fasum, 0,38 juta ha sudah dibuka untuk persawahan dan perikanan, serta 0.85 juta ha untuk pertanian lahan kering. Dan dari 12,7 juta ha untuk program perhutanan sosial, 1,7 juta ha saat ini sudah dialokasikan untuk hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat

(3) Penegakan hukum; Kepentingan ekonomi sering menjadi penyebab kerusakan hutan melalui kegiatan perambahan hutan, pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan serta perdagangan satwa liar ilegal. Untuk mencegah kerusakan hutanmaka dilakukan operasi penegakan hukum strategis melalui operasi satuan polisi hutan reaksi cepat (SPORC), operasi pemantauan perambahan, operasi pasar satwa liar, operasi penebangan liar. Pemberian sanksi tegas diberikan dari mulai peringatan tertulis sampai pencabutan izin kepada yang melakukan pelanggaran, termasuk yang menyebabkan kebakaran hutan di wilayah kelolanya.

(4) Penyelesaian konflik penggunaan lahan; Pemerintah sangat mendorong dilakukan fasilitasi penyelesaian konflik penggunaan lahan di lapangan.

Pengelolaan Kebakaran hutan dan lahan; Kebakaran hutan dan lahan terjadi pada tahun 1982/1983, 1997/1998, 2007, 2012 dan 2015, mengakibatkan transboudary pollution. Pemerintah sangat menaruh perhatian mengenai ini, sehingga kejadian transboundary pollution kemudian menurun pada tahun 2015, 2016 dan 2017, menjadi 22 hari, 4 hari dan 0 hari. Jumlah titik panas (fire hotspot) dari tahun 2015 ke tahun 2016 menurun sebesar 94% dan dari tahun 2016 ke 2017 menurun sebesar 36%, dengan luas areal terbakar pada rentang tahun yang sama menurun berturut-turut sebesar 83% dan 62%.

Beberapa pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan kejadian kebakaran hutan dan lahan yaitu (1) Peringatan dan deteksi dini, dengan pengawasan data harian sistem peringkat bahaya kebakaran, (2) Respon dini mengatasi sesegera mungkin kejadian kebakaran dengan melakukan patroli rutin, (3) Pelibatan masyarakat dalam program penyadaran kebakaran hutan dan lahan, (4) Membangun norma, standar dan peraturan terkait pencegahan dan pemadaman dini, (5) Peningkatan kapasitas dan perbaikan pengawasan kebakaran, (6) Penegakan hukum dan pengelolaan pasca kejadian kebakaran, serta (7) Kerjasama internasional pengelolaan kebakaran.

Indonesia memainkan peran strategis memperkuat kerjasama global mengenai perubahan iklim, terutama forum-forum the United Nations Framworks Convention on Climate Change (UNFCCC), komitmen terhadap the National Detemined Contribution (NDC) sektor kehutanan untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% dengan usaha sendiri dan sampai 41% dengan dukungan internasional. Untuk memperkuat komitmen tersebut, Indonesia telah melakukan ratifikasi Kesepakatan Paris (Paris Agreement) menjadi Undang-undang, juga telah membuat strategi nasional REDD+ tahun 2012 yang kemudian didukung oleh FREL nasional pada tahun 2016, penguatan sistem monitoring hutan nasional (NFMS), sistem informasi safeguard (SIS), dan Sistem MRV Nasioanal untuk REDD+. Selama 2013 sampai 2017 indonesia telah menurunkan emisi 358 MtCO2e (20.4%), sebagai bagian kontribusi dari penurunan deforestasi dan degradasi.Apabila emisi dari dekomposisi gambut diperhitungkan, maka penurunan emisi total dari hutan dan lahan dari tahun 2013 sampai 2017 adalah sebesar 305 MtCO2e, dengan rata-rata penurunan pertahun sebesar 61 MtCO2e. Salain itu, instrumen pendanaan untuk REDD+ terus dikembangkan melalui proses pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Badan Layanan Umum yang dikelola Kementerian Keuangan bekerjasama dengan kementerian teknis terkait.

Emisi yang berasal dari sektor kehutanan dan lahan gambut periode 2000-2016 rata-rata per tahun adalah sebesar 709.409 Gg CO2e, kalau kebakarangambut tidak diperhitungkan, maka menjadi sebesar 466.035 Gg CO2e. Upaya mitigasi yang dilakukan telah menurunkan emisi sebesar 90.267 Gg CO2e tahun 2016 dari 712.602 Gg CO2e tahun 2015.

Pengelolaan ekosistem gambut dilakukan dengan:
(1) Kerangka kebijakan pengelolaan ekosistem gambut; Memberlakukan peraturan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut mulai tahun 2014, dan diperkuat kembali tahun 2016 dengan melindungi sekurangnya 30% luas Kesatuan Hidrologis Gambut.

(2) Inventarisasi ekosistem gambut untuk memperkuat pendataan ekosistem gambut

(3) Rehabilitasi ekosistem gambut di kawasan kelola perusahaan dan kawasan kelola masyarakat

Restorasi Landskap Hutan; Restorasi di lapangan dilakukan pada daerah tangkapan air (Daerah Aliran Sungai/DAS). Sejak 2017 berdasarkan peraturan menteri keuangan, dana bagi hasil dari Dana Reboisasi(DR) yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupatem dapat digunakan tidak saja untuk penghijauan dan rehabilitasi lahan, tetapi juga untuk mendukung program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.Selain rehabilitasi hutan dan lahan pada daerah DAS, kegiatan restorasi juga dilakukan di areal perusahaan hutan alam (IUPHHK-HA), perusahaan restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) dan hutan tanaman industri (IUPHHK-HT)

Restorasi ekosistem juga dilakkan pada areal konservasi mengingat dari lahan kritis sebanyak 24,3 juta ha, sekitar 2 juta ha berada di kawasan konservasi. Kegiatan restorasi juga didukung (kolaborasi) dengan berbagai lembaga pembangunan/lingkungan nasional dan internasional.

Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan

Kegiatan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan meliputi:

(1) Pemberian akses kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial melalui program hutan kemasyarakatan, hutan desa, kemitraan, hutan tanaman rakyat, hutan desa dan hutan adat. Pemerintah telah mengeluarkan peta indikatif areal perhutanan sosial. Sampai Juni 2018 luas perhutanan sosial mencapai 1,7 juta hektar, dikelola sekitar 384 ribu keluarga.

(2) Pengakuan Hutan Adat; Hutan adat berada didalam wilayah masyarakat adat (masyarakat hukum adat). Pada 30 Desember 2018 Presiden Jokowi memberikan pengakuan kepada 9 wilayah hutan adat, dan pada Juni 2018 meningkat menjadi 26 pengakuan hutan adat, termasuk yang telah ditetapkan statusnya sebanya 21 hutan adat.

(3) Perlindungan Hutan melibatkan Partisipasi Mayarakat, melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) untuk mendukung fungsi lindung hutan dan mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui bebagai kegiatan ekonomi pada kawasan hutan lindung.

Paradigam Baru Pengelolaaan Kawasan Konservasi

Pengelolaan kawasan konservasi sangat menarik perhatian dunia. Pengelolaan konservasi termasuk taman nasional, situs warisan dunia, cagar alam, suaka alam dan suaka margasatwa, taman buru, dan taman hutan raya. Pengelolaan kawasan konservasi paradigma baru meliputi:

(1) Pengelolaan kawasan konservasi berbasis resort untuk penjangkauan wilayah pengelolaan yang lebih baik

(2) Pengelolaan tumbuhan dan satwa yang memberi perhatian kepada endanger species. Pemerintah telah membuat pemetaan (road map) target pengelolaan species.

(3) Pengelolaan kawasan konservasi berbasis masyarakat dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan konservasi, untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

(4) Penerapan zona tradisional dalam kemitraan dengan masyarakat, dimana masyarakat diberikan akses untuk memanfaatkan hasil hutan non kayu pada kawasan tradisional taman nasional untuk kesejahteraan masyarakat.

(5) Komitmen internasional untuk konservasi keanekaragaman, seperti Konvensi keanekaragaman hayati (CBD) dengan menerbitkan the Indonesian Biodiversity Action Plan (IBSAP) untuk melindungi keanegkaragaman hayati, UNESCO Man and Biosphere Program dengan mengembangkan cagar biosfer, the World Heritage Convention dengan menjaga situs-situs yang memiliki nilai-nilai tinggi, CITESdengan melindungi species yang terancam punah, dan konvensi Ramsar dengan kebijakan melindungi wilayah basah (wetlands)

Kontribusi Ekonomi Nasional dan Sektor Swasta

Kontribusi ekonomi dari pengelolaan hutan mendapatkan perhatian yang sangat serius, dimana:
(1) Pengelolaan Hutan Produksi, untuk menghasilkan produksi ekonomi yang menggabungkan pendekatan produksi lestari pada hutan produksi alam, hutan produksi tanaman dan kegiatan restorasi ekosistem. Pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman diarahkan untuk produksi kayu, sedangkan restorasi ekosistem untuk kegiatan restorasi hutan yang berkontribusi kepada ekonomi dan upaya mitigasi perubahan iklim. Selain itu, pengelolaan hutan produksi tanaman mulai dilakukan dengan pendekatan perhutanan sosial melalui program hutan kemasyarakatan, kemitraan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, termasuk pelibatanmasyarakat adat.

(2) Kontribusi sumberdaya hutan terhadap penerimaan nasional; Tahun 2015 kontribusi penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan sejumlah USD 300,8 juta.

(3) Penerimaan bukan pajak dari kayu, non kayu dan penggunaan kawasan hutan; PNBP dari tahun 2011-2017 berasal dari Dana Reboisasi, Provisi Sumberdaya Hutan, Iuran izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Iuran Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Denda Pelanggaran dan Ganti Rugi Nilai Tegakan, sebesar USD 1.754 miliar.

(4) Penerimaan nasional lainnya; PNBP dari ekspor satwa dan tumbuhan yang dilakukan secara legal dari tahun 2014-2017 terus meningkat, dengan target PNBP tahun 2017 sebesar USD 376.845, dengan realisasisebesar USD 1.81 juta.

Sertifikasi hutan dan hasil hutanuntuk pengelolaan hutan lestariterus diperkuat, meliputi:
(1) Penegakan Hukum Kehutanan dan Lisensi Perdagangan di Indonesia, perubahan dari stigma ekploitasi ke apresiasi; Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) dilakukan untuk menjamin legalitas kayu yang berasal dari Indonesia, dimana kredibilitas SVLK mendapat pengakuan dari Uni Eropa melalui kesepakatan Forest Law Enforcement, Governance and Trade–Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara Uni Eropa dengan Indonesia.

(2) Sertifikasi pengelolaan hutan lestari dan legalitas kayu; SVLK memuat tiga prinsip; good governance, representative dan credibility.

Perubahan pengelolaan dari berbasiskan kayu ke pengelolaan hutan; dari yang berpatokan satu produk berupa kayu menjadi berpatokan pendekatan menyeluruh (holistik), lebih dari hanya sekadar kayu.

Penutup

Terjadi perubahan besar paraadigma pengelolaan hutan Indonesia menuju perspektif sustainability dengan keseimbangan sosial, lingkungan dan ekonomi yang memberikan perhatian kepada masyarakat. Indonesia memiliki komitmen kuat menuju tercapainya Sustainable Development Goal (SDG) melalui kegiatan korektif (corrective actions) yang memperhatikan kebutuhan ekonomi lebih dari 250 juta jiwa penduduk berdasarkan pengelolaan hutan lestari.
 
 
Move
-

Terbaru dari Siti Nurbaya

Top Headline
Presiden Canangkan Wanagama Nusantara, Mengawal IKN Secara Akademik

Presiden Joko Widodo  (Jokowi) melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat (13/09/2024). Pencanangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kelestarian lingkungan dan pendidikan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi berpesan agar konsep Wanagama Nusantara untuk restorasi hutan hujan tropis harus jadi. Selain itu, pengembangan infrastruktur untuk pengembangan research hub dalam pengembangan riset-riset unggulan dalam bidang sustainability tropis juga perlu dilakukan.

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan bahwa bersamaan dalam agenda untuk upaya-upaya bangun kelestarian wilayah IKN dan Kalimantan serta secara nasional; agenda  akademik serupa untuk IKN juga  telah berlangsung  bersama Universitas Mulawarman,  dan akan menyusul untuk Univeristas Brawijaya, IPB dan ITB.  Masing-masing dalam tingkat progress penyiapan yang  berbeda-beda dan sedang terus dibahas dan direncanakan.  Tujuan utamanya ialah pengawalan secara akademik pembangunan di IKN.

Wanagama Nusantara merupakan suatu ekosistem pengembangan hutan pendidikan dan penelitian lintas disiplin yang merupakan inisiatif dari Universitas Gadjah Mada, bekerja sama dengan Otorita IKN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan luas sekitar 621 hektar, Wanagama Nusantara mendukung visi IKN sebagai Forest City.

Wanagama Nusantara diharapkan akan menjadi window of the tropical world, yang merepresentasikan komitmen global Indonesia dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan mencerminkan pengetahuan lokal Indonesia.

Tujuan pengembangan Wanagama Nusantara adalah untuk mengembangkan ekosistem restorasi hutan hujan tropis serta mengembangkan research hub dalam menjawab tantangan global dalam bidang kesehatan tropis, biodiversitas/restorasi, energi terbaharukan, instruktur hijau dan tata kelola kebijakan. Ada empat prinsip-prinsip pengembangan Wanagama...

Read More...
HUT Manggala Agni Ke-22, Menteri LHK Minta Tetap Waspada Karhutla Selamanya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya, mendapat anugerah sebagai Ibu Manggala Agni, Ibu Patriot Langit Biru. Anugerah ini disematkan dalam acara peringatan HUT ke-22 Manggala Agni yang digelar di Posko Operasi Taktis MA Nusantara, Samboja, Kaltim, Jumat (13/9/2024) malam.

"Keberhasilan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, tak lepas dari perhatian dan bimbingan Ibu Menteri kepada kami. Ibu juga telah memperjuangkan status hampir seluruh anggota Manggala Agni se Indonesia, dua ribuan orang menjadi tenaga Fungsional atau P3K," ungkap Direktur Jenderal PPI, Laksmi Dhewanthi.

"Anugerah ini kami sematkan sebagai ungkapan terimakasih kami. Ibu Menteri Siti Nurbaya adalah Ibu Manggala Agni, Ibu Patriot Langit Biru," tambahnya.

Dalam acara ini simbolisasi anugerah diberikan dalam bentuk pemasangan jaket bertuliskan Manggala Agni. Suasana haru menyertai, karena momen ini mendekati berakhirnya masa jabatan periodisasi Siti Nurbaya setelah dua periode dipercaya Presiden Jokowi sebagai Menteri LHK RI.

Dimasanya Indonesia menemukan pola pengendalian Karhutla secara permanen. Tidak lagi ada bencana asap secara nasional dan lintas batas. Terjadi penurunan hotspot dan luasan terbakar, hingga kuatnya komitmen perlindungan gambut dan penegakan hukum lingkungan.

Global Fire Monitoring Center (GFMC) bahkan memberikan penghargaan Global Landscape Fire Award 2019, sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras Pemerintah Indonesia dan seluruh stakeholders dalam upaya pengendalian Karhutla pasca kejadian dahsyat tahun 2015.

Penghargaan ini diserahkan Koordinator GFMC Johann Georg Goldammer, kepada Menteri LHK Siti Nurbaya yang dinilai berhasil melakukan berbagai langkah koreksi menyeluruh dalam mengurangi dampak buruk karhutla terhadap lingkungan dan kemanusiaan secara global.

"Terimakasih atas kebersamaan kita selama 10 tahun ini. Saya juga minta maaf kalau ada yang dirasa kurang pas. Dirgahayu ke-22 Manggala Agni. Terima kasih untuk pengabdian dalam senyap menjaga Negeri kita bebas bencana Karhutla...

Read More...
Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024: Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Alam

Mengusung tema: Standardisasi LHK Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar acara Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024 atau PeSTA 2024 untuk pertama kalinya. Bertepatan dengan usia 3 (tiga) tahun berdirinya Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), acara ini menegaskan peran KLHK dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan tetap menjamin perspektif kelestarian lingkungan.

Menteri LHK, Siti Nurbaya membuka secara langsung Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024 yang akan berlangsung selama 3 hari mulai 10-12 September 2024 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Dalam sambutannya, Menteri Siti menegaskan bahwa untuk menuju Indonesia yang maju dapat dilhat dari aspek ekonomi yang didukung oleh iklim investasi yang baik. Oleh karena itu sejak lahirnya UUCK, posisi utama dari BSILHK adalah untuk menentukan standar, mengikuti implementasinya, serta mengaplikasikan berbagai inovasi untuk dapat mencapai standar. Dengan demikian, menurut Menteri Siti dengan standar yang jelas akan memudahkan aktivitas berusaha.

“Indonesia sedang bekerja keras untuk meningkatkan performa dan sedang mengejar Indonesia Emas 2045 melalui transformasi ekologi, sosial, ekonomi, tata kelola dan sosial budaya. Salah satunya melalui penciptaan lapangan kerja dengan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang diatur dalam (UUCK) dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” tutur Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat membuka PeSTA 2024 di Manggala Wanabakti, Jakarta (10/09/2024).

Sebagai organisasi baru yang mengawal koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang LHK, kehadiran BSILHK merupakan dukungan nyata KLHK dalam mengawal transformasi tersebut menuju sebuah titik keseimbangan di dalam pengelolaan sumber daya alam dengan pondasi asas keberlanjutan atau sustainability serta memperhatikan aspek Environmental, Social, dan Governance (ESG). Hal ini...

Read More...
Menteri LHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau di NTT

Seusai mengunjungi Desa Adat Kinipan di Kalimantan Tengah pada Sabtu, (07/09/2024) kemarin, Rombongan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya dan Tim Bezos Earth Fund (BEF) melanjutkan kunjungan kerjanya ke Denpasar, Bali untuk mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau menjadi Taman Nasional ke-56 di Indonesia dan melihat kearifan lokal pengelolaan Desa Adat Bukit Demulih, pada Minggu (08/09/2024).

Bersama Tim BEF yang terdiri dari President dan CEO Bezos Earth Fund (BEF), Andrew Steer KCMG, PhD dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith, Deklarasi Taman Nasional Mutis Timau dilakukan dari Bali secara hybrid (luring dan daring) antara Bali dan Nusa Tenggara Timur melalui teleconference. Dalam sambutannya Menteri Siti menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di kawasan Taman Nasional Mutis Timau.

"Taman Nasional Mutis Timau bukan hanya menjadi paru-paru bagi Nusa Tenggara Timur, tetapi juga menjadi simbol sekaligus implementasi penting upaya kita dalam melindungi, mengawetkan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, berkeadilan dan bertanggung jawab demi generasi mendatang," terang Menteri Siti.

Deklarasi ini menandai komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati pada area yang kaya akan flora dan fauna endemik, serta menjadi habitat penting bagi berbagai spesies yang dilindungi. Taman Nasional Mutis Timau juga memegang peran penting bagi kehidupan masyarakat, sebagai penyedia sumber obat-obatan, madu alam, sumber pewarna untuk tenun, sumber air, lokasi ritual adat bagi masyarakat setempat serta pemanfaatan tradisional lainnya yang telah berjalan secara turun temurun.

Menteri Siti menerangkan lebih lanjut, dalam kerangka global menghadapi krisis lingkungan yang dikenal sebagai triple planetary crisis, yang meliputi perubahan iklim, polusi, dan ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, dan dalam rangka mewujudkan kesepakatan global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework serta komitmen global untuk mencapai visi 2050...

Read More...
Menteri LHK: Pemerintah Indonesia Sangat Mendukung Keberadaan Masyarakat Adat

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya bersama delegasi dari Bezos Earth Fund, melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Bukit Demulih, Minggu, (08/09/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, serta mendiskusikan potensi dukungan dari Bezos Earth Fund dalam melestarikan hutan adat dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kehadiran rombongan disambut dengan Ritual Adat (Tradisi Melukat), yang merupakan pembersihan diri dengan memercikkan tirta atau air suci yang didoakan oleh pemuka agama, Pemakaian Kain Adat kepada Rombongan Menteri LHK dan Tim BEF, serta Tarian Sekar Sandat sebagai tarian selama datang.

Di sana rombongan meninjau langsung beberapa titik lokasi yang menunjukkan kearifan lokal Masyarakat Adat Bukit Demulih dalam menjaga kelestarian hutan adatnya. Seusai kunjungan, rombongan berdiskusi dengan Masyarakat Adat Desa Demulih di Wantilan dengan menghadirkan sekitar 40 orang Masyarakat Adat, sebelum akhirnya rombongan pamit kembali ke Denpasar.

Dalam diskusi, Menteri Siti menyampaikan pihaknya ingin memberikan gambaran mengenai upaya dan pencapaian KLHK dalam mengelola kawasan perhutanan sosial termasuk pengakuan terhadap masyarakat adat yang telah turun temurun memiliki sejarah kuat dalam mengelola suatu kawasan hutan adat. Selain itu, KLHK juga ingin berbagi kemajuan dalam perhutanan sosial, khususnya dalam pengakuan hukum atas hutan adat.

Hutan Adat Bukit Demulih ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan  Hidup dan  Kehutanan No. 4767/MENLHK-PSKL/PKTA/PSL.1/7/2021 Tentang Penetapan  Hutan Adat Bukit Demulih kepada Masyarakat Hukum Adat (Desa Adat) Demulih. Desa Demulih merupakan satu dari 9 Desa di Wilayah Kecamatan Susut Kabupaten Bangli. Luas wilayah Desa Demulih ± 463 Ha dan secara administratif terdiri dari 3 dusun/banjar adat yaitu Dusun/Banjar Adat Demulih, Dusun/Banjar Adat Tanggahan Tengah dan Dusun/Banjar Adat Tanggahan Talang Jiwa. Dusun / Desa...

Read More...
KLHK Ajak Bezos Earth Fund Lihat Langsung Kemajuan Hutan Sosial

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya bersama delegasi dari Bezos Earth Fund, melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu (7/9/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung upaya masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, serta mendiskusikan potensi dukungan dari Bezos Earth Fund dalam melestarikan hutan adat dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Menteri Siti mengapresiasi upaya masyarakat adat Kinipan dalam menjaga kelestarian hutan adat mereka, yang tidak hanya melindungi keanekaragaman hayati tetapi juga melestarikan nilai-nilai budaya dan tradisi leluhur yang sangat berharga. Dalam kesempatan ini, delegasi Bezos Earth Fund juga menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya-upaya konservasi di hutan-hutan adat Indonesia melalui pendanaan dan program-program inovatif yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan.

Menurut Menteri Siti, Kunjungan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kemitraan antara pemerintah Indonesia, masyarakat adat, dan pihak internasional dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan.

Hutan Adat Desa Kinipan sendiri telah resmi diakui melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.4513/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1.5/2022 dengan luas ± 6.825 hektare. Desa Kinipan sendiri dihuni oleh 198 keluarga yang terdiri dari 331 laki-laki dan 312 perempuan, yang mayoritas merupakan bagian dari komunitas adat Dayak Tomun.

Kepemimpinan adat di Desa Kinipan dipimpin oleh Mantir Adat yang bertugas sebagai perpanjangan tangan Domang di tingkat desa atau kecamatan. Mantir Adat bertanggung jawab atas penegakan hukum adat Dayak, termasuk dalam pengambilan keputusan di sistem peradilan adat yang melibatkan kesaksian, bukti, serta ahli hukum adat.

Pengelolaan wilayah adat di Kinipan dibagi menjadi tiga hak utama: (1) Hak Komunal, Hak kepemilikan bersama yang dimiliki seluruh masyarakat adat Desa Kinipan dan diatur oleh hukum adat; (2)...

Read More...
Move
-

Artikel Siti Nurbaya

Top Headline
Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya

Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya- Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Inovasi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan  

Read More...
Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Sambutan Menteri LHK dalam Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Read More...
Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030

Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030. Jakarta, 4 April 2022 


Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
Jakarta , 24 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri LHK Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
Jakarta, 21 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan
Jakarta, 28 Oktober 2021

Read More...
Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Read More...
Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS

Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS Dengan Tema
“Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Lahan dan Sustainabilitas Ekonomi Masyarakat”.         

Read More...
Makalah Kunci Menteri LHK pada Global Environment Facility (GEF) National Dialogue Initiative (NDI) Indonesia Tahun 2018

  Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu
Syalom, Salam sejahtera bagi kita semua,
Oom swastiastu
Distinguished CEO GEF, Ms Naoko Ishii and the GEF team,
Good Morning Ladies and Gentlemen,
Bapak/ibu para peserta Dialog yang berbahagia,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena atas berkah dan rahmat-Nya kita dapat bertemu, sehingga pada hari ini dapat bersama-sama kumpul di ruangan ini dalam rangka pelaksanaan National Dialogue pada hari ini.  Saya berharap dialog ini dapat memfasilitasi stakeholders Indonesia dalam mencapai target-target konvensi lingkungan hidup global serta mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional,  khususnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup,  melalui Global Environment Facility (GEF) yang sudah memasuki fase ke-7 untuk periode 2018-2022.
Selamat datang kami sampaikan kepada Ms. Naoko Ishii, GEF CEO beserta Tim dari GEF Washington yang hadir bersama-sama kita disini untuk berinteraksi...

Read More...

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018   Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan
Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan...

Read More...
Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals

Materi Paparan kepada Peserta Lemhannas PPRA LVIII
Jakarta, 12 Juli 2018





































































































Read More...

Manajemen Komunikasi Era Digital Dalam Lingkup KLHK






















  

Read More...
KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh : Siti Nurbaya

Sejarah umum social forestry

Pembangunan kehutanan yang melibatkan peran serta masyarakat, pertama kali diperkenalkan oleh Komisi Nasional Pertanian di India pada tahun 1976. Saat itu, masyarakat telah mulai dilibatkan dalam rangka mendorong agar warga yang telah lama mengantungkan hidupnya hanya pada pencarian kayu bakar dan hasil hutan lainnya, dapat menghasilkan sumber pendapatan sendiri, tanpa harus menggangu sumber daya hutan yang ada. Dari sini diharapkan, fungsi hutan sebagai kawasan lindung dan konservasi dapat terjaga dengan lestari.

Pelibatan peran serta masyarakat inilah, yang pada akhirnya menjadi cikal bakal terciptanya model pengelolaan hutan yang kini kita kenal sebagai Kebijakan Program Perhutanan Sosial (PS).Selain diharapkan dapat menjaga kawasan hutan agar tetap lestari, Program  Perhutanan Sosial lahir untuk...

Read More...


KOHESI SOSIAL YANG TERKOYAK ? :
ETIKA BERDEMOKRASI BISA MENOLONG
Oleh : Siti Nurbaya/DPP PARTAI NASDEM *)
          PENDAHULUANReformasi 1998 di Indonesia membawa harapan besar antara lain tumbuhnya kehidupan politik yang sehat, penyelenggaraan negara yang baik, bersih,supremasi hukum, berkebebasan yang bertanggung jawab serta pemerintahan yang demokratis dan desentralistik. Hingga Mei 2018 ini berarti telah mencapai kurun waktu 20 tahun dan kita baru melihat harapan itu akan dapat berwujud.
....Masa reformasi yang diharapkan dapat memancarkan ciri-ciri kehidupan masyarakat yang menggambarkan nilai-nilai yang baik (atau yang bagaimana seharusnya), ternyata masih mengalami banyak hambatan. Politik yang seharusnya merupakan perjuangan gagasan-gagasan untuk kepentingan bersama masyarakat, justru telah memunculkan kepentingan pribadi dan atau golongan. Begitu pula,...

Read More...

Reformasi bidang politik di Indonesia sudah berlangsung lebih dari satu dekade dan merupakan agenda reformasi yang paling signifikan. Pelaksanaan pemilu presiden secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil Presiden, yang disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008, serta pemilihan kepala daerah secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pada Bab IV Bagian Kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 56 Sampai dengan Pasal 119, yang disempurnakan dengan UU Nomor Undang-Undang No 12 tahun 2008, mempertegas perubahan yang signifikan tersebut.

Read More...
 
Powered by