Tuesday, March 28, 2023

KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh : Siti Nurbaya


Sejarah umum social forestry

Pembangunan kehutanan yang melibatkan peran serta masyarakat, pertama kali diperkenalkan oleh Komisi Nasional Pertanian di India pada tahun 1976. Saat itu, masyarakat telah mulai dilibatkan dalam rangka mendorong agar warga yang telah lama mengantungkan hidupnya hanya pada pencarian kayu bakar dan hasil hutan lainnya, dapat menghasilkan sumber pendapatan sendiri, tanpa harus menggangu sumber daya hutan yang ada. Dari sini diharapkan, fungsi hutan sebagai kawasan lindung dan konservasi dapat terjaga dengan lestari.

Pelibatan peran serta masyarakat inilah, yang pada akhirnya menjadi cikal bakal terciptanya model pengelolaan hutan yang kini kita kenal sebagai Kebijakan Program Perhutanan Sosial (PS).Selain diharapkan dapat menjaga kawasan hutan agar tetap lestari, Program  Perhutanan Sosial lahir untuk menjawab pertanyaan apakah benar bahwa hutan sebagai sumber penghidupan warga masyarakat perdesaan, telah dioptimalkan fungsinya secara sosial, sehingga dapat membantu mengurangi dan mengatasi kemiskinan, bagi warga masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

Di Indonesia  program pengelolaan hutan berbasis masyarakat (community based forest management), dimulai tahun 1995, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 622/Kpts-II/1995 tentang Pedoman Hutan Kemasyarakatan (Kepmen 622/95).  Kebijakan ini lahir untuk bisa mengakomodir peranserta masyarakat, dalam mengelola hutan, baik di dalam kawasan hutan produksi maupun di kawasan hutan lindung.  Sayangnya, oleh banyak pihak, SK 622/Kpts-II/1995 dinilai masih artifisial, dalam model pemberdayaan masyarakatnya. Dimana, disamping jangka waktunya pendek (2 tahun), pemanfatan hutan yang ada, ternyata sangat dibatasi hanya pada kegiatan tumpangsari dan hasil hutan bukan kayu. Bobot program masih hanya pada pemberdayaan masyarakat saja (yang mungkin belum utuh).

Kemudian pada tahun 1998, SK Menhut Nomor 622/Kpts-II/1995 diperbaharui  menjadi SK. Menhut Nomor 677/Kpts-II/1998. Essensi dari perubahan ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian akses kepada masyarakat, dalam Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan melalui lembaga koperasi.  Lagi-lagi disini masih hanya pada konsep pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya, seiring dengan kebijakan otonomi daerah, Menteri Kehutanan menetapkan SK Nomor 31/Kpts-II/2001 tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan, sebagai pengganti dari SK 865 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Kehutanan  nomor 677 Tentang Hutan Kemasyarakatan.  Ketentuan (SK.31) ini, dipandang sebagai bagian dalam pelaksanaan desentralisasi pengelolaan sumberdaya hutan di tingkat daerah.

Dalam proses perjalanannya, di tahun 2007,  program HKm kemudian diperluas dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007, tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. Berdasarkan PP tersebut, ditetapkan pula peraturan teknis yang mengatur tentang HKm, HD, HTR dan Kemitraan Kehutanan.
 

 
Kebijakan Perhutanan Sosial, bukan sekedar pemberdayaan

Kebijakan perhutanan sosial saat ini merupakan kebijakan yang utuh untuk hutan bagi kesejehteraan masyarakat dengan beberapa skema yakni HD (Hutan Desa), HTR (Hutan Tanaman Rakyat) , HKm (Hutan Kemasyarakatan), HR (Hutan Rakyat), Kemitraan dan  HA (Hutan Adat).Dia merupakan kebijakan untuk kita bisa mendapatkan orientasi baru, yakni produktivitas masyarakat tepi hutan dan atau didalam hutan. 

Konsitusi kita menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan  menjadi mansuisa  yang produktif juga merupakan salah satu dari unsur hak azasi manusia.  UUD 1945 menjamin hal tersebut. Jadi kebijakan perhutanan sosial, bukan hanya soal perizian semata, melainkan soal pintu masuk, akses kelola hutan menuju kesejahteraan. Rakyat harus menjadi komunitas produktif dan berbisnis secara sistimatis. Dengan demikian  banyak aspek dalam kebijakan perhutanan sopsial seperti kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH), teknologi, pemasaran dll yang juga harus siap.
 

 
Perkembangan luasan areal hutan menunjukkan evolusi hutan Indonesia dikaitkan dengan kesejahteraan masyarakat.  Pada era TGHK atau Tata Guna Hutan Kesepakatan  sekitar tahun 1978-1983an dan sebelumnya, dikenal dengan istilah hutan register, tercatat luas hutan Indonesa sekitar 144 juta hektar. Luas hutan ini kemudian menjadi sekitar 137 juta hektar pada  sekitar tahun 1992-1997 pada era padu serasi antara tata ruang hutan dan tata ruang wilayah. Serta kemudian pada penerapan penuh tata ruang wilayah ditahun 2007 danseterusnya tercatatluas areal hutan menjadi 126 juta  hektar. Yang bisa dilihat dari isni ialah bahwa selama proses itu telah terjadi pelepasan kawasan hutan untyuk masyarkat seluas tidak kurang dari 18 juta hektar, yang harusnya sudah bisa menunjukkan kesjehteraan masyarakat. Apa yang terjadi bahwa ketika era pemerintahan Presiden Jokowi ini dimulai, dalam Nawa Cita Presiden diidentifikasi dengan baik adanya permasalahan tenurial, konflik dan lain-lain. Begitu pula kesenjangan dalam land holding atau pengelolaan lahan. Data perijinan menunjukkan bahwa tidak kurang dari 43 juta areal kawasan hutan telah diberikan ijin sejak tahu 1980-an seperti HPH, HTI, pelepasan menjadi penggunaan lain seperti kebun, tambang dan lain-lain. Perijinan itu di waktu yang lalu lebih banyak diberikan kepada korporat atau sekitar 96 % sedangkan hanya sekitar 4 % dalam bentuk perijinan bagi masyarakat. Presiden Jokowi melalui Nawa Cita melakukan langkah korektif. Mengubah dan menjadikan keberpihakan kepada rakyat  lebih mengemuka, diaktualisasikan. Dengan 43 juta hektar areal berijin tersebut,  ditambahkan dengan areal ijin hutan sosial seluas 12,4 juta hektar serta pencadangan kawasan untuk  tanah reforma agraria, serta dengan memproyeksikan bahwa penambahan ijin untuk korporat dibatasi secara proporsional dan tidak akan berkembang luas, diproyeksikan bahwa perubahan proporsi perjinan akan bergeser dari 96 % bagi korporat dan 4 % bagi rakyat, akan menjadi sekitar 29-31 % untuk rakyat dan sekitar 69-71 % untuk korporat.

Persoalannya lebih lanjut, pola perijinan rakyatyang bagaimana yang tepat untuk betul-betul dapat menjawab bagi hadirnya kesejahteraan rakyat? Maka pengembangan kebijakan perhutanan sosial menjadi tidak mudah serta-merta dirumuskan, dan harus dilakukan denganhati-hati dan harus dapat diyakini implementasinya dapat berjalan baik. Itu sebabnya maka penetapan kebijakan tidak dapat langsung serta-merta dirumuskan. Tetapi  dirumuskan dalam formulasi yang tepat dan komprehensif.
 

 
Beriringan dengan kebijakan reforma agraria dan perhutanan  sosial, Presiden Jokowi juga terus memikirkan konsep pengembangan ekonomi yang berkeadilan. Dengan mendapatkan saran, masukan dan berbagai referensi dan digodok  secara teknis  dalam koordinasi Menko Perekonomian, MenLHK, Menteri BUMN dan Menteri ATR serta KSP (era Teten Masduki),  terus diyakinkan kepada Presiden. Pada akhirnya dapat ditetapkan kebijakan Presiden Jokowi untuk kernagka pemerataan ekonomi terdapat 3 elemen dasar yaitu : 1) akses kepada aset (dalam hal ini lahan); 2) kesempatan untuk berusaha serta 3) kapasitas manajamen oleh SDM/masyarakat.

Dalam kerangka inilah maka Program Perhutanan Sosial berkembang secara utuh dan menjadikan penanda baru eraJokowi untuk membangun kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat didalam dan disekitar kawasan hutan, yang ditetapkan ancer-ancer arahnya pada bulan September 2016  bagi kebijakan perhutanan sosial.

Dalam proses yang panjang sejak akhir 2014 dan sepanjang tahun 215 serta sebagain waktu di tahun  2016, upaya untuk meyakinkan Presiden menjadi bagian sangat penting akan hadirnya program Perhutanan  Sosial penanda baru  di era Presdien Jokowi ini.

Menteri LHK melakukan konfirmasi  empirik di lapangan, simulasi perkembangan kebijakan, stimulasi, fasilitasi pendampingan aktivis   di lapangan. Konfirmasu langsung ditengah-tengah masyarakat, dengan  kunjungan kerja  lapangan untuk melihat format bisnis, pembinaan kelembagaan kelompok tani hutan, orientasi ekonomi kreatif, potensi wisata, dan industri kayu rakyat guna menopang upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan melalui skema Perhutanan Sosial.

Beberapa snapshots  yang dilakukan oleh MenLHK sebagai berikut :

Untuk skema Hutan Kemasyarakatan, saya berkunjung ke Kalibiru Kabupaten Kulon Progo. Di sana rakyatmemanfaatkan ekowisata pemandangan yang indah dan mampu meningkatkan ekonomi rakyat disekitarnya.

Adapun untuk skema Mitra Konservasi saya berkunjung ke Tahura Wan Abdurahman di Lampung. Di sini saya melihat agroforestry dan rakyat setempat yang dulunya merambah dan melakukan penebangan ilegal, sekarang menikmati HHBK (hasil Hutan Bukan Kayu), kelimpahan air dan terbebas dari longsor, banjir, dan kebakaran hutan.Selain itu di Gedong Wani, saya melihat potensi pengembangan pangan dan ternak melalui Kemitraan dengan KPHP.

Selanjutnya untuk skema Hutan Desa/Hutan Nagari saya berkunjung ke Hutan Nagari Sungai Buluh di Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat. Di sana rakyat mengelola hutan dengan kearifan lokal dan menerapkan hukum adat nagari.Ada Lubuk Larangan dengan sungainya yang jernih, kalau ada penduduk yang mengambil ikan tanpa upacara adat, dikenakan sanksi pembayaran 10 sak semen. Juga saya hadir di Desa Indudur  Kabupaten Solok, dengan konsep kelembagaan yang telah cukup baik melalui kelembagaan Peraturan Nagari.

Untuk skema pembayaran jasa lingkungan tata air (Payment for Environmental Services/ PES), saya berkunjung ke Rawa Danau Kabupaten Serang, Banten. Di sana kelompok tani hutan mau menanam, dan memelihara hutan di pekarangannya dan menjaga Cagar Alam Cidanau karena ada pembayaran dari pengguna air di Cilegon yaitu Krakatau Steel, Asahimas, dan Candra Asri yang membutuhkan air untuk kegiatan industri dan air minum kota Cilegon. Di sini kelompok tani sebagai sellers dan industri di Cilegon sebagai buyers.

Untuk skema Hutan Adat saya mendatangi Masyarakat Hukum Adat Amatoa di Kajang, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Saya masuk di Hutan Adat yang berfungsi produksi dimana struktur hutan, strata canoppy, terjaga dengan baik, karena mereka mempraktekan tebang pilih atau memungut Hasil Hutan Bukan Kayu-nya untuk kebutuhan sendiri. Ketika memasuki kampung adat dan bersama-sama di balai pertemuan adat, bisa kita rasakan suasana kebatinan yang sulit diutarakan, dan terasa ketulusan para tetua adat, juga saya mendengarkan penjelasan bagaimana aktualisasi selama ini dan saya melihat  konsep kelembagaan  dengan nilai-nilai yang diaktualisasikan dlaam keselrasan prinsip-prinsip budaya desa adat dengan pola kerja  desa administratif/pelayanan umum.  Saya  kira ini sangat penting sebagai aktualisasi pengakuan dan perlindungan oleh negara atas Masyarakat Hukum Adat.

Demikian juga untuk skema HTR, saya mengunjungi Desa Hajran di Jambi dimana rakyat setempat akan mengusahakan jenis-jenis tanaman cepat tumbuh untuk membangun industri veneer milik sendiri. Ini juga sejalan dengan perintah Bapak Presiden kepada Kementerian LHK dan APHI agar menyusun Road Map Industri Perkayuan untuk membangkitkan kejayaan industri perkayuan di Indonesia, yang juga sednag dbahasa leh KEIN (Komite Ekonomi dan Industri Nasional)

Untuk skema Hutan Rakyat, saya datang ke Kalimantan Selatan ke Desa Telaga Langsat Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut untuk bertemu dan berdialog dengan anggota kelompok tani Hutan Rakyat Silvopastur. Di sini Hutan Rakyat dikelola dengan baik antara lain ditanami jenis pohon, juga ada ternak sapi yang sehat dan kotorannya digunakan untuk biogas, ada kolam ikan, dan lebah madu sekitar 500 koloni yang tersebar hingga kecamatan-kecamatan.

Cukup sulit mengekspresikan dengan kata-kata,  tentang pancaran kondisi masyarakat yang memilki harapan besar, ketulusan,  kejujuran, kegembiraan, optimisme dan semangat yang besar untuk perwujudan Perhutanan Sosial di  Indonesia secara utuh.
 

 
Dengan keyakinan yang ada, digulirkan secara resmi program Perhutanan Sosial pada 21 September 2016 dan selanjutnya melangkah dengan segala perangkat regulasi dan berbagai aktivitas. Tidak mudah, cukup rumit di lapangan dan penuh tantangan.  Beberapa kali Presiden Jokowi melakukan observasi lapangan sambil melakukan penyerahan keputusan tentang SK Perhutanan Sosial di luar Jawa dan di Jawa.  Dalam perjalanan ini juga terus dilakukan  pembelajaran di tengah masyarakat untuk terus ditingkatkan agar implementasi dapat berlangsung baik. Terus menerus petunjuk lapangan diberikan oleh Presiden kepada Menko Ekuin, MenLHK  dan MenBUMN serta seluruh jajaran yang terlibat.
 
 

 
Era Presiden Jokowi, Penanda Baru

Konsep perhutanan sosial harus mampu sejahterakan masyarakat di dalam dan sekitar hutan.Penegasan Presiden Jokowi pada penyerahan SK Perhutanan Ssial di Kaliantan Tengah : “Hutanharusmendatangkankesejahteraanbagimasyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Konsep perhutanan sosial akan memberikan aspek legal masyarakat menanam di hutan rakyat.Semangat perhutanan sosial memunculkan keadilan sosial. Masyarakat hidup di perhutanan sembari melestarikan sumberdaya hutan” ( Jokowi, 21 Desember 2016,Pulang Pisau, Palangkaraya.Kalimantan Tengah ).
 
 
 
Target Program Pehrutanan Sosial dituangkan dan dijabarkan, dalam Renstra Kementerian LHK dan berdasarkan data Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dengan Keputusan Menteri Nomor SK.4865/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/9/2017 tanggal 25 September 2017. Maka dari sinilah mulai Perhutanan Sosial Era Baru.
 

 
Selanjutnya, dilakukan penyerahan SK Perhutanan Sosial di Kabupaten Pulang Pisau (20 Desember 2016), dan diikuti dengan Pencanangan Hutan Adat di Istana Negara (tanggal 30 Desember 2016).
Yang harus diperhatikan, bahwa lahan kawasan bukan untuk dibagi-bagikan, tetapi berupa akses kelola kawasan hutan, pemberian hak dan izin pemanfaatan kawasan hutan negara, untuk kemakmuran rakyat.

Sejak diberikan kali pertama oleh Presiden RI, hingga kini telah direalisasikan areal perhutanan sosial bagi rakyat seluas 1.573.459.04 Ha,  berupa SK Ijin bagi sebanyak 4.345 SK dan mencakup 364.717KK di seluruh Indonesia.

Melengkapi target 12,7 Juta Ha (RPJMN 2015-2019), terus dilakukan penyesuaian dari berbagai implementasi lapangan.  Penyederhanaan Peraturan Terkait Skema PS menjadi 2 Permenhut yaitu P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial dan P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Aplikasi Perijinan Perhutanan Sosial secara online (Akses Kelola Perhutanan Sosial) online, difasilitasid na didukung oleh POKJA Perhutanan Sosial di pusat dan daerah, serta kegiatan Pendampingan PS  dan Fasilitasi Peningkatan kapasitas Usaha PS. Berbagai model juga terus berkembang. Pola kerja bersama rakyat dan swasta dalam kolaborasi  untuk mengatasi masalah-masalah tenurial di lapangan juga diharapkan berangsur hilang dan konflik lahan yang selalu menjadi momok bagi rakyat desa harus  segera berakhir.

Proram Perhutanan Sosial era Presiden Jokowi ini sangat penting bagi kemajuan rakyat yang  ditandai dengan ciri-ciri : utuh, tidak sekedar pemberdayaan masyarakat sebagai peerja, tetapi masyarakat sebagai dan dalam kapasitas sebagai  pelaku usaha.  Ada fasilitasi yang utuh, dimana akses terhadap lahan usaha disertai dengan  akses fasilitasi pemerintah seperti sarana usaha tani termasuk permodalan  usaha serta perintisan bersama pola off-taker, penerima produk akhir, dan dalam cluster usaha, sehingga timbul interaksi ekonomi dan sentra ekonomi domestik, juga dapat terbangun kohesi sosial masyarakat dalam kondisi yang jauh lebih baik dan rakyat akan lebih optimis menatap masa depan.


Move
-

Terbaru dari Siti Nurbaya

Top Headline
KLHK Dan MA Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Perlindungan LHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama dengan Mahkamah Agung (MA), sepakat kerjasama dalam bidang hukum sebagai wujud perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Indonesia. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung MA, Jakarta (21/03/2023).Menteri Siti dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan LHK dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta aktualisasi hak masyarakat sesuai mandat konstitusi."Kita telah memiliki 3 Undang-Undang lingkungan hidup, dimulai dari UU Nomor 4 Tahun 1982 yang disebut umbrella provision lingkungan hidup, yang selanjutnya diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan terakhir diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2009, memperlihatkan dinamika kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam kebijakan pemerintah yang mendorong perubahan UU dimaksud," ungkap Menteri Siti.Menteri Siti menjelaskan lebih lanjut, bahwa penambahan kata perlindungan memperlihatkan keprihatinan akan peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Kemudian yang terakhir, disesuaikan kembali melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang menyangkut perizinan berusaha, dan pada konteks lingkungan hidup, lebih berorientasi dalam penyederhanaan prosedur birokrasi perizinan, tanpa mengubah prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Dengan UU Cipta Kerja, Pemerintah berupaya untuk tetap dapat memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah melakukan penyederhanaan sistem perizinan dan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Regulasi ini juga mengatur mengenai penyelesaian masalah konflik tenurial, serta menegaskan keberpihakan kepada masyarakat. "Melalui pendekatan restorative justice, UU Cipta Kerja mengatur agar tidak ada lagi kriminalisasi pada masyarakat di dalam kawasan hutan maupun masyarakat adat," terang Menteri Siti.Menteri Siti bercerita, sebelum adanya UU...

Read More...
Menteri LHK Mewisuda 207 Peserta Didik Green Leadership Indonesia Angkatan Ke-2

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mewisuda 207 pemuda dari berbagai regional yang merupakan peserta Pelatihan dan Pendidikan Green Leadership Indonesia (GLI) angkatan ke-2 di Jakarta, Senin (20/3).“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh wisudawan GLI angkatan ke-2 hari ini. Pesan saya untuk terus beraktualisasi untuk lingkungan Indonesia yang makin baik dalam segala ukuran. Mari kita sama-sama bekerja untuk Indonesia kita,” ujarnya.Para alumni GLI tentu akan mengambil peran yang sangat penting dalam mengarusutamakan isu keadilan sosial dan ekologis institusi atau komunitas, dimana mereka akan lahir sebagai pemimpin. Mereka akan terus dapat memberikan inspirasi bagi banyak generasi muda lainnya, sehingga kedepan Indonesia akan surplus calon pemimpin yang peka terhadap isu-isu kelestarian hutan dan lingkungan.Program Green Leadership Indonesia ini diinisiasi oleh Institut Hijau Indonesia, serta didukung oleh Walhi, KNTI dan HUMA. Prakarsa kegiatan pendidikan lingkungan ini menerapkan model sekaligus antara kerja lapangan (skill)  dan pembekalan keilmuan (knowledge). Suatu model internalisasi jiwa dan semangat cinta dan kesadaran lingkungan di kehidupan keseharian masyarakat.“Memulai dari generasi muda, merupakan langkah yang jitu. Sekali lagi, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi atas upaya ini,” ungkapnya.Ketua Institut Hijau Indonesia sekaligus Founder GLI, Chalid Muhammad menyampaikan prosesi wisuda adalah tahapan awal dimana para wisudawan sudah  mendapat bekal menjadi leaders yang memiliki perspektif keadilan sosial dan ekologis. Selanjutnya, melalui perjalanan panjang mereka akan ditempa menjadi leaders yang akan membawa manfaat tidak hanya bagi komunitas atau wilayah asal mereka, tetapi juga manfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia dan bahkan untuk planet bumi.“Karena kekuatan untuk menyelamatkan bumi dari dampak yang besar kedepan ada pada anak muda dan Insyaallah 207 orang inilah yang akan menjadi pelopor untuk membuat bumi menjadi lebih baik dan bisa tersenyum di masa mendatang,”...

Read More...
Di Hari Bakti Rimbawan Ke-40, Menteri LHK Refleksikan Tahun Ke-9 Bersama Jajaran KLHK

Tahun ini merupakan peringatan Hari Bakti Rimbawan yang ke-40. Pada momen ini, Menteri Siti merefleksikan tahun ke-9 kebersamaannya dengan seluruh jajaran KLHK."Hari demi hari, bulan demi bulan, tahun demi tahun kita telah bekerja sangat keras dalam upaya menjaga dan mengelola sumber daya alam Indonesia untuk kesejahteraan rakyat," ujar Menteri Siti dalam sambutannya saat Resepsi Hari Bakti Rimbawan ke-40, di Jakarta, Kamis (16/3).Diungkapkan Menteri Siti, Kementerian LHK telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, bahkan paradigmatis.  Jadi bukan asal berubah, peningkatan atau membenahi sedikit-sedikit, tetapi paradigmatis, sangat mendasar.Kemudian, Menteri Siti menyampaikan sejumlah contoh, tindakan korektif (corrective actions) dalam kurun waktu 2014 hingga sekarang telah dilakukan dan memberikan perubahan yang paradigmatis.Pertama, keberpihakan kepada masyarakat terhadap akses kelola hutan, termasuk masyarakat adat. Kedua, perubahan dari orientasi usaha timber management menjadi forest landscape management yang berorientasi pada sustainable forest management.  Ketiga, solusi permanen pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Keempat, perlindungan dan pemulihan lingkungan melalui antara lain diawali dengan pembangunan persemaian skala besar, rehabilitasi hutan dan lahan, tata kelola gambut, replikasi ekosistem, rehabilitasi mangrove, serta perlindungan sumberdaya air, dan upaya pemulihan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS). Selanjutnya kelima, dalam penanganan konservasi yang menegaskan bahwa wildlife belong to the state , dan kelola wildlife terkait dengan species dan habitat atau landscape-nya merupakan satu kesatuan, serta penataan kawasan termasuk mengakomodir kemitraan konservasi. Keenam, circular economy dan pengendalian sampah, serta pengendalian limbah. Ketujuh, penanganan kerja sama teknik luar negeri. Kedelapan, pengembangan langkah-langkah birokratis yang didukung tata laku aparat dan sistem digital.Semua hal tersebut, diungkapkan Menteri Siti bukanlah hal yang mudah. Begitu juga dengan law enforcement yang mengalami hal yang paradigmatis dengan...

Read More...
Menteri LHK Bertemu Wamenlu Norwegia Bahas Perkembangan Kerja Sama Kedua Negara

Indonesia sangat serius dengan komitmennya dalam mengatasi perubahan iklim. Keseriusan negara dalam menghadapi isu perubahan iklim, tercermin melalui inisiasi “Indonesia’s FOLU Net Sink 2030” dan rencana operasionalnya.Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Luar Negeri Norwegia (State Secretary of Norway's Foreign Affairs Ministry) Erling Rimestad, di Jakarta pada Selasa (14/3).“Sejak tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan berbagai kegiatan untuk percepatan implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, diantaranya penyusunan Rencana Kerja, Sosialisasi di 6 regional dan tingkat daerah, serta penyusunan Rencana Kerja Daerah Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di seluruh Provinsi di Indonesia, dengan melibatkan pemangku kepentingan di tingkat Provinsi dan Kabupaten. Direncanakan seluruh Rencana Kerja Daerah tersebut dapat diselesaikan pada Mei tahun ini,” ujar Menteri Siti.Berbicara tentang Pembayaran Berbasis Hasil (Result-Based Payment/RBP) di Indonesia, Menteri Siti mengungkapkan aksi iklim Indonesia telah mendapat pengakuan internasional,  begitu juga pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari hasil inventarisasi GRK yang terus menurun.“Cara sistematis yang dilakukan sekarang, sebagian didukung oleh kerja sama kita sejak tahun 2010 tentang REDD+, yang ditandatangani pada tahun 2016 di Indonesia. Selanjutnya, kami terus meningkatkan kerja-kerja dan agenda selama Pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan berbagai tindakan korektif. Untuk itu, sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Norwegia yang telah mendukung Indonesia,” katanya.Data tahun 2020 menunjukkan penurunan emisi sebesar 47,28% dan untuk tahun 2021 sebesar 43,82%. Hal ini berarti jauh lebih tinggi dari target 41% untuk total emisi GRK sebesar 945,11 gigaton CO2e pada tahun 2020, dan 889,79 gigaton CO2e pada tahun 2021. Pencapaian ini tentunya signifikan untuk program berbasis hasil dan perdagangan karbon.“Dari skema RBP, kinerja...

Read More...
Menteri LHK Bertemu Dubes Norwegia Untuk Indonesia Bahas RBP Pengurangan Emisi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melakukan pertemuan dengan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Rut Kruger Giverin di Jakarta, Senin (13/3). Pertemuan ini dilakukan untuk membahas persiapan pertemuan bilateral antara Menteri LHK Siti Nurbaya dan Wakil Menteri Luar Negeri Norwegia (State Secretary of Norway's Foreign Affairs Ministry) Erling Rimestad, yang diagendakan berlangsung pada Selasa (14/4).Pada pertemuan tersebut, Menteri Siti menyampaikan berbagai hal, diantaranya perkembangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Norwegia, maupun Contribution Agreement (CA) mengenai kontribusi berbasis hasil untuk pengurangan emisi. Kedua belah pihak menilai kerangka kebijakan dan peraturan Indonesia untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya yang didukung lebih lanjut oleh kontribusi Norwegia, telah memberikan hasil yang mengesankan.Selanjutnya, Menteri Siti menjelaskan bahwa Laporan Dua-tahunan ketiga Indonesia atau Indonesia’s 3rd  BUR (Biennial Update Report) di November 2022, mencatat capaian kinerja pengurangan emisi GRK Indonesia dari pelaksanaan REDD+ periode tahun 2018-2020 sebesar kurang lebih 577 juta ton CO2e. Analisa teknis oleh UNFCCC atas laporan tersebut menyatakan bahwa data informasi dan metodologi pengukuran capaian kinerja REDD+ Indonesia adalah transparan, konsisten, lengkap, akurat, dan komprehensif."Angka kinerja ini bukan angka estimasi Pemerintah Indonesia sendiri, melainkan angka yang telah diverifikasi oleh UNFCCC pada November 2022," ujar Menteri Siti.Menanggapi hal tersebut, Dubes Rut Kruger menyampaikan apresiasi atas capaian luar biasa Indonesia tersebut. Dia menyatakan bahwa Pemerintah Norwegia mengapresiasi pola kerja teknis Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Untuk selanjutnya, kedua belah pihak sepakat membentuk Joint Working Group untuk membahas lebih lanjut hal tersebut.Turut hadir mendampingi Menteri LHK pada pertemuan ini yaitu Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan...

Read More...
Presiden Joko Widodo Serahkan SK Perhutanan Sosial Di Blora

 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di areal perhutanan sosial Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (10/3/2023).Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 15.000 (lima belas ribu) masyarakat penerima SK Perhutanan Sosial dari 7 kabupaten meliputi Kabupaten Brebes, Grobogan, Blora, Kudus, Pati, Rembang, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo mengharapkan kepada masyarakat untuk membuat lahan yang telah diberikan akses kelolanya menjadi produktif. "Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan diterlantarkan, nanti bisa dicabut," ucap Presiden Joko Widodo.Presiden Joko Widodo mencontohkan, lahan tersebut dapat dimanfaatlan dengan menerapkan pola agroforestry, silvofishery dan silvopastura sesuai dengan kondisi di areal masing-masing. “Sekali lagi manfaatkan betul lahan yang telah diberikan kepada Bapak, Ibu sekalian untuk kehidupan kita semuanya agar lebih baik,” pesan Presiden Joko Widodo kepada penerima SK Perhutanan Sosial. Jumlah SK Perhutanan Sosial yang diserahkan saat ini adalah sebanyak 19 unit SK kepada 66 Kelompok Tani Hutan (KTH) seluas 21.488 Ha untuk 16.467 KK dengan rincian sebagai berikut: (i) Sebanyak 13 unit SK Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Perhutanan Sosial di KHDPK Kabupaten Blora; (ii) 4 unit SK Transformasi IPHPS ke Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan; (iii) 1 (satu) SK Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) untuk 13 KTH dan/atau Gapoktanhut pada 4 (empat) Kabupaten yaitu: Blora, Grobogan, Pati dan Rembang; serta (iv) 1 (satu) SK yang memuat daftar indikatif kelompok dalam proses Perhutanan Sosial pada kawasan hutan di 7 kabupaten. Dalam laporannya, Menteri Siti menyampaikan bahwa, hingga Desember 2022 telah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376,20 Ha, dengan jumlah SK sebanyak 8.041 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 1.149.595 Kepala Keluarga. Khusus untuk Jawa sudah diterbitkan seluas 326.592,35 ha, sebanyak 647 unit...

Read More...
150 Kabupaten/Kota Terima Penghargaan Adipura 2022

Tahun ini, peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh setiap tanggal 21 Februari mengambil tema “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat”. HPSN telah menjadi platform kolaborasi multi pihak yang efektif untuk membangun kesadaran publik dalam upaya-upaya pengelolaan sampah dan HPSN Tahun 2023 telah menjadi babak baru untuk pengelolaan sampah di Indonesia menuju Zero Waste, Zero Emission Indonesia.Masih dalam rangkaian peringatan HPSN 2023, pemerintah kembali menganugerahkan penghargaan Adipura untuk penilaian tahun 2022. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menganugerahkan penghargaan Adipura kepada para kepala daerah di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (28/2/2023). Sebanyak total 150 penghargaan Adipura diserahkan kepada para kepala daerah.Pelaksanaan Program Adipura 2022 dilaksanakan terhadap 258 kabupaten/kota se-Indonesia, atau sebanyak 50,2% dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.  Sebanyak 5 (lima) kabupaten/kota berhasil meraih Anugerah Adipura Kencana, yang juga sebagai penghargaan tertinggi bagi kabupaten/kota yang mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang inovatif dan berkelanjutan. Kemudian, sebanyak 80 (delapan puluh) kabupaten/kota berhasil mendapatkan Anugerah Adipura. Selain itu, terdapat juga 61 (enam puluh satu) kabupaten/kota memperoleh penghargaan sertifikat Adipura, dan 4 (empat) kabupaten/kota menerima penghargaan plakat Adipura yang merujuk pada lokasi tematik dengan kondisi pengelolaan sampah terbaik.Menteri Siti pada kesempatan ini, menerangkan kepada para kepala daerah yang hadir  bahwa Program Adipura merupakan instrumen kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 1986, dengan melalui berbagai perubahan dan pengembangan menjadi lebih baik, untuk memenuhi tuntutan kebutuhan dan arah kebijakan yang ada, sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong terciptanya kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan, Pemerintah daerah kabupaten dan kota perlu menciptakan pola kerja...

Read More...
Kurangi Emisi GRK, KLHK Ajak Generasi Muda Bergaya Hidup Minim Sampah

Bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hdiup dan Kehutanan (KLHK) mengambil peran untuk mengajak generasi muda dalam menerapkan dan menyebarluaskan Gaya Hidup Minim Sampah untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Dalam rangkaian HPSN 2023, KLHK menyelenggarakan Festival HPSN di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (28/2/2023).Festival HPSN terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, yaitu pemutaran video-video gaya hidup minim sampah, pentas musik, talkshow dan pameran dengan melibatkan hampir semua stakeholder mulai dari pelajar dan mahasiswa, para pendidik (guru), dunia usaha, kementerian/lembaga, produsen, asosiasi dan komunitas. Festival ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada generasi millennial, dan publik secara luas tentang upaya pengurangan sampah dalam menerapkan dan menyebarluaskan gaya hidup minim sampah.Menteri LHK, Siti Nurbaya hadir secara langsung dan memberikan pesan-pesan kepada hadirin yang mayoritas adalah pelajar/mahasiswa dan generasi muda. Dalam sambutannya, Menteri Siti mengungkapkan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam ekonomi dan sosial menuju Indonesia yang maju.“Kita mempunyai target pada tahun 2045 jadi negara maju, bahkan mungkin lebih maju daripada Inggris, kita mungkin negara maju kelima, enam atau tujuh, kira-kira sekitar itu, sekarang kalau dari kekuatan ekonomi, kita ada di nomor 19,” ucap Menteri LHK kepada para generasi muda.“Mau gak Indonesia kita jadi jagoan di dunia?” tanya Menteri LHK kepada para pelajar yang hadir. Serentak semuanya menjawab dengan optimis bahwa mereka juga menginginkan Indonesia yang maju.Menteri Siti menerangkan, saat ini Indonesia memiliki jumlah anak muda potensial penggerak perubahan yang sangat banyak. Berdasarkan statistik, dari 270 juta penduduk Indonesia, sekitar 25,87% adalah generasi milenial pada kisaran usia 24 - 39 tahun. Lalu 27,94% adalah Generasi Z pada kisaran usia 8 - 23 tahun. Potensi yang dimiliki seperti idealisme, mobilitas tinggi dan dinamis, kepedulian dan kesetiakawanan sosial, inovatif dan kreatif...

Read More...
KLHK Ajak Masyarakat Kelola Sampah Organik Jadi Kompos

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan “Gerakan Nasional Compost Day, Kompos Satu Negeri”. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023 yang mengambil tema “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Menteri LHK, Siti Nurbaya hadir dan membuka kegiatan ini yang dipusatkan di Lapangan Banteng, Jakarta (26/2/2023). Gerakan membuat kompos dilakukan serentak bersama-sama dengan masyarakat di beberapa daerah. Menteri Siti pada kesempatan ini menyampaikan bahwa, kegiatan ini menjadi penting dalam upaya menyelesaikan masalah persampahan secara tuntas sesuai dengan tema HPSN 2023. Penuntasan masalah sampah bukan hal yang mudah, composting atau membuat kompos dari sampah organik, merupakan aktualisasi paradigma baru dalam pendekatan penanganan persampahan."Metode kompos dapat membuat sampah menjadi berkah, atau dengan kata lain menjadikan sampah sebagai bahan bernilai ekonomi secara langsung maupun tidak langsung, atau dapat disebut sebagai bagian dalam pendekatan ekonomi sirkuler," ungkap Menteri Siti.Menteri Siti menerangkan, kompos telah dikenal masyarakat selama puluhan tahun dan dipakai secara konvensional di berbagai tempat, di desa atau di kota, yaitu menjadi pupuk organik. Sampah  bekas makanan, sayuran dan sebagainya dapat dimanfaatkan menjadi pupuk bagi tanaman. Dengan kata lain bahwa sudah ada dan melekat dalam kehidupan keseharian, meski belum kuat konsisten dilakukan yaitu orientasi sampah organik menjadi pupuk. Dalam prakteknya, membuat pupuk kompos sangat penting karena kompos dapat menyuburkan tanah, menambah  kandungan organic matter pada tanah  soil serta akan meningkatkan water holding capacity butir-butir tanah yang berguna bagi  kesuburan tanah melalui perbaikan  tekstur dan struktur tanah.Kandungan humus menandakan tanah yang sangat subur karena terbentuk dari lapukan daun dan batang pohon di hutan hujan tropis yang lebat, sebagai sisa-sisa tumbuhan dan hewan yang mengalami perombakan oleh orgnasime dalam tanah, stabil dan berwarna coklat kehitaman. Sebagai...

Read More...
Raih Berbagai Penghargaan, Bukti Nyata Capaian Kinerja KLHK

 Capaian kinerja positif Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2022 terlihat dari berbagai torehan prestasi dan penghargaan yang telah diraih sepanjang tahun.Dari kinerja pengelolaan keuangan negara, KLHK kembali berturut-turut selama 6 tahun memperoleh Opini WTP dari BPK RI. Kali ini atas Laporan Keuangan KLHK Tahun 2021. KLHK juga mendapat penghargaan atas kinerja anggaran Tahun 2021 dengan predikat "Sangat Memuaskan", dan pengelola SBSN terbaik 2022 dari Kemenkeu.Begitupun dalam aspek nilai keterbukaan informasi publik. Selama empat kali berturut-turut, KLHK memperoleh predikat sebagai badan publik INFORMATIF dari Komisi Informasi Pusat."Predikat ini merupakan bukti nyata dalam mendukung tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance)," ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, mengawali penjelasan mengenai kinerja Sekretariat Jenderal pada acara Refleksi Kinerja KLHK Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (29/12).Prestasi lain yang ditorehkan KLHK yaitu peringkat pertama Indonesia SDG's Actions Awards kategori Kementerian/Lembaga; penghargaan berbagai sistem informasi sebagai sistem inovasi KLHK seperti SIPUHH, SIMONTANA, dan Sipongi; anugerah kearsipan dengan nilai sangat memuaskan dari Arsip Nasional RI; penghargaan Bhumandala Kanaka Medali Emas dari BIG untuk kategori Tata Kelola Geospasial K/L; dan penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2021 Kategori Eka Acalapati dari Kemenkumham.Kemudian, KLHK berhasil meraih Anugerah Kualitas Pengisian JPT berdasarkan penilaian dari KASN. KLHK mendapatkan penilaian kategori ”Baik” dengan nilai 88.30 (delapan puluh delapan koma tiga puluh). Penghargaan juga didapat KLHK atas penerapan kebijakan pengarusutamaan gender melalui alokasi atau penempatan ASN perempuan dalam Jabatan Tinggi Madya dan Pratama sebesar lebih dari 30%. Keberhasilan pengarusutamaan gender di KLHK juga mendapat penghargaan dimana penyidik perempuan KLHK mendapat penghargaan Asia Environmental Enforcement Awards kategori Gender Leadership and Women’s Empowerment.Bambang...

Read More...
Move
-

Artikel Siti Nurbaya

Top Headline
Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya

Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya- Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Inovasi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan  

Read More...
Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Sambutan Menteri LHK dalam Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Read More...
Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030

Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030. Jakarta, 4 April 2022 


Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
Jakarta , 24 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri LHK Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
Jakarta, 21 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan
Jakarta, 28 Oktober 2021

Read More...
Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Read More...
Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS

Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS Dengan Tema
“Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Lahan dan Sustainabilitas Ekonomi Masyarakat”.         

Read More...
Makalah Kunci Menteri LHK pada Global Environment Facility (GEF) National Dialogue Initiative (NDI) Indonesia Tahun 2018

  Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu
Syalom, Salam sejahtera bagi kita semua,
Oom swastiastu
Distinguished CEO GEF, Ms Naoko Ishii and the GEF team,
Good Morning Ladies and Gentlemen,
Bapak/ibu para peserta Dialog yang berbahagia,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena atas berkah dan rahmat-Nya kita dapat bertemu, sehingga pada hari ini dapat bersama-sama kumpul di ruangan ini dalam rangka pelaksanaan National Dialogue pada hari ini.  Saya berharap dialog ini dapat memfasilitasi stakeholders Indonesia dalam mencapai target-target konvensi lingkungan hidup global serta mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional,  khususnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup,  melalui Global Environment Facility (GEF) yang sudah memasuki fase ke-7 untuk periode 2018-2022.
Selamat datang kami sampaikan kepada Ms. Naoko Ishii, GEF CEO beserta Tim dari GEF Washington yang hadir bersama-sama kita disini untuk berinteraksi...

Read More...

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018   Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan
Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan...

Read More...
Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals

Materi Paparan kepada Peserta Lemhannas PPRA LVIII
Jakarta, 12 Juli 2018





































































































Read More...

Manajemen Komunikasi Era Digital Dalam Lingkup KLHK






















  

Read More...
KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh : Siti Nurbaya

Sejarah umum social forestry

Pembangunan kehutanan yang melibatkan peran serta masyarakat, pertama kali diperkenalkan oleh Komisi Nasional Pertanian di India pada tahun 1976. Saat itu, masyarakat telah mulai dilibatkan dalam rangka mendorong agar warga yang telah lama mengantungkan hidupnya hanya pada pencarian kayu bakar dan hasil hutan lainnya, dapat menghasilkan sumber pendapatan sendiri, tanpa harus menggangu sumber daya hutan yang ada. Dari sini diharapkan, fungsi hutan sebagai kawasan lindung dan konservasi dapat terjaga dengan lestari.

Pelibatan peran serta masyarakat inilah, yang pada akhirnya menjadi cikal bakal terciptanya model pengelolaan hutan yang kini kita kenal sebagai Kebijakan Program Perhutanan Sosial (PS).Selain diharapkan dapat menjaga kawasan hutan agar tetap lestari, Program  Perhutanan Sosial lahir untuk...

Read More...


KOHESI SOSIAL YANG TERKOYAK ? :
ETIKA BERDEMOKRASI BISA MENOLONG
Oleh : Siti Nurbaya/DPP PARTAI NASDEM *)
          PENDAHULUANReformasi 1998 di Indonesia membawa harapan besar antara lain tumbuhnya kehidupan politik yang sehat, penyelenggaraan negara yang baik, bersih,supremasi hukum, berkebebasan yang bertanggung jawab serta pemerintahan yang demokratis dan desentralistik. Hingga Mei 2018 ini berarti telah mencapai kurun waktu 20 tahun dan kita baru melihat harapan itu akan dapat berwujud.
....Masa reformasi yang diharapkan dapat memancarkan ciri-ciri kehidupan masyarakat yang menggambarkan nilai-nilai yang baik (atau yang bagaimana seharusnya), ternyata masih mengalami banyak hambatan. Politik yang seharusnya merupakan perjuangan gagasan-gagasan untuk kepentingan bersama masyarakat, justru telah memunculkan kepentingan pribadi dan atau golongan. Begitu pula,...

Read More...

Reformasi bidang politik di Indonesia sudah berlangsung lebih dari satu dekade dan merupakan agenda reformasi yang paling signifikan. Pelaksanaan pemilu presiden secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil Presiden, yang disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008, serta pemilihan kepala daerah secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pada Bab IV Bagian Kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 56 Sampai dengan Pasal 119, yang disempurnakan dengan UU Nomor Undang-Undang No 12 tahun 2008, mempertegas perubahan yang signifikan tersebut.

Read More...

Terms of The Day

  • Constitution   Fundamental and entrenched rules governing the conduct of an organization or nation state, and...
  • Government   A group of people that governs a community or unit. It sets and administers public policy and...
  • Security   The prevention of and protection against assault, damage, fire, fraud, invasion of privacy, theft,...
  • Consumer Price Index (CPI)   A measure of changes in the purchasing-power of a currency and the rate of inflation. The consumer...
  • Risk   A probability or threat of damage, injury, liability, loss, or any other negative occurrence that...
  • Quality   In manufacturing, a measure of excellence or a state of being free from defects, deficiencies...
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

Kegiatan Siti Nurbaya

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • 24
  • 25
  • 26
  • 27
  • 28
  • 29
  • 30
  • 31
  • 32
  • 33
  • 34
  • 35
  • 36
  • 37
  • 38
  • 39
  • 40
  • 41
  • 42
  • 43
  • 44
  • 45
  • 46
  • 47
  • 48
  • 49
  • 50
  • 51
  • 52
  • 53
  • 54
  • 55
  • 56
  • 57
  • 58
  • 59
  • 60
  • 61
  • 62
  • 63
  • 64
  • 65
  • 66
  • 67
  • 68
  • 69
  • 70
  • 71
  • 72
  • 73
  • 74
  • 75
  • 76
  • 77
  • 78
  • 79
  • 80
  • 81
  • 82
  • 83
  • 84
  • 85
  • 86
  • 87
  • 88
  • 89
  • 90
  • 91
  • 92
  • 93
  • 94
  • 95
  • 96
  • 97
  • 98
  • 99
  • 100
  • 101
  • 102
  • 103
  • 104
  • 105
  • 106
  • 107
  • 108
  • 109
  • 110
  • 111
  • 112
  • 113
  • 114
  • 115
  • 116
  • 117
  • 118
  • 119
  • 120
  • 121
  • 122
  • 123
  • 124
  • 125
  • 126
  • 127
  • 128
  • 129
  • 130
  • 131
  • 132
  • 133
  • 134
  • 135
  • 136
  • 137
  • 138
  • 139
  • 140
  • 141

Gallery Video

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17

Artikel dan Pidato

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9

Artikel dan Pidato

  • 1
  • 2

Wawancara & Kolom

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
 
Powered by