Friday, October 04, 2024

KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh : Siti Nurbaya


Sejarah umum social forestry

Pembangunan kehutanan yang melibatkan peran serta masyarakat, pertama kali diperkenalkan oleh Komisi Nasional Pertanian di India pada tahun 1976. Saat itu, masyarakat telah mulai dilibatkan dalam rangka mendorong agar warga yang telah lama mengantungkan hidupnya hanya pada pencarian kayu bakar dan hasil hutan lainnya, dapat menghasilkan sumber pendapatan sendiri, tanpa harus menggangu sumber daya hutan yang ada. Dari sini diharapkan, fungsi hutan sebagai kawasan lindung dan konservasi dapat terjaga dengan lestari.

Pelibatan peran serta masyarakat inilah, yang pada akhirnya menjadi cikal bakal terciptanya model pengelolaan hutan yang kini kita kenal sebagai Kebijakan Program Perhutanan Sosial (PS).Selain diharapkan dapat menjaga kawasan hutan agar tetap lestari, Program  Perhutanan Sosial lahir untuk menjawab pertanyaan apakah benar bahwa hutan sebagai sumber penghidupan warga masyarakat perdesaan, telah dioptimalkan fungsinya secara sosial, sehingga dapat membantu mengurangi dan mengatasi kemiskinan, bagi warga masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

Di Indonesia  program pengelolaan hutan berbasis masyarakat (community based forest management), dimulai tahun 1995, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 622/Kpts-II/1995 tentang Pedoman Hutan Kemasyarakatan (Kepmen 622/95).  Kebijakan ini lahir untuk bisa mengakomodir peranserta masyarakat, dalam mengelola hutan, baik di dalam kawasan hutan produksi maupun di kawasan hutan lindung.  Sayangnya, oleh banyak pihak, SK 622/Kpts-II/1995 dinilai masih artifisial, dalam model pemberdayaan masyarakatnya. Dimana, disamping jangka waktunya pendek (2 tahun), pemanfatan hutan yang ada, ternyata sangat dibatasi hanya pada kegiatan tumpangsari dan hasil hutan bukan kayu. Bobot program masih hanya pada pemberdayaan masyarakat saja (yang mungkin belum utuh).

Kemudian pada tahun 1998, SK Menhut Nomor 622/Kpts-II/1995 diperbaharui  menjadi SK. Menhut Nomor 677/Kpts-II/1998. Essensi dari perubahan ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian akses kepada masyarakat, dalam Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan melalui lembaga koperasi.  Lagi-lagi disini masih hanya pada konsep pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya, seiring dengan kebijakan otonomi daerah, Menteri Kehutanan menetapkan SK Nomor 31/Kpts-II/2001 tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan, sebagai pengganti dari SK 865 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Kehutanan  nomor 677 Tentang Hutan Kemasyarakatan.  Ketentuan (SK.31) ini, dipandang sebagai bagian dalam pelaksanaan desentralisasi pengelolaan sumberdaya hutan di tingkat daerah.

Dalam proses perjalanannya, di tahun 2007,  program HKm kemudian diperluas dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007, tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. Berdasarkan PP tersebut, ditetapkan pula peraturan teknis yang mengatur tentang HKm, HD, HTR dan Kemitraan Kehutanan.
 

 
Kebijakan Perhutanan Sosial, bukan sekedar pemberdayaan

Kebijakan perhutanan sosial saat ini merupakan kebijakan yang utuh untuk hutan bagi kesejehteraan masyarakat dengan beberapa skema yakni HD (Hutan Desa), HTR (Hutan Tanaman Rakyat) , HKm (Hutan Kemasyarakatan), HR (Hutan Rakyat), Kemitraan dan  HA (Hutan Adat).Dia merupakan kebijakan untuk kita bisa mendapatkan orientasi baru, yakni produktivitas masyarakat tepi hutan dan atau didalam hutan. 

Konsitusi kita menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan  menjadi mansuisa  yang produktif juga merupakan salah satu dari unsur hak azasi manusia.  UUD 1945 menjamin hal tersebut. Jadi kebijakan perhutanan sosial, bukan hanya soal perizian semata, melainkan soal pintu masuk, akses kelola hutan menuju kesejahteraan. Rakyat harus menjadi komunitas produktif dan berbisnis secara sistimatis. Dengan demikian  banyak aspek dalam kebijakan perhutanan sopsial seperti kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH), teknologi, pemasaran dll yang juga harus siap.
 

 
Perkembangan luasan areal hutan menunjukkan evolusi hutan Indonesia dikaitkan dengan kesejahteraan masyarakat.  Pada era TGHK atau Tata Guna Hutan Kesepakatan  sekitar tahun 1978-1983an dan sebelumnya, dikenal dengan istilah hutan register, tercatat luas hutan Indonesa sekitar 144 juta hektar. Luas hutan ini kemudian menjadi sekitar 137 juta hektar pada  sekitar tahun 1992-1997 pada era padu serasi antara tata ruang hutan dan tata ruang wilayah. Serta kemudian pada penerapan penuh tata ruang wilayah ditahun 2007 danseterusnya tercatatluas areal hutan menjadi 126 juta  hektar. Yang bisa dilihat dari isni ialah bahwa selama proses itu telah terjadi pelepasan kawasan hutan untyuk masyarkat seluas tidak kurang dari 18 juta hektar, yang harusnya sudah bisa menunjukkan kesjehteraan masyarakat. Apa yang terjadi bahwa ketika era pemerintahan Presiden Jokowi ini dimulai, dalam Nawa Cita Presiden diidentifikasi dengan baik adanya permasalahan tenurial, konflik dan lain-lain. Begitu pula kesenjangan dalam land holding atau pengelolaan lahan. Data perijinan menunjukkan bahwa tidak kurang dari 43 juta areal kawasan hutan telah diberikan ijin sejak tahu 1980-an seperti HPH, HTI, pelepasan menjadi penggunaan lain seperti kebun, tambang dan lain-lain. Perijinan itu di waktu yang lalu lebih banyak diberikan kepada korporat atau sekitar 96 % sedangkan hanya sekitar 4 % dalam bentuk perijinan bagi masyarakat. Presiden Jokowi melalui Nawa Cita melakukan langkah korektif. Mengubah dan menjadikan keberpihakan kepada rakyat  lebih mengemuka, diaktualisasikan. Dengan 43 juta hektar areal berijin tersebut,  ditambahkan dengan areal ijin hutan sosial seluas 12,4 juta hektar serta pencadangan kawasan untuk  tanah reforma agraria, serta dengan memproyeksikan bahwa penambahan ijin untuk korporat dibatasi secara proporsional dan tidak akan berkembang luas, diproyeksikan bahwa perubahan proporsi perjinan akan bergeser dari 96 % bagi korporat dan 4 % bagi rakyat, akan menjadi sekitar 29-31 % untuk rakyat dan sekitar 69-71 % untuk korporat.

Persoalannya lebih lanjut, pola perijinan rakyatyang bagaimana yang tepat untuk betul-betul dapat menjawab bagi hadirnya kesejahteraan rakyat? Maka pengembangan kebijakan perhutanan sosial menjadi tidak mudah serta-merta dirumuskan, dan harus dilakukan denganhati-hati dan harus dapat diyakini implementasinya dapat berjalan baik. Itu sebabnya maka penetapan kebijakan tidak dapat langsung serta-merta dirumuskan. Tetapi  dirumuskan dalam formulasi yang tepat dan komprehensif.
 

 
Beriringan dengan kebijakan reforma agraria dan perhutanan  sosial, Presiden Jokowi juga terus memikirkan konsep pengembangan ekonomi yang berkeadilan. Dengan mendapatkan saran, masukan dan berbagai referensi dan digodok  secara teknis  dalam koordinasi Menko Perekonomian, MenLHK, Menteri BUMN dan Menteri ATR serta KSP (era Teten Masduki),  terus diyakinkan kepada Presiden. Pada akhirnya dapat ditetapkan kebijakan Presiden Jokowi untuk kernagka pemerataan ekonomi terdapat 3 elemen dasar yaitu : 1) akses kepada aset (dalam hal ini lahan); 2) kesempatan untuk berusaha serta 3) kapasitas manajamen oleh SDM/masyarakat.

Dalam kerangka inilah maka Program Perhutanan Sosial berkembang secara utuh dan menjadikan penanda baru eraJokowi untuk membangun kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat didalam dan disekitar kawasan hutan, yang ditetapkan ancer-ancer arahnya pada bulan September 2016  bagi kebijakan perhutanan sosial.

Dalam proses yang panjang sejak akhir 2014 dan sepanjang tahun 215 serta sebagain waktu di tahun  2016, upaya untuk meyakinkan Presiden menjadi bagian sangat penting akan hadirnya program Perhutanan  Sosial penanda baru  di era Presdien Jokowi ini.

Menteri LHK melakukan konfirmasi  empirik di lapangan, simulasi perkembangan kebijakan, stimulasi, fasilitasi pendampingan aktivis   di lapangan. Konfirmasu langsung ditengah-tengah masyarakat, dengan  kunjungan kerja  lapangan untuk melihat format bisnis, pembinaan kelembagaan kelompok tani hutan, orientasi ekonomi kreatif, potensi wisata, dan industri kayu rakyat guna menopang upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan melalui skema Perhutanan Sosial.

Beberapa snapshots  yang dilakukan oleh MenLHK sebagai berikut :

Untuk skema Hutan Kemasyarakatan, saya berkunjung ke Kalibiru Kabupaten Kulon Progo. Di sana rakyatmemanfaatkan ekowisata pemandangan yang indah dan mampu meningkatkan ekonomi rakyat disekitarnya.

Adapun untuk skema Mitra Konservasi saya berkunjung ke Tahura Wan Abdurahman di Lampung. Di sini saya melihat agroforestry dan rakyat setempat yang dulunya merambah dan melakukan penebangan ilegal, sekarang menikmati HHBK (hasil Hutan Bukan Kayu), kelimpahan air dan terbebas dari longsor, banjir, dan kebakaran hutan.Selain itu di Gedong Wani, saya melihat potensi pengembangan pangan dan ternak melalui Kemitraan dengan KPHP.

Selanjutnya untuk skema Hutan Desa/Hutan Nagari saya berkunjung ke Hutan Nagari Sungai Buluh di Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat. Di sana rakyat mengelola hutan dengan kearifan lokal dan menerapkan hukum adat nagari.Ada Lubuk Larangan dengan sungainya yang jernih, kalau ada penduduk yang mengambil ikan tanpa upacara adat, dikenakan sanksi pembayaran 10 sak semen. Juga saya hadir di Desa Indudur  Kabupaten Solok, dengan konsep kelembagaan yang telah cukup baik melalui kelembagaan Peraturan Nagari.

Untuk skema pembayaran jasa lingkungan tata air (Payment for Environmental Services/ PES), saya berkunjung ke Rawa Danau Kabupaten Serang, Banten. Di sana kelompok tani hutan mau menanam, dan memelihara hutan di pekarangannya dan menjaga Cagar Alam Cidanau karena ada pembayaran dari pengguna air di Cilegon yaitu Krakatau Steel, Asahimas, dan Candra Asri yang membutuhkan air untuk kegiatan industri dan air minum kota Cilegon. Di sini kelompok tani sebagai sellers dan industri di Cilegon sebagai buyers.

Untuk skema Hutan Adat saya mendatangi Masyarakat Hukum Adat Amatoa di Kajang, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Saya masuk di Hutan Adat yang berfungsi produksi dimana struktur hutan, strata canoppy, terjaga dengan baik, karena mereka mempraktekan tebang pilih atau memungut Hasil Hutan Bukan Kayu-nya untuk kebutuhan sendiri. Ketika memasuki kampung adat dan bersama-sama di balai pertemuan adat, bisa kita rasakan suasana kebatinan yang sulit diutarakan, dan terasa ketulusan para tetua adat, juga saya mendengarkan penjelasan bagaimana aktualisasi selama ini dan saya melihat  konsep kelembagaan  dengan nilai-nilai yang diaktualisasikan dlaam keselrasan prinsip-prinsip budaya desa adat dengan pola kerja  desa administratif/pelayanan umum.  Saya  kira ini sangat penting sebagai aktualisasi pengakuan dan perlindungan oleh negara atas Masyarakat Hukum Adat.

Demikian juga untuk skema HTR, saya mengunjungi Desa Hajran di Jambi dimana rakyat setempat akan mengusahakan jenis-jenis tanaman cepat tumbuh untuk membangun industri veneer milik sendiri. Ini juga sejalan dengan perintah Bapak Presiden kepada Kementerian LHK dan APHI agar menyusun Road Map Industri Perkayuan untuk membangkitkan kejayaan industri perkayuan di Indonesia, yang juga sednag dbahasa leh KEIN (Komite Ekonomi dan Industri Nasional)

Untuk skema Hutan Rakyat, saya datang ke Kalimantan Selatan ke Desa Telaga Langsat Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut untuk bertemu dan berdialog dengan anggota kelompok tani Hutan Rakyat Silvopastur. Di sini Hutan Rakyat dikelola dengan baik antara lain ditanami jenis pohon, juga ada ternak sapi yang sehat dan kotorannya digunakan untuk biogas, ada kolam ikan, dan lebah madu sekitar 500 koloni yang tersebar hingga kecamatan-kecamatan.

Cukup sulit mengekspresikan dengan kata-kata,  tentang pancaran kondisi masyarakat yang memilki harapan besar, ketulusan,  kejujuran, kegembiraan, optimisme dan semangat yang besar untuk perwujudan Perhutanan Sosial di  Indonesia secara utuh.
 

 
Dengan keyakinan yang ada, digulirkan secara resmi program Perhutanan Sosial pada 21 September 2016 dan selanjutnya melangkah dengan segala perangkat regulasi dan berbagai aktivitas. Tidak mudah, cukup rumit di lapangan dan penuh tantangan.  Beberapa kali Presiden Jokowi melakukan observasi lapangan sambil melakukan penyerahan keputusan tentang SK Perhutanan Sosial di luar Jawa dan di Jawa.  Dalam perjalanan ini juga terus dilakukan  pembelajaran di tengah masyarakat untuk terus ditingkatkan agar implementasi dapat berlangsung baik. Terus menerus petunjuk lapangan diberikan oleh Presiden kepada Menko Ekuin, MenLHK  dan MenBUMN serta seluruh jajaran yang terlibat.
 
 

 
Era Presiden Jokowi, Penanda Baru

Konsep perhutanan sosial harus mampu sejahterakan masyarakat di dalam dan sekitar hutan.Penegasan Presiden Jokowi pada penyerahan SK Perhutanan Ssial di Kaliantan Tengah : “Hutanharusmendatangkankesejahteraanbagimasyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Konsep perhutanan sosial akan memberikan aspek legal masyarakat menanam di hutan rakyat.Semangat perhutanan sosial memunculkan keadilan sosial. Masyarakat hidup di perhutanan sembari melestarikan sumberdaya hutan” ( Jokowi, 21 Desember 2016,Pulang Pisau, Palangkaraya.Kalimantan Tengah ).
 
 
 
Target Program Pehrutanan Sosial dituangkan dan dijabarkan, dalam Renstra Kementerian LHK dan berdasarkan data Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dengan Keputusan Menteri Nomor SK.4865/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/9/2017 tanggal 25 September 2017. Maka dari sinilah mulai Perhutanan Sosial Era Baru.
 

 
Selanjutnya, dilakukan penyerahan SK Perhutanan Sosial di Kabupaten Pulang Pisau (20 Desember 2016), dan diikuti dengan Pencanangan Hutan Adat di Istana Negara (tanggal 30 Desember 2016).
Yang harus diperhatikan, bahwa lahan kawasan bukan untuk dibagi-bagikan, tetapi berupa akses kelola kawasan hutan, pemberian hak dan izin pemanfaatan kawasan hutan negara, untuk kemakmuran rakyat.

Sejak diberikan kali pertama oleh Presiden RI, hingga kini telah direalisasikan areal perhutanan sosial bagi rakyat seluas 1.573.459.04 Ha,  berupa SK Ijin bagi sebanyak 4.345 SK dan mencakup 364.717KK di seluruh Indonesia.

Melengkapi target 12,7 Juta Ha (RPJMN 2015-2019), terus dilakukan penyesuaian dari berbagai implementasi lapangan.  Penyederhanaan Peraturan Terkait Skema PS menjadi 2 Permenhut yaitu P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial dan P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Aplikasi Perijinan Perhutanan Sosial secara online (Akses Kelola Perhutanan Sosial) online, difasilitasid na didukung oleh POKJA Perhutanan Sosial di pusat dan daerah, serta kegiatan Pendampingan PS  dan Fasilitasi Peningkatan kapasitas Usaha PS. Berbagai model juga terus berkembang. Pola kerja bersama rakyat dan swasta dalam kolaborasi  untuk mengatasi masalah-masalah tenurial di lapangan juga diharapkan berangsur hilang dan konflik lahan yang selalu menjadi momok bagi rakyat desa harus  segera berakhir.

Proram Perhutanan Sosial era Presiden Jokowi ini sangat penting bagi kemajuan rakyat yang  ditandai dengan ciri-ciri : utuh, tidak sekedar pemberdayaan masyarakat sebagai peerja, tetapi masyarakat sebagai dan dalam kapasitas sebagai  pelaku usaha.  Ada fasilitasi yang utuh, dimana akses terhadap lahan usaha disertai dengan  akses fasilitasi pemerintah seperti sarana usaha tani termasuk permodalan  usaha serta perintisan bersama pola off-taker, penerima produk akhir, dan dalam cluster usaha, sehingga timbul interaksi ekonomi dan sentra ekonomi domestik, juga dapat terbangun kohesi sosial masyarakat dalam kondisi yang jauh lebih baik dan rakyat akan lebih optimis menatap masa depan.


Move
-

Terbaru dari Siti Nurbaya

Top Headline
Presiden Canangkan Wanagama Nusantara, Mengawal IKN Secara Akademik

Presiden Joko Widodo  (Jokowi) melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat (13/09/2024). Pencanangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kelestarian lingkungan dan pendidikan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi berpesan agar konsep Wanagama Nusantara untuk restorasi hutan hujan tropis harus jadi. Selain itu, pengembangan infrastruktur untuk pengembangan research hub dalam pengembangan riset-riset unggulan dalam bidang sustainability tropis juga perlu dilakukan.

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan bahwa bersamaan dalam agenda untuk upaya-upaya bangun kelestarian wilayah IKN dan Kalimantan serta secara nasional; agenda  akademik serupa untuk IKN juga  telah berlangsung  bersama Universitas Mulawarman,  dan akan menyusul untuk Univeristas Brawijaya, IPB dan ITB.  Masing-masing dalam tingkat progress penyiapan yang  berbeda-beda dan sedang terus dibahas dan direncanakan.  Tujuan utamanya ialah pengawalan secara akademik pembangunan di IKN.

Wanagama Nusantara merupakan suatu ekosistem pengembangan hutan pendidikan dan penelitian lintas disiplin yang merupakan inisiatif dari Universitas Gadjah Mada, bekerja sama dengan Otorita IKN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan luas sekitar 621 hektar, Wanagama Nusantara mendukung visi IKN sebagai Forest City.

Wanagama Nusantara diharapkan akan menjadi window of the tropical world, yang merepresentasikan komitmen global Indonesia dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan mencerminkan pengetahuan lokal Indonesia.

Tujuan pengembangan Wanagama Nusantara adalah untuk mengembangkan ekosistem restorasi hutan hujan tropis serta mengembangkan research hub dalam menjawab tantangan global dalam bidang kesehatan tropis, biodiversitas/restorasi, energi terbaharukan, instruktur hijau dan tata kelola kebijakan. Ada empat prinsip-prinsip pengembangan Wanagama...

Read More...
HUT Manggala Agni Ke-22, Menteri LHK Minta Tetap Waspada Karhutla Selamanya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya, mendapat anugerah sebagai Ibu Manggala Agni, Ibu Patriot Langit Biru. Anugerah ini disematkan dalam acara peringatan HUT ke-22 Manggala Agni yang digelar di Posko Operasi Taktis MA Nusantara, Samboja, Kaltim, Jumat (13/9/2024) malam.

"Keberhasilan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, tak lepas dari perhatian dan bimbingan Ibu Menteri kepada kami. Ibu juga telah memperjuangkan status hampir seluruh anggota Manggala Agni se Indonesia, dua ribuan orang menjadi tenaga Fungsional atau P3K," ungkap Direktur Jenderal PPI, Laksmi Dhewanthi.

"Anugerah ini kami sematkan sebagai ungkapan terimakasih kami. Ibu Menteri Siti Nurbaya adalah Ibu Manggala Agni, Ibu Patriot Langit Biru," tambahnya.

Dalam acara ini simbolisasi anugerah diberikan dalam bentuk pemasangan jaket bertuliskan Manggala Agni. Suasana haru menyertai, karena momen ini mendekati berakhirnya masa jabatan periodisasi Siti Nurbaya setelah dua periode dipercaya Presiden Jokowi sebagai Menteri LHK RI.

Dimasanya Indonesia menemukan pola pengendalian Karhutla secara permanen. Tidak lagi ada bencana asap secara nasional dan lintas batas. Terjadi penurunan hotspot dan luasan terbakar, hingga kuatnya komitmen perlindungan gambut dan penegakan hukum lingkungan.

Global Fire Monitoring Center (GFMC) bahkan memberikan penghargaan Global Landscape Fire Award 2019, sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras Pemerintah Indonesia dan seluruh stakeholders dalam upaya pengendalian Karhutla pasca kejadian dahsyat tahun 2015.

Penghargaan ini diserahkan Koordinator GFMC Johann Georg Goldammer, kepada Menteri LHK Siti Nurbaya yang dinilai berhasil melakukan berbagai langkah koreksi menyeluruh dalam mengurangi dampak buruk karhutla terhadap lingkungan dan kemanusiaan secara global.

"Terimakasih atas kebersamaan kita selama 10 tahun ini. Saya juga minta maaf kalau ada yang dirasa kurang pas. Dirgahayu ke-22 Manggala Agni. Terima kasih untuk pengabdian dalam senyap menjaga Negeri kita bebas bencana Karhutla...

Read More...
Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024: Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Alam

Mengusung tema: Standardisasi LHK Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar acara Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024 atau PeSTA 2024 untuk pertama kalinya. Bertepatan dengan usia 3 (tiga) tahun berdirinya Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), acara ini menegaskan peran KLHK dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan tetap menjamin perspektif kelestarian lingkungan.

Menteri LHK, Siti Nurbaya membuka secara langsung Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024 yang akan berlangsung selama 3 hari mulai 10-12 September 2024 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Dalam sambutannya, Menteri Siti menegaskan bahwa untuk menuju Indonesia yang maju dapat dilhat dari aspek ekonomi yang didukung oleh iklim investasi yang baik. Oleh karena itu sejak lahirnya UUCK, posisi utama dari BSILHK adalah untuk menentukan standar, mengikuti implementasinya, serta mengaplikasikan berbagai inovasi untuk dapat mencapai standar. Dengan demikian, menurut Menteri Siti dengan standar yang jelas akan memudahkan aktivitas berusaha.

“Indonesia sedang bekerja keras untuk meningkatkan performa dan sedang mengejar Indonesia Emas 2045 melalui transformasi ekologi, sosial, ekonomi, tata kelola dan sosial budaya. Salah satunya melalui penciptaan lapangan kerja dengan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang diatur dalam (UUCK) dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” tutur Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat membuka PeSTA 2024 di Manggala Wanabakti, Jakarta (10/09/2024).

Sebagai organisasi baru yang mengawal koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang LHK, kehadiran BSILHK merupakan dukungan nyata KLHK dalam mengawal transformasi tersebut menuju sebuah titik keseimbangan di dalam pengelolaan sumber daya alam dengan pondasi asas keberlanjutan atau sustainability serta memperhatikan aspek Environmental, Social, dan Governance (ESG). Hal ini...

Read More...
Menteri LHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau di NTT

Seusai mengunjungi Desa Adat Kinipan di Kalimantan Tengah pada Sabtu, (07/09/2024) kemarin, Rombongan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya dan Tim Bezos Earth Fund (BEF) melanjutkan kunjungan kerjanya ke Denpasar, Bali untuk mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau menjadi Taman Nasional ke-56 di Indonesia dan melihat kearifan lokal pengelolaan Desa Adat Bukit Demulih, pada Minggu (08/09/2024).

Bersama Tim BEF yang terdiri dari President dan CEO Bezos Earth Fund (BEF), Andrew Steer KCMG, PhD dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith, Deklarasi Taman Nasional Mutis Timau dilakukan dari Bali secara hybrid (luring dan daring) antara Bali dan Nusa Tenggara Timur melalui teleconference. Dalam sambutannya Menteri Siti menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di kawasan Taman Nasional Mutis Timau.

"Taman Nasional Mutis Timau bukan hanya menjadi paru-paru bagi Nusa Tenggara Timur, tetapi juga menjadi simbol sekaligus implementasi penting upaya kita dalam melindungi, mengawetkan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, berkeadilan dan bertanggung jawab demi generasi mendatang," terang Menteri Siti.

Deklarasi ini menandai komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati pada area yang kaya akan flora dan fauna endemik, serta menjadi habitat penting bagi berbagai spesies yang dilindungi. Taman Nasional Mutis Timau juga memegang peran penting bagi kehidupan masyarakat, sebagai penyedia sumber obat-obatan, madu alam, sumber pewarna untuk tenun, sumber air, lokasi ritual adat bagi masyarakat setempat serta pemanfaatan tradisional lainnya yang telah berjalan secara turun temurun.

Menteri Siti menerangkan lebih lanjut, dalam kerangka global menghadapi krisis lingkungan yang dikenal sebagai triple planetary crisis, yang meliputi perubahan iklim, polusi, dan ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, dan dalam rangka mewujudkan kesepakatan global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework serta komitmen global untuk mencapai visi 2050...

Read More...
Menteri LHK: Pemerintah Indonesia Sangat Mendukung Keberadaan Masyarakat Adat

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya bersama delegasi dari Bezos Earth Fund, melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Bukit Demulih, Minggu, (08/09/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, serta mendiskusikan potensi dukungan dari Bezos Earth Fund dalam melestarikan hutan adat dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kehadiran rombongan disambut dengan Ritual Adat (Tradisi Melukat), yang merupakan pembersihan diri dengan memercikkan tirta atau air suci yang didoakan oleh pemuka agama, Pemakaian Kain Adat kepada Rombongan Menteri LHK dan Tim BEF, serta Tarian Sekar Sandat sebagai tarian selama datang.

Di sana rombongan meninjau langsung beberapa titik lokasi yang menunjukkan kearifan lokal Masyarakat Adat Bukit Demulih dalam menjaga kelestarian hutan adatnya. Seusai kunjungan, rombongan berdiskusi dengan Masyarakat Adat Desa Demulih di Wantilan dengan menghadirkan sekitar 40 orang Masyarakat Adat, sebelum akhirnya rombongan pamit kembali ke Denpasar.

Dalam diskusi, Menteri Siti menyampaikan pihaknya ingin memberikan gambaran mengenai upaya dan pencapaian KLHK dalam mengelola kawasan perhutanan sosial termasuk pengakuan terhadap masyarakat adat yang telah turun temurun memiliki sejarah kuat dalam mengelola suatu kawasan hutan adat. Selain itu, KLHK juga ingin berbagi kemajuan dalam perhutanan sosial, khususnya dalam pengakuan hukum atas hutan adat.

Hutan Adat Bukit Demulih ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan  Hidup dan  Kehutanan No. 4767/MENLHK-PSKL/PKTA/PSL.1/7/2021 Tentang Penetapan  Hutan Adat Bukit Demulih kepada Masyarakat Hukum Adat (Desa Adat) Demulih. Desa Demulih merupakan satu dari 9 Desa di Wilayah Kecamatan Susut Kabupaten Bangli. Luas wilayah Desa Demulih ± 463 Ha dan secara administratif terdiri dari 3 dusun/banjar adat yaitu Dusun/Banjar Adat Demulih, Dusun/Banjar Adat Tanggahan Tengah dan Dusun/Banjar Adat Tanggahan Talang Jiwa. Dusun / Desa...

Read More...
KLHK Ajak Bezos Earth Fund Lihat Langsung Kemajuan Hutan Sosial

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya bersama delegasi dari Bezos Earth Fund, melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu (7/9/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung upaya masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, serta mendiskusikan potensi dukungan dari Bezos Earth Fund dalam melestarikan hutan adat dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Menteri Siti mengapresiasi upaya masyarakat adat Kinipan dalam menjaga kelestarian hutan adat mereka, yang tidak hanya melindungi keanekaragaman hayati tetapi juga melestarikan nilai-nilai budaya dan tradisi leluhur yang sangat berharga. Dalam kesempatan ini, delegasi Bezos Earth Fund juga menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya-upaya konservasi di hutan-hutan adat Indonesia melalui pendanaan dan program-program inovatif yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan.

Menurut Menteri Siti, Kunjungan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kemitraan antara pemerintah Indonesia, masyarakat adat, dan pihak internasional dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan.

Hutan Adat Desa Kinipan sendiri telah resmi diakui melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.4513/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1.5/2022 dengan luas ± 6.825 hektare. Desa Kinipan sendiri dihuni oleh 198 keluarga yang terdiri dari 331 laki-laki dan 312 perempuan, yang mayoritas merupakan bagian dari komunitas adat Dayak Tomun.

Kepemimpinan adat di Desa Kinipan dipimpin oleh Mantir Adat yang bertugas sebagai perpanjangan tangan Domang di tingkat desa atau kecamatan. Mantir Adat bertanggung jawab atas penegakan hukum adat Dayak, termasuk dalam pengambilan keputusan di sistem peradilan adat yang melibatkan kesaksian, bukti, serta ahli hukum adat.

Pengelolaan wilayah adat di Kinipan dibagi menjadi tiga hak utama: (1) Hak Komunal, Hak kepemilikan bersama yang dimiliki seluruh masyarakat adat Desa Kinipan dan diatur oleh hukum adat; (2)...

Read More...
Move
-

Artikel Siti Nurbaya

Top Headline
Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya

Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya- Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Inovasi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan  

Read More...
Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Sambutan Menteri LHK dalam Apel Siaga Penyuluh Kehutanan Dalam Rangka Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Banjir Serta Tanah Longsor Tahun 2022

Read More...
Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030

Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030. Jakarta, 4 April 2022 


Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
Jakarta , 24 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri LHK Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
Jakarta, 21 Desember 2021

Read More...
Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik Kehutanan
Jakarta, 28 Oktober 2021

Read More...
Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Read More...
Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS

Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS Dengan Tema
“Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Lahan dan Sustainabilitas Ekonomi Masyarakat”.         

Read More...
Makalah Kunci Menteri LHK pada Global Environment Facility (GEF) National Dialogue Initiative (NDI) Indonesia Tahun 2018

  Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu
Syalom, Salam sejahtera bagi kita semua,
Oom swastiastu
Distinguished CEO GEF, Ms Naoko Ishii and the GEF team,
Good Morning Ladies and Gentlemen,
Bapak/ibu para peserta Dialog yang berbahagia,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena atas berkah dan rahmat-Nya kita dapat bertemu, sehingga pada hari ini dapat bersama-sama kumpul di ruangan ini dalam rangka pelaksanaan National Dialogue pada hari ini.  Saya berharap dialog ini dapat memfasilitasi stakeholders Indonesia dalam mencapai target-target konvensi lingkungan hidup global serta mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional,  khususnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup,  melalui Global Environment Facility (GEF) yang sudah memasuki fase ke-7 untuk periode 2018-2022.
Selamat datang kami sampaikan kepada Ms. Naoko Ishii, GEF CEO beserta Tim dari GEF Washington yang hadir bersama-sama kita disini untuk berinteraksi...

Read More...

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018   Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan
Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan...

Read More...
Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals

Materi Paparan kepada Peserta Lemhannas PPRA LVIII
Jakarta, 12 Juli 2018





































































































Read More...

Manajemen Komunikasi Era Digital Dalam Lingkup KLHK






















  

Read More...
KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh : Siti Nurbaya

Sejarah umum social forestry

Pembangunan kehutanan yang melibatkan peran serta masyarakat, pertama kali diperkenalkan oleh Komisi Nasional Pertanian di India pada tahun 1976. Saat itu, masyarakat telah mulai dilibatkan dalam rangka mendorong agar warga yang telah lama mengantungkan hidupnya hanya pada pencarian kayu bakar dan hasil hutan lainnya, dapat menghasilkan sumber pendapatan sendiri, tanpa harus menggangu sumber daya hutan yang ada. Dari sini diharapkan, fungsi hutan sebagai kawasan lindung dan konservasi dapat terjaga dengan lestari.

Pelibatan peran serta masyarakat inilah, yang pada akhirnya menjadi cikal bakal terciptanya model pengelolaan hutan yang kini kita kenal sebagai Kebijakan Program Perhutanan Sosial (PS).Selain diharapkan dapat menjaga kawasan hutan agar tetap lestari, Program  Perhutanan Sosial lahir untuk...

Read More...


KOHESI SOSIAL YANG TERKOYAK ? :
ETIKA BERDEMOKRASI BISA MENOLONG
Oleh : Siti Nurbaya/DPP PARTAI NASDEM *)
          PENDAHULUANReformasi 1998 di Indonesia membawa harapan besar antara lain tumbuhnya kehidupan politik yang sehat, penyelenggaraan negara yang baik, bersih,supremasi hukum, berkebebasan yang bertanggung jawab serta pemerintahan yang demokratis dan desentralistik. Hingga Mei 2018 ini berarti telah mencapai kurun waktu 20 tahun dan kita baru melihat harapan itu akan dapat berwujud.
....Masa reformasi yang diharapkan dapat memancarkan ciri-ciri kehidupan masyarakat yang menggambarkan nilai-nilai yang baik (atau yang bagaimana seharusnya), ternyata masih mengalami banyak hambatan. Politik yang seharusnya merupakan perjuangan gagasan-gagasan untuk kepentingan bersama masyarakat, justru telah memunculkan kepentingan pribadi dan atau golongan. Begitu pula,...

Read More...

Reformasi bidang politik di Indonesia sudah berlangsung lebih dari satu dekade dan merupakan agenda reformasi yang paling signifikan. Pelaksanaan pemilu presiden secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil Presiden, yang disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008, serta pemilihan kepala daerah secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pada Bab IV Bagian Kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 56 Sampai dengan Pasal 119, yang disempurnakan dengan UU Nomor Undang-Undang No 12 tahun 2008, mempertegas perubahan yang signifikan tersebut.

Read More...

Terms of The Day

  • Constitution   Fundamental and entrenched rules governing the conduct of an organization or nation state, and...
  • Government   A group of people that governs a community or unit. It sets and administers public policy and...
  • Security   The prevention of and protection against assault, damage, fire, fraud, invasion of privacy, theft,...
  • Consumer Price Index (CPI)   A measure of changes in the purchasing-power of a currency and the rate of inflation. The consumer...
  • Risk   A probability or threat of damage, injury, liability, loss, or any other negative occurrence that...
  • Quality   In manufacturing, a measure of excellence or a state of being free from defects, deficiencies...
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

Kegiatan Siti Nurbaya

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • 24
  • 25
  • 26
  • 27
  • 28
  • 29
  • 30
  • 31
  • 32
  • 33
  • 34
  • 35
  • 36
  • 37
  • 38
  • 39
  • 40
  • 41
  • 42
  • 43
  • 44
  • 45
  • 46
  • 47
  • 48
  • 49
  • 50
  • 51
  • 52
  • 53
  • 54
  • 55
  • 56
  • 57
  • 58
  • 59
  • 60
  • 61
  • 62
  • 63
  • 64
  • 65
  • 66
  • 67
  • 68
  • 69
  • 70
  • 71
  • 72
  • 73
  • 74
  • 75
  • 76
  • 77
  • 78
  • 79
  • 80
  • 81
  • 82
  • 83
  • 84
  • 85
  • 86
  • 87
  • 88
  • 89
  • 90
  • 91
  • 92
  • 93
  • 94
  • 95
  • 96
  • 97
  • 98
  • 99
  • 100
  • 101
  • 102
  • 103
  • 104
  • 105
  • 106
  • 107
  • 108
  • 109
  • 110
  • 111
  • 112
  • 113
  • 114
  • 115
  • 116
  • 117
  • 118
  • 119
  • 120
  • 121
  • 122
  • 123
  • 124
  • 125
  • 126
  • 127
  • 128
  • 129
  • 130
  • 131
  • 132
  • 133
  • 134
  • 135
  • 136
  • 137
  • 138
  • 139
  • 140
  • 141
  • 142
  • 143
  • 144
  • 145
  • 146
  • 147
  • 148
  • 149
  • 150

Gallery Video

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17

Artikel dan Pidato

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9

Artikel dan Pidato

  • 1
  • 2

Wawancara & Kolom

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
 
Powered by